<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Media Rakyat Demokrasi</title>
                <atom:link href="https://mediarakyatdemokrasi.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/</link>
                <description>Komitmen dan Konsisten dalam pergerakan mengawal suara rakyat</description>
                <lastBuildDate>Thu, 20 Aug 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://mediarakyatdemokrasi.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Media Rakyat Demokrasi</title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Polemik KLB PNI Merdeka Memuncak, 38 DPW Pertanyakan Legalitas dan Hasil Kongres]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3706-polemik-klb-pni-merdeka-memuncak-38-dpw-pertanyakan-legalitas-dan-hasil-kongres</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3706-polemik-klb-pni-merdeka-memuncak-38-dpw-pertanyakan-legalitas-dan-hasil-kongres</guid>
                    <pubDate>Thu, 20 Aug 2026 12:00:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Polemik internal Partai Nasional Indonesia (PNI) Merdeka semakin memanas. Hingga Rabu, 19 Agustus 2026, sejumlah jajaran]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Polemik internal Partai Nasional Indonesia (PNI) Merdeka semakin memanas. Hingga Rabu, 19 Agustus 2026, sejumlah jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari berbagai provinsi disebut masih mempertanyakan kejelasan hasil forum yang oleh pihak tertentu disebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB).</p>
<p>Persoalan tersebut mencuat setelah agenda yang sebelumnya disebut sebagai Kongres Jilid I PNI Merdeka, yang dijadwalkan berlangsung pada 16&ndash;18 Agustus 2026 di Hotel Jayakarta Bandung, Jawa Barat, kemudian disebut berubah menjadi KLB.</p>
<p>Sejumlah sumber dari jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPW di berbagai provinsi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mempertanyakan dasar perubahan agenda tersebut, mekanisme penyelenggaraan, peserta yang memiliki hak suara, hingga kejelasan hasil dan legitimasi kepengurusan yang disebut lahir dari forum tersebut.</p>
<p>Nama Budiman, SKM., MM.Kes, yang disebut mengaku sebagai Ketua CC DPP/Sekretaris Jenderal DPP PNI Merdeka, serta Iwan, yang disebut sebagai Bendahara Umum DPP PNI Merdeka, turut menjadi sorotan dalam berbagai informasi yang diterima MSRI.</p>
<p>Sebelumnya, beredar informasi bahwa pada 18 Agustus 2026 DPP akan menyampaikan hasil kongres melalui konferensi pers. Namun, hingga 19 Agustus 2026, sejumlah jajaran DPW mengaku masih menunggu penjelasan resmi dan dokumen keputusan yang dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai forum tersebut.</p>
<p>38 DPW Mempertanyakan Kejelasan</p>
<p>Keresahan di tingkat daerah semakin menguat. Sejumlah jajaran DPW mempertanyakan apakah keputusan yang disebut sebagai hasil KLB tersebut benar-benar merupakan keputusan resmi organisasi atau justru terdapat pihak-pihak yang menggunakan nama PNI Merdeka tanpa mandat yang jelas.</p>
<p>Pertanyaan tersebut bukan persoalan sederhana. Jika sebuah forum mengubah agenda kongres, menentukan kepengurusan, atau mengambil keputusan yang mengikat struktur organisasi, maka harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar AD/ART yang digunakan, siapa peserta yang memiliki hak suara, serta bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.</p>
<p>Dalam konteks kehidupan demokrasi, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, aturan organisasi, dan prinsip demokrasi yang bertanggung jawab.</p>
<p>Muncul Dugaan Permintaan Uang dan Iming-Iming Proyek</p>
<p>Tidak berhenti pada persoalan kongres, MSRI juga menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada pihak tertentu yang disebut disertai iming-iming proyek maupun kepentingan tertentu.</p>
<p>Nilai yang disebutkan sumber bervariasi, mulai sekitar Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp100 juta.</p>
<p>Sejumlah sumber juga mengaku setelah menyerahkan sejumlah uang, komunikasi dengan pihak yang sebelumnya berhubungan dengan mereka kemudian terputus. Bahkan, terdapat sumber yang mengaku nomor kontaknya tidak lagi dapat dihubungi atau diduga telah diblokir.</p>
<p>MSRI menegaskan, informasi tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum maupun kesimpulan tindak pidana sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.</p>
<p>Namun, apabila bukti-bukti yang dikumpulkan nantinya menunjukkan adanya permintaan uang dengan tipu muslihat, janji tertentu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut merupakan ranah yang patut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>KUHP nasional diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penyesuaian pidana lebih lanjut melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, penentuan pasal dan unsur pidana harus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan tuduhan sepihak.</p>
<p>MSRI Siapkan Data dan Tidak Akan Berhenti pada Informasi</p>
<p>Atas munculnya berbagai informasi tersebut, MSRI mengambil sikap tegas.</p>
<p>MSRI akan terus melakukan pengumpulan, verifikasi, dan dokumentasi terhadap seluruh informasi yang diterima, termasuk apabila terdapat:</p>
<p>- Bukti transfer atau transaksi keuangan;<br />- Percakapan WhatsApp atau komunikasi elektronik;<br />- Surat, SK, undangan, dan dokumen organisasi;<br />- Rekaman konferensi pers;<br />- Bukti perubahan agenda Kongres menjadi KLB;<br />- Daftar peserta atau pihak yang hadir dalam forum;<br />- Keterangan KSB DPW dari berbagai provinsi;<br />- Bukti adanya permintaan uang;<br />- Bukti adanya janji proyek atau jabatan;<br />- Serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan nama organisasi.</p>
<p>Apabila setelah proses verifikasi ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, MSRI bersama pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)/Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.</p>
<p>Langkah tersebut bukan bentuk tekanan maupun penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Tidak Ada yang Kebal Hukum</p>
<p>MSRI menegaskan bahwa nama organisasi, jabatan, maupun posisi dalam struktur politik tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.</p>
<p>PNI Merdeka sebagai organisasi politik juga harus menjalankan kehidupan internalnya berdasarkan prinsip demokrasi, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur partai politik. UU Nomor 2 Tahun 2011 merupakan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan menempatkan partai politik sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan demokrasi.</p>
<p>Selain ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh keputusan internal organisasi juga semestinya mengacu pada AD/ART, peraturan organisasi, keputusan forum yang sah, serta mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai.</p>
<p>Sedangkan terkait Peraturan Daerah (Perda), penerapannya harus disesuaikan dengan Perda daerah masing-masing dan objek persoalannya. Tidak tepat mencantumkan satu Perda tertentu tanpa mengetahui lokasi, kegiatan, sumber dana, atau objek hukum yang diduga dilanggar.</p>
<p>MSRI: Berikan Klarifikasi atau Buktikan Secara Terbuka</p>
<p>MSRI memberikan ruang seluas-luasnya kepada Budiman, SKM., MM.Kes, Iwan, maupun pihak DPP PNI Merdeka untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan:</p>
<p>1. Dasar hukum dan AD/ART perubahan Kongres Jilid I menjadi KLB;<br />2. Siapa pihak yang memiliki kewenangan menetapkan KLB;<br />3. Siapa peserta yang memiliki hak suara;<br />4. Bagaimana mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan;<br />5. Apa hasil resmi KLB dan dokumen keputusan yang diterbitkan;<br />6. Siapa kepengurusan yang dinyatakan sah setelah forum tersebut;<br />7. Apa dasar penerbitan SK kepada KSB DPW;<br />8. Klarifikasi mengenai dugaan permintaan uang;<br />9. Klarifikasi mengenai dugaan iming-iming proyek atau jabatan;<br />10. Serta pertanggungjawaban atas seluruh keputusan yang telah menimbulkan keresahan di jajaran DPW.</p>
<p>MSRI tidak berkepentingan menjatuhkan siapa pun. Namun, MSRI juga tidak akan membiarkan nama pers, organisasi politik, maupun kepentingan masyarakat digunakan sebagai ruang tertutup untuk menghindari transparansi.</p>
<p>Apabila seluruh tudingan tersebut tidak benar, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membantah dan menunjukkan bukti.</p>
<p>Namun apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan nama organisasi, dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya, MSRI mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum tanpa pandang bulu.</p>
<p>Sikap MSRI</p>
<p>MSRI berdiri pada prinsip: siapa pun yang benar harus dilindungi, siapa pun yang salah harus diperiksa berdasarkan hukum.</p>
<p>Pemberitaan ini dilakukan berdasarkan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab.</p>
<p>MSRI akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan.</p>
<p>Bukan untuk memperkeruh keadaan.</p>
<p>Tetapi untuk memastikan bahwa kebenaran tidak dikalahkan oleh kepentingan, dan nama organisasi tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Jika ada bukti, kita buktikan.<br />Jika ada dugaan pelanggaran hukum, kita laporkan.<br />Jika tidak benar, silakan klarifikasi dan tunjukkan buktinya.<br />(red)</p>
<p><em><strong>Catatan redaksi : Berita ini merupakan rilis resmi dari Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) yang diterima oleh redaksi MRD, untuk nama-nama yang disebut dalam pemberitaan ini dapat memberikan hak jawab melalui saluran resmi di box redaksi MRD apabila diperlukan</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img-20260820-wa0023.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polemik KLB PNI Merdeka Memuncak, 38 DPW Pertanyakan Legalitas dan Hasil Kongres]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[SEMA No 4 Tahun 2026 : Putusan Bebas Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Apapun]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3705-sema-no-4-tahun-2026-putusan-bebas-tidak-bisa-dilakukan-upaya-hukum-apapun</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3705-sema-no-4-tahun-2026-putusan-bebas-tidak-bisa-dilakukan-upaya-hukum-apapun</guid>
                    <pubDate>Wed, 19 Aug 2026 15:20:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada hari]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.</p>
<p>Kehadiran SEMA ini menjadi jawaban tegas sekaligus petunjuk teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).</p>
<p>Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011.</p>
<p>Aturan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.</p>
<p>Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas.</p>
<p>MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.</p>
<p>Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.</p>
<p>Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum di mana perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan merupakan tindak pidana.</p>
<p>Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.</p>
<p>Apabila Penuntut Umum atau Terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas tersebut, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama. Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat banding.</p>
<p>Mahkamah Agung berharap penegakan due process of law menjamin bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di &nbsp;peradilan Indonesia.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/sema-42026-terbit-putusan-bebas-tidak-dapat-diajukan-upaya-hukum-apapun-thumbnail.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dok Is]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pulau Bawean Layak Menjadi Kabupaten, Berikut Pandangan Hukumnya]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3704-pulau-bawean-layak-menjadi-kabupaten-berikut-pandangan-hukumnya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3704-pulau-bawean-layak-menjadi-kabupaten-berikut-pandangan-hukumnya</guid>
                    <pubDate>Wed, 19 Aug 2026 11:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Mediarakyatdemokrasi.com- 
I. LANDASAN HUKUM KONSTITUSIONAL: KEWAJIBAN NEGARA MENYEJAHTERAKAN RAKYAT
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
Negara bertujuan ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mediarakyatdemokrasi.com-</strong>&nbsp;</p>
<p><strong>I. LANDASAN HUKUM KONSTITUSIONAL: KEWAJIBAN NEGARA MENYEJAHTERAKAN RAKYAT</strong></p>
<p>1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat</p>
<p>Negara bertujuan "memajukan kesejahteraan umum" dan "mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".</p>
<p>Ini bukan sekadar aspirasi, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan tanpa diskriminasi wilayah.</p>
<p>Warga Bawean berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam pembangunan dan pelayanan publik, sebagaimana warga di daratan Jawa .</p>
<p>2. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945</p>
<p>"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."</p>
<p>- Potensi Bawean (perikanan, kelautan, pariwisata, Danau Kastoba, kekayaan hayati) belum memberikan dampak maksimal bagi warga karena pengelolaan tidak langsung dan jarak kendali yang jauh. Pengelolaan oleh pemerintah sendiri adalah syarat mutlak agar amanat Pasal 33 terpenuhi.</p>
<p>3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah &mdash; Pasal 3</p>
<p>Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah</p>
<p>- Pasal 34 Ayat (2) mengakui kriteria kewilayahan sebagai dasar pembentukan daerah baru &mdash; termasuk karakteristik wilayah kepulauan yang terpisah secara geografis.<br />&nbsp;<br />4. PP No. 129 Tahun 2000 &mdash; Syarat Pembentukan Daerah<br />&nbsp;<br />Pasal 3 menetapkan 7 kriteria pembentukan daerah:</p>
<ol>
<li>Kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain (termasuk rentang kendali, ketersediaan sarana, keamanan) .</li>
<li>Pasal 10 huruf c: rentang kendali menjadi pertimbangan kunci &mdash; jarak &plusmn;150 km lintas laut membuat Pemerintah Kabupaten Gresik tidak dapat menyelenggarakan pelayanan secara optimal dan cepat.</li>
</ol>
<p><strong>II. ARGUMEN HUKUM: MENGAPA HARUS MENJADI KABUPATEN?</strong></p>
<p>A. Keadilan Substantif &mdash; Menghapus Diskriminasi Geografis</p>
<p>- Fakta: Bawean berpenduduk &plusmn;85.000 jiwa, luas 197,42 km&sup2;, 2 kecamatan, 30 desa &mdash; namun terpisah laut dari pusat pemerintahan induk.<br />- Akibat: Pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan pembangunan terlambat, biaya hidup lebih tinggi, akses terbatas. Ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam UUD 1945.<br />- Prinsip hukum: Tidak boleh ada warga negara yang tertinggal atau terabaikan semata-mata karena letak geografisnya. Pembentukan Kabupaten Bawean adalah perwujudan keadilan substantif, bukan sekadar perubahan nama wilayah.</p>
<p>B. Optimalisasi Amanat Pasal 33 UUD 1945 &mdash; Kekayaan untuk Rakyat Setempat</p>
<p>- Selama ini potensi ekonomi Bawean (perikanan, laut, pariwisata) dikelola secara tidak langsung &mdash; nilai tambah dan keuntungan besarnya dinikmati di luar pulau.</p>
<p>Dengan status kabupaten:</p>
<ol>
<li>Pengelolaan SDA dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah yang memahami kondisi lokal.</li>
<li>Pendapatan asli daerah meningkat, anggaran dikelola sesuai prioritas nyata masyarakat.</li>
<li>Sesuai tujuan UU 23/2014: mempercepat kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan dan daya saing daerah .</li>
</ol>
<p>C. Pelayanan Publik yang Efektif & Tepat Waktu &mdash; Hak Konstitusional Warga</p>
<p>- Jarak dan keterbatasan transportasi menyebabkan keterlambatan pelayanan publik yang merugikan masyarakat.<br />- UU 23/2014 Pasal 32 Ayat (3): Pembentukan daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan yang ditandai dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat .<br />- Sebagai kabupaten: rumah sakit umum, fasilitas pendidikan, pelabuhan, jalan, dan jaringan komunikasi dapat direncanakan dan dibangun secara terfokus dan cepat.</p>
<p>D. Rentang Kendali yang Efisien ~Syarat Otonomi Daerah :<br />&nbsp;<br />- PP 129/2000 Pasal 10 huruf c: rentang kendali adalah salah satu pertimbangan utama pembentukan daerah.<br />- Jarak laut &plusmn;150 km membuat pengawasan, pembinaan, dan pelayanan dari Gresik menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Pemerintah daerah harus berada di dekat masyarakat yang dilayani &mdash; ini adalah syarat keberhasilan otonomi daerah.</p>
<p>E. Identitas Sosial-Budaya & Partisipasi Masyarakat</p>
<p>- Masyarakat Bawean memiliki identitas budaya, bahasa, tradisi, dan kearifan lokal yang khas. UU 23/2014 menegaskan pembentukan daerah memperhatikan kekhasan daerah dan aspirasi masyarakat .<br />- Status kabupaten memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang sesuai dengan nilai budaya mereka &mdash; bukan impor dari luar.</p>
<p><strong>III. KESIMPULAN HUKUM</strong></p>
<p>Pembentukan Kabupaten Bawean bukan sekadar keinginan masyarakat, melainkan KEWAJIBAN NEGARA untuk memenuhi amanat konstitusional menyejahterakan rakyat secara adil dan merata.</p>
<p>1. Secara konstitusional: Selaras dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 33 UUD 1945, dan prinsip keadilan sosial &mdash; tidak boleh ada diskriminasi berbasis wilayah.<br />2. Secara yuridis-formal: Memenuhi kriteria PP 129/2000 (penduduk, luas, potensi ekonomi, sosial-budaya, dan terutama rentang kendali yang mendesak).<br />3. Secara substantif: Satu-satunya jalan agar kekayaan alam Bawean dikelola langsung untuk kemakmuran rakyat Bawean sendiri, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.<br />4. Secara kesejahteraan: Membuka akses pelayanan publik yang lebih baik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing daerah &mdash; sesuai tujuan UU 23/2014.</p>
<p>Menjadikan Bawean sebagai Kabupaten adalah perwujudan keadilan konstitusional, bukan sekadar pemekaran wilayah. Ini adalah jalan agar kesejahteraan rakyat Bawean tidak lagi menjadi janji, melainkan menjadi kenyataan hukum yang nyata. (*)</p>
<p><em><strong>Di susun oleh :</strong></em></p>
<p><em><strong>Prof. Dr. H. Bahtiyar Efendi. Spd. SH. MM. MH</strong></em></p>
<p><em><strong>Guru Besar Hukum Pidana Unissula Semarang.</strong></em></p>
<p><em><strong>Jakarta, 19 Agustus 2026</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img-20260819-wa0034.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Prof. Dr. H. Bahtiyar Efendi. Spd. SH. MM. MH

Guru Besar Hukum Pidana Unissula Semarang]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Terkait Syarat Tambahan Untuk Permohonan Informasi Dilingkup Pemprov Jatim,  MRD Resmi Ajukan Uji Formil Ke KI Jatim]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3703-terkait-syarat-tambahan-untuk-permohonan-informasi-dilingkup-pemprov-jatim-mrd-resmi-ajukan-uji-formil-ke-ki-jatim</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3703-terkait-syarat-tambahan-untuk-permohonan-informasi-dilingkup-pemprov-jatim-mrd-resmi-ajukan-uji-formil-ke-ki-jatim</guid>
                    <pubDate>Wed, 19 Aug 2026 02:06:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com— PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi mengajukan Permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com&mdash;</strong> PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi mengajukan Permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait adanya syarat tambahan yang diajukan untuk setiap permohonan informasi di lingkungan Pemprov Jatim.</p>
<p>Langkah ini ditempuh terkait adanya persyaratan tambahan yang diajukan oleh Dinas Kominfo selaku PPID Utama Pemprov Jawa Timur dalam proses permohonan informasi publik dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan Undang-Undang.</p>
<p>Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk menguji secara formil apakah syarat tambahan yang diberlakukan oleh PPID Pemprov Jatim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).</p>
<p><img src="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img20260818135901.jpg" alt="" width="100%" height="auto" /></p>
<p>"Undang-Undang KIP telah mengatur secara jelas dan tegas syarat-syarat permohonan informasi publik. Tidak boleh ada penambahan syarat yang tidak tertuang dalam UU, karena hal itu sama saja dengan menambah hambatan bagi rakyat untuk memperoleh informasi yang menjadi hak konstitusionalnya," tegas Garad sapaan akrabnya saat di kantor Komisi Informasi Publik Jalan Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo. Selasa (18/8/2026).</p>
<p><img src="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img20260818135910.jpg" alt="" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Menurutnya, berdasarkan UU KIP, setiap pemohon informasi hanya berkewajiban memenuhi syarat yang dibatasi secara ketat dalam Undang-Undang. Apabila Badan Publik menambahkan persyaratan di luar ketentuan tersebut, maka hal itu dapat menjadi hambatan terselubung yang melanggar asas Keterbukaan, Kepastian Hukum, dan Tidak Berbelit-belit sebagaimana diatur dalam UU KIP.</p>
<p><img src="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img20260818135853.jpg" alt="" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Oleh karena itu, ia memohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keterangan dan penjelasan resmi mengenai:</p>
<ol>
<li>Apakah syarat tambahan yang diberlakukan PPID Pemprov Jatim telah memiliki dasar hukum yang sah sesuai UU KIP?</li>
<li>Pasal berapa atau ketentuan mana yang menjadi dasar pemberlakuan syarat tambahan tersebut?</li>
<li>Apakah syarat tambahan itu berlaku untuk seluruh pemohon informasi atau hanya pihak tertentu?</li>
</ol>
<p>"Kami tidak menolak ketertiban administrasi. Yang kami pertanyakan adalah siapa yang berhak menambah syarat jika Undang-Undang tidak mengaturnya? Jika setiap Badan Publik bebas menambah syarat sesuka hati &mdash; maka Undang-Undang KIP bisa dibuat mati oleh aturan turunan yang dibuat sendiri oleh Badan Publik. Itu yang sedang kami uji ke Komisi Informasi hari ini."</p>
<p>"Tujuan kami sederhana, memastikan UU KIP berjalan sesuai yang tertulis. Bukan ditambah, bukan dikurangi, dan tidak boleh dibuat lebih sulit daripada yang sudah ditetapkan Undang-Undang." Imbuhnya.</p>
<p>Terkait hal itu, ia menunggu tanggapan dan penjelasan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Apabila syarat tambahan tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka masyarakat &nbsp;berhak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan UU KIP, termasuk mengajukan Sengketa Informasi.</p>
<p>Diketahui, Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Dinkominfo Jatim) mempersyaratkan ketentuan tambahan yang dinilai tidak tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Dasar yang dipakai mengacu pada Pasal 24 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.</p>
<p>Berdasarkan pasal tersebut, Kominfo Jatim meminta pemohon melengkapi syarat tambahan berupa:</p>
<ul>
<li>Penjelasan rinci tujuan penggunaan informasi.</li>
<li>Term of Reference (TOR) atau rencana kegiatan</li>
<li>​Metode, sasaran, jadwal, hingga waktu pelaksanaan kegiatan</li>
</ul>
<p>"Padahal UU KIP sudah mengatur syarat permohonan secara tegas dan terbatas. Yaitu hanya identitas pemohon dan cara memperoleh informasi. Tidak ada satu pun ayat dalam UU KIP yang mewajibkan pemohon melampirkan TOR, rincian tujuan, atau rencana kegiatan." Ujar Garad menanggapi hal itu.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan, apakah Peraturan Gubernur berhak menambah syarat yang tidak ada dalam Undang-Undang.</p>
<p>"Kalau kita memaknai dalam pasal-perpasal di UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya aturan turunan itu tidak boleh memperluas kewajiban warga di atas Undang-Undang. Jika Pergub 48/2025 Pasal 24 mempersyaratkan hal-hal di luar UU KIP, maka aturan itu justru bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sah untuk diberlakukan." Ungkapnya.</p>
<p>Karena menurut dia, rakyat berhak tahu. Dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh syarat tambahan yang tidak ada dalam Undang-Undang. (tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img20260817145601.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Terkait Syarat Tambahan Untuk Permohonan Informasi Dilingkup Pemprov Jatim,  MRD Resmi Ajukan Uji Formil Ke KI Jatim]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Awali Masa Perkuliahan, Mahasiswa Baru Asal Gresik Ikuti Upacara HUT RI Ke-81 Di Kampus UNESA]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3702-awali-masa-perkuliahan-mahasiswa-baru-asal-gresik-ikuti-upacara-hut-ri-ke-81-di-kampus-unesa</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3702-awali-masa-perkuliahan-mahasiswa-baru-asal-gresik-ikuti-upacara-hut-ri-ke-81-di-kampus-unesa</guid>
                    <pubDate>Tue, 18 Aug 2026 03:29:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com— Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen sekaligus titik awal yang sangat berkesan bagi Farah Naila R]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com&mdash;</strong> Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen sekaligus titik awal yang sangat berkesan bagi Farah Naila Rahmatika, mahasiswa baru Universitas Negeri Surabaya (Unesa).</p>
<p>Mahasiswi asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini resmi memulai rangkaian Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) pada Senin, 17 Agustus 2026.</p>
<p>Momen pertama dalam kehidupan perkuliahan Naila ditandai dengan keikutsertaannya bersama ribuan mahasiswa baru dari berbagai fakultas dalam Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang berlangsung khidmat di Kampus Unesa Lidah Wetan, Surabaya.</p>
<p>Usai mengikuti prosesi upacara bendera, Naila dan ribuan mahasiswa baru lainnya bersiap melanjutkan rangkaian kegiatan pengenalan kampus yang selanjutnya akan berpusat di Kampus Unesa Ketintang, Surabaya.</p>
<p>Naila &mdash; putri dari Pemred Radarjatim.co &mdash; merupakan alumni Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Mambaussholihin, Manyar, Gresik.</p>
<p>Saat dikonfirmasi awak media, mahasiswi Jurusan Filsafat dan Ilmu Politik, Program Studi S1 Ilmu Komunikasi ini mengungkapkan rasa bangga dan semangatnya.</p>
<p>"Saya bangga dan bersemangat sekali. Meski sejak pukul 05.00 pagi sudah bersiap berangkat ke kampus, keikutsertaan dalam upacara HUT RI ke-81 ini menjadi langkah pertama saya sebagai bagian dari civitas akademika Unesa &mdash; tepat di hari yang begitu bersejarah bagi bangsa Indonesia." ujar Naila dengan penuh semangat.</p>
<p>Bagi Naila, peringatan kemerdekaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal perjuangan baru untuk mengisi kemerdekaan dengan ilmu, karya, dan pengabdian &mdash; selaras dengan semangat yang diwariskan para pendahulu bangsa. (red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img20260818032912.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Awali Masa Perkuliahan, Mahasiswa Baru Asal Gresik Ikuti Upacara HUT RI Ke-81 Di Kampus UNESA]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Merdeka Belum Sepenuhnya Terasa Jika Kebenaran Masih Ditutup]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3701-merdeka-belum-sepenuhnya-terasa-jika-kebenaran-masih-ditutup</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3701-merdeka-belum-sepenuhnya-terasa-jika-kebenaran-masih-ditutup</guid>
                    <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 18:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com— Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, m]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com&mdash;</strong> Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menyampaikan ucapan sekaligus refleksi mendalam atas makna kemerdekaan yang sesungguhnya.</p>
<p>Bukan sekadar perayaan hari libur, melainkan penegakan nyata atas janji kemerdekaan, keadilan, keterbukaan, dan kedaulatan di tangan rakyat.</p>
<p><strong>REFLEKSI DARI PERJUANGAN NYATA</strong></p>
<p>Selama setahun terakhir, MRD telah menempuh perjalanan panjang yang menjadi cermin kondisi berbangsa dan bernegara:</p>
<ul>
<li>Memperjuangkan keterbukaan informasi publik &mdash; Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap justru diabaikan oleh lembaga negara</li>
<li>Menemukan dugaan manipulasi dokumen resmi &mdash; informasi yang diperintahkan diserahkan justru diganti dokumen lain yang tidak sesuai</li>
<li>Menempuh seluruh jalur administrasi &mdash; teguran, kelengkapan, hingga somasi, namun jawaban tetap berputar-putar dan tidak lengkap</li>
<li>Menggugat ke Pengadilan &mdash; justru dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan prosedur, padahal pengadilan sendiri mengakui adanya kesalahan pihak yang dilawan</li>
<li>Menemukan kenyataan pahit &mdash; jalur yang disarankan ternyata tidak mampu memberikan ganti rugi bagi yang sudah dirugikan</li>
<li>Mengajukan perlawanan &mdash; demi membuktikan bahwa Undang-Undang yang menjamin hak rakyat tidak boleh ditutup jalurnya hanya dengan alasan prosedur</li>
<li>Melaporkan dugaan pelanggaran ke lembaga berwenang &mdash; karena menutup-nutupi informasi publik bukan sekadar melanggar UU, melainkan melanggar hak konstitusional rakyat</li>
</ul>
<p>Menurut Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, mengatakan bahwa kemerdekaan yang sejati adalah tidak adanya penindasan dalam penerapan keadilan.</p>
<p>"Hari ini kita memperingati 81 tahun kemerdekaan. Para pahlawan dulu menebus kemerdekaan dengan darah dan nyawa. Namun hari ini, kami menyaksikan: kemerdekaan rakyat ternyata masih belum utuh sepenuhnya. Masih ada hambatan untuk mengetahui kebenaran. Masih ada jalur hukum yang tertutup bagi yang dirugikan. Masih ada Putusan yang seharusnya mengikat, namun diabaikan begitu saja."</p>
<p>"Pengalaman kami memperjuangkan satu dokumen informasi publik mengajarkan satu hal yaitu Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajah asing. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat berhak mengetahui apa yang menjadi haknya, dan ketika Undang-Undang yang menjamin hak itu benar-benar dapat ditegakkan."</p>
<p>"Kami sudah menempuh segala jalur. Kami sudah tegur, kami sudah somasi, kami sudah gugat, kami sudah melaporkan. Jika akhirnya ditutup jalurnya &mdash; maka pertanyaannya adalah: Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aturan ini? Yang berkuasa, atau yang dirugikan?"</p>
<p>"Di hari kemerdekaan ini, kami berjanji: Apa pun hambatannya, sekalipun jalur tertutup berkali-kali &mdash; kami tidak akan berhenti. Karena memperjuangkan keterbukaan informasi, keadilan, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang &mdash; itulah cara kami memaknai kemerdekaan. Bukan dengan bendera dan upacara semata, melainkan dengan perjuangan nyata demi kebenaran."</p>
<p>"Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Semoga kemerdekaan ini benar-benar terasa oleh seluruh rakyat &mdash; bukan hanya diucapkan, tetapi benar-benar dirasakan dalam keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan yang nyata."</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img20260817145601.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Merdeka Belum Sepenuhnya Terasa Jika Kebenaran Masih Ditutup]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum, Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3700-dugaan-pengepul-solar-subsidi-di-indramayu-kebal-hukum-alur-dari-sejumlah-spbu-dipertanyakan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3700-dugaan-pengepul-solar-subsidi-di-indramayu-kebal-hukum-alur-dari-sejumlah-spbu-dipertanyakan</guid>
                    <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 12:35:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Indramayu, mediarakyatdemokrasi.com— Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat. 
Kali ini, sorotan mengarah pada se]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Indramayu, mediarakyatdemokrasi.com&mdash;</strong> Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat.&nbsp;</p>
<p>Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.</p>
<p>Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang.&nbsp;</p>
<p>Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.</p>
<p>Aktivitas itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.&nbsp;</p>
<p>Armada yang menjadi sorotan masyarakat berupa pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.</p>
<p>Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang dimaksud.&nbsp;</p>
<p>Jika benar, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh.</p>
<p>Selain itu, lokasi yang disebut sebagai gudang juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.</p>
<p>Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.</p>
<p><strong>UU Migas</strong></p>
<p>Ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.</p>
<p>Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.&nbsp;</p>
<p>Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.</p>
<p>Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas.</p>
<p>Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar-benar ditemukan, aparat dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan tersebut.</p>
<p>Aparat Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan<br />Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi. (Bib)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img-20260817-wa0010.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum, Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Cak Bram: Perubahan Kongres Jadi KLB Atau Tertutub Harus Berdasarkan Aturan Organisasi]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3699-cak-bram-perubahan-kongres-jadi-klb-atau-tertutub-harus-berdasarkan-aturan-organisasi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3699-cak-bram-perubahan-kongres-jadi-klb-atau-tertutub-harus-berdasarkan-aturan-organisasi</guid>
                    <pubDate>Sun, 16 Aug 2026 02:21:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com— Calon Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PNI Merdeka Provinsi Jawa Timur, Slamet Pramono atau yang akrab disapa Cak Bram, m]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com&mdash;</strong> Calon Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PNI Merdeka Provinsi Jawa Timur, Slamet Pramono atau yang akrab disapa Cak Bram, menyampaikan sikap tegas menyikapi kabar perubahan pelaksanaan Kongres Jilid I PNI Merdeka yang semula dijadwalkan berlangsung pada 16&ndash;18 Agustus 2026 di Hotel Jayakarta, Bandung, Jawa Barat.</p>
<p>Informasi yang beredar menyebutkan agenda tersebut berpotensi diubah menjadi Kongres Luar Biasa (KLB) atau dilaksanakan secara tertutup. Menanggapi hal itu, Cak Bram meminta setiap perubahan forum tertinggi organisasi tersebut harus memiliki dasar hukum dan dasar organisasi yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh kader.</p>
<p><strong>MEMPERTAHANKAN MARWAH DAN ATURAN ORGANISASI</strong></p>
<p>Hal itu disampaikan Cak Bram saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (15/8/2026). Menurut informasi yang diterimanya, perubahan agenda tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat/Sekretaris Jenderal DPP PNI Merdeka, Budiman, SKM., MM.Kes., melalui Bendahara Umum DPP PNI Merdeka, Iwan.</p>
<p>Cak Bram mempertanyakan secara tegas:</p>
<p>"Apa dasar perubahan Kongres Jilid I menjadi Kongres Luar Biasa atau kongres tertutup? Apakah mekanisme tersebut benar-benar diperbolehkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi PNI Merdeka? Jika memang ada dasar dan ketentuannya, silakan dibuka secara terang kepada seluruh kader."</p>
<p>Menurut Cak Bram, Kongres merupakan forum tertinggi dan paling menentukan arah perjalanan organisasi serta kepemimpinan partai. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keterbukaan, musyawarah, serta kepatuhan penuh terhadap AD/ART dan ketentuan organisasi.</p>
<p>"Jangan sampai atas nama kepentingan organisasi, aturan organisasi justru diabaikan. Jika sebuah keputusan menyangkut forum tertinggi partai, maka prosesnya pun harus mengikuti aturan tertinggi yang berlaku di dalam organisasi."</p>
<p><strong>TUNTUTAN PENJELASAN RESMI DARI DPP</strong></p>
<p>Cak Bram meminta DPP PNI Merdeka memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai:</p>
<ol>
<li>Status penyelenggaraan Kongres Jilid I</li>
<li>Dasar hukum dan dasar organisasi perubahan agenda</li>
<li>Kewenangan pihak yang mengambil keputusan perubahan</li>
<li>Mekanisme penetapan peserta apabila benar akan dilaksanakan KLB atau forum tertutup</li>
</ol>
<p>"Sikap ini bukan untuk mempertentangkan kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi. Sebagai kader dan calon Ketua DPW PNI Merdeka Jawa Timur, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memastikan proses organisasi berjalan secara demokratis, transparan, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan."</p>
<p><strong>JAWA TIMUR: TETAP TENANG, TETAP TEGAS</strong></p>
<p>Cak Bram menegaskan bahwa penghormatan kepada pimpinan pusat tidak boleh berarti membenarkan setiap keputusan tanpa dasar yang sah.</p>
<p>"Kami menghormati DPP, tetapi penghormatan kepada pimpinan tidak berarti membenarkan setiap keputusan tanpa dasar. Dalam organisasi, semua pihak harus tunduk pada aturan. Bukan aturan yang tunduk pada kepentingan pihak tertentu."</p>
<p>Lebih lanjut, Cak Bram menyatakan akan mempelajari seluruh ketentuan organisasi dan meminta penjelasan resmi sebelum menentukan langkah hukum atau langkah organisasi berikutnya.</p>
<p>"Kami akan mengambil langkah-langkah secara terukur, tegas, dan tetap dalam koridor aturan organisasi. Bila diperlukan, kami akan menyampaikan sikap secara resmi kepada pihak-pihak yang berwenang. Yang kami perjuangkan bukan jabatan pribadi, melainkan marwah organisasi dan hak seluruh kader untuk mendapatkan proses yang adil, terbuka, dan demokratis."</p>
<p>Cak Bram juga mengimbau seluruh kader PNI Merdeka, khususnya se-Jawa Timur, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menunggu penjelasan resmi dari DPP.</p>
<p>"PNI Merdeka harus menjadi rumah politik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, demokrasi internal, serta kepastian aturan. Jangan jadikan Kongres sebagai ruang tertutup untuk mengambil keputusan yang menyangkut masa depan seluruh kader. Jika semuanya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut terbuka. Kami siap berdialog, siap bermusyawarah &mdash; tetapi kami juga siap berdiri tegak mempertahankan aturan organisasi!"</p>
<p><strong>SIKAP RESMI DPW PNI MERDEKA JAWA TIMUR:</strong></p>
<ul>
<li>Jawa Timur tetap tenang, tetapi tidak akan diam.</li>
<li>Jawa Timur tetap solid, tetapi tidak akan kehilangan sikap.</li>
<li>Jawa Timur menghormati organisasi, tetapi tetap berdiri membela hak kader.</li>
</ul>
<p>Kami menuntut transparansi. Kami menunggu kebenaran. Kami menjaga marwah PNI Merdeka. (red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img-20260815-wa0035.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Cak Bram: Perubahan Kongres Jadi KLB Atau Tertutub Harus Berdasarkan Aturan Organisasi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Buntut Dugaan Manipulasi Dokumen Aset Negara, MRD Resmi Daftarkan Perlawanan Dismissal Terhadap BPKAD Jatim di PTUN]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3698-buntut-dugaan-manipulasi-dokumen-aset-negara-mrd-resmi-daftarkan-perlawanan-dismissal-terhadap-bpkad-jatim-di-ptun</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3698-buntut-dugaan-manipulasi-dokumen-aset-negara-mrd-resmi-daftarkan-perlawanan-dismissal-terhadap-bpkad-jatim-di-ptun</guid>
                    <pubDate>Fri, 14 Aug 2026 12:22:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) mengambil langkah hukum agresif dengan resmi mendaftarkan Gugatan P]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) mengambil langkah hukum agresif dengan resmi mendaftarkan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Penetapan Dismissal Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 148/G/2026/PTUN.SBY, Jumat (14/08/2026).&nbsp;</p>
<p>Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan total terhadap pembangkangan hukum dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Sengketa ini bermula ketika PT Media Rakyat Demokrasi memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melalui Putusan Nomor: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026.&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, Majelis Komisioner KI memerintahkan BPKAD Jatim untuk membuka secara utuh, sah, dan akurat dokumen perincian pemanfaatan aset Rumah Negara strategis yang terletak di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22&ndash;24, Surabaya.</p>
<p>Namun, alih-alih mematuhi perintah pengadilan, BPKAD Jatim dinilai melakukan tindakan faktual manipulatif yang menyesatkan. Institusi pengelola aset daerah tersebut justru menyodorkan bundel dokumen komersial untuk objek yang sama sekali berbeda, yaitu Jalan Ketintang Baru III Nomor 52, Surabaya.</p>
<p><strong>Pernyataan Sikap Direktur PT MRD: Konsistensi Melawan Kezaliman Birokrasi</strong></p>
<p>Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, memberikan pernyataan sikap yang sangat keras dan mendalam terkait konsistensi perjuangan hukum medianya.</p>
<p>Beliau berkaca pada pengalaman pahit dalam sengketa informasi program OPOP melawan Dinas Koperasi (Dinkop) Jatim sebelumnya, di mana gugatan mereka sempat dinyatakan tidak diterima di tahap dismissal.</p>
<p>"Kami belajar dari sengketa melawan Dinkop Jatim kemarin yang berujung pada putusan tidak diterima gugatan karena diwajibkan pakai jalur eksekusi bukan gugatan baru. Tapi pengalaman itu tidak membuat kami mundur sepeser pun. Bagi kami, perlawanan (Verzet) ini harus dan wajib hukumnya dilaksanakan untuk memperjuangkan keadilan melawan kezaliman administrasi. Kalau tindakan seperti ini tidak dilawan, apakah wajah hukum kita di Indonesia akan terus-menerus dibiarkan rusak seperti ini? Institusi pers tidak boleh diam melihat putusan pengadilan dipermainkan oleh oknum pejabat," tegas Achmad Anugrah dengan nada bergetar usai mendaftarkan berkas di sistem e-Court PTUN Surabaya, Jumat (14/08).</p>
<p>Lebih lanjut, Garad sapaan akrabnya juga mengancam akan melakukan gerakan politik-hukum nasional yang jauh lebih besar jika pengadilan kembali menutup mata dan menolak gugatan perlawanan ini.</p>
<p>"Sikap kami tegas. Apabila perlawanan (Verzet) terhadap BPKAD ini nantinya kembali ditolak oleh Majelis Hakim, saya pastikan PT Media Rakyat Demokrasi akan melakukan upaya-upaya lain yang lebih ekstrem. Kami akan mengirimkan Surat Terbuka secara massal kepada seluruh lembaga tinggi negara yang memiliki kepentingan langsung pada perkara tata kelola keuangan, aset, dan kemerdekaan pers seperti ini. Kami akan surati mulai dari Presiden RI, DPR RI, Ombudsman Pusat, Kejaksaan, MA, MK hingga KPK untuk membongkar bagaimana bobroknya pengawasan aset daerah dan pembungkaman Pers di Jawa Timur," ancamnya secara terbuka.</p>
<p><strong>Eksekusi Tidak Mampu Mengadili Konsekuensi Kerugian</strong></p>
<p>Dalam berkas perlawanannya, PT MRD menekankan bahwa berdasarkan Pasal 87 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. PERMA Nomor 2 Tahun 2019, PTUN memiliki kompetensi absolut untuk mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD).&nbsp;</p>
<p>Menahan data informasi publik bernilai strategis selama berbulan-bulan dinilai sebagai pelanggaran berat atas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).</p>
<p>Garad tidak hanya menuntut transparansi dokumen, tetapi juga secara resmi menggugat ganti rugi materiil operasional dan ganti rugi immateriil atas perintangan produk pers.</p>
<p>Sebagai langkah paralel, di hari yang sama tim investigasi PT MRD bergerak menyodorkan bukti-bukti otentik berupa Surat Tanggapan sepihak BPKAD, Berita Acara Rapat internal tanpa appraisal, serta bukti Surat Tanda Setoran (STS) ke Ditreskrimsus Polda Jatim.&nbsp;</p>
<p>Perjuangan ini akan dikawal ketat hingga ada pejabat publik yang bertanggung jawab di balik jeruji besi. (Tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img20260814113322.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Buntut Dugaan Manipulasi Dokumen Aset Negara, MRD Resmi Daftarkan Perlawanan Dismissal Terhadap BPKAD Jatim di PTUN]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sidak Makam Delta Praloyo, Wabup Sidoarjo Pertanyakan Prosedur hingga Biaya Kijing]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3697-sidak-makam-delta-praloyo-wabup-sidoarjo-pertanyakan-prosedur-hingga-biaya-kijing</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3697-sidak-makam-delta-praloyo-wabup-sidoarjo-pertanyakan-prosedur-hingga-biaya-kijing</guid>
                    <pubDate>Thu, 13 Aug 2026 19:32:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Menanggapi kembali aduan masyarakat terkait pengelolaan Taman Makam Delta Praloyo Sidoarjo di kawasan Lingkar Timur, Wakil B]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Menanggapi kembali aduan masyarakat terkait pengelolaan Taman Makam Delta Praloyo Sidoarjo di kawasan Lingkar Timur, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi makam.</p>
<p>Dalam sidak tersebut, Mimik Idayana menemui petugas yang sebelumnya juga memberikan keterangan kepada wartawan, Asmaul Khusnah, yang akrab disapa Pak Kus. Sementara pihak pengelola lainnya tidak berada di lokasi.</p>
<p>Mimik kemudian menggali informasi secara detail, terutama mengenai prosedur pemakaman, hak dan kewajiban ahli waris, hingga biaya yang muncul dalam proses pemakaman.</p>
<p>Dialog antara Mimik Idayana dan Pak Kus berlangsung cukup panjang.</p>
<p>Mimik: &ldquo;Kalau warga mau memakamkan keluarganya di sini, persyaratan awalnya apa?&rdquo;</p>
<p>Pak Kus: &ldquo;Syarat utamanya warga harus memiliki KTP Sidoarjo.&rdquo;</p>
<p>Mimik: &ldquo;Kemudian bagaimana dengan jam kerja petugas makam?&rdquo;</p>
<p>Pak Kus: &ldquo;TKL mulai bekerja pukul 07.30 sampai 15.30 setiap hari kerja. Hari Sabtu setengah hari. Sedangkan Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung sebagai jam kerja.&rdquo;</p>
<p>Mimik kemudian mempertanyakan bagaimana mekanisme apabila ada warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan pada tengah malam.</p>
<p>Mimik: &ldquo;Kalau ada warga meninggal malam atau tengah malam, bagaimana? Apakah bisa langsung dimakamkan?&rdquo;</p>
<p>Pak Kus: &ldquo;Selama ini tidak pernah ada yang dimakamkan tengah malam. Biasanya warga menunggu sampai pagi.&rdquo;</p>
<p>Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai seluruh tahapan pemakaman, mulai dari warga pertama kali mengurus pemakaman, proses pemakaman berlangsung, hingga setelah jenazah selesai dimakamkan.</p>
<p>Mimik ingin memastikan secara jelas apa saja yang menjadi hak ahli waris dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk apakah terdapat pungutan atau biaya tertentu selama proses tersebut.</p>
<p>Setelah mendapatkan penjelasan, Mimik kemudian turun langsung meninjau area makam untuk mengecek sejumlah aduan masyarakat, khususnya mengenai pemasangan kijing atau penanda makam.</p>
<p>Di lokasi, Pak Kus kembali menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menjual batu nisan atau kijing kepada ahli waris.</p>
<p>Pak Kus: &ldquo;Kami tidak pernah menjual batu nisan.&rdquo;</p>
<p>Namun, keterangan tersebut justru menjadi perhatian Mimik. Ia meminta agar pengawasan terhadap aktivitas di lapangan diperketat karena bukan tidak mungkin ada oknum pekerja makam yang melakukan kegiatan di luar ketentuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.</p>
<p>Mimik kemudian kembali menanyakan secara spesifik mengenai biaya pemasangan material di makam.</p>
<p>Mimik: &ldquo;Berarti tidak ada biaya Rp5 juta?&rdquo;</p>
<p>Pak Kus: &ldquo;Tidak ada biaya Rp5 juta. Paling hanya Rp2 juta. Itupun untuk membeli material yang akan dipasang.&rdquo;</p>
<p>Mimik belum berhenti di situ.</p>
<p>Mimik: &ldquo;Kalau mulai dari nisan dan rumput, berapa biayanya?&rdquo;</p>
<p>Pak Kus: &ldquo;Sekitar Rp700 ribu.&rdquo;</p>
<p>Keterangan tersebut menjadi menarik karena berbeda dengan informasi yang diperoleh wartawan sehari sebelumnya.</p>
<p>Sebelumnya, dalam wawancara dengan wartawan, muncul keterangan mengenai biaya pembuatan atau pemasangan kijing yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp12 juta apabila seluruhnya sudah terpasang.</p>
<p>Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p>Di satu sisi, saat sidak disebutkan tidak ada biaya Rp5 juta dan biaya material disebut paling sekitar Rp2 juta. Bahkan untuk nisan dan rumput disebut sekitar Rp700 ribu.</p>
<p>Namun di sisi lain, sehari sebelumnya wartawan mendapatkan informasi bahwa biaya keseluruhan kijing yang telah terpasang dapat mencapai Rp12 juta.</p>
<p>Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan: sebenarnya berapa biaya yang diperbolehkan, siapa yang menentukan tarif, kepada siapa uang dibayarkan, dan apakah seluruh pungutan tersebut tercatat secara resmi?</p>
<p>Sidak Wabup Mimik Idayana diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi di lokasi. Pengawasan terhadap seluruh aktivitas di Taman Makam Delta Praloyo perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada praktik pungutan maupun transaksi di luar ketentuan yang justru membebani ahli waris.</p>
<p>Apalagi, persoalan makam bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap pemakaman terdapat keluarga yang sedang berduka dan membutuhkan pelayanan yang jelas, transparan, serta tidak menimbulkan beban biaya yang tidak semestinya.</p>
<p>Kini publik menunggu tindak lanjut Pemkab Sidoarjo untuk memastikan standar pelayanan, tarif resmi, mekanisme pembayaran, serta batasan kewenangan petugas di Taman Makam Delta Praloyo benar-benar terbuka kepada masyarakat. (Gus)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202608/img-20260813-wa0063.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Mimik Indrayana Wakil Bupati Sidoarjo saat sidak kemakam Delta Praloyo atas informasi dari masyarakat. Kamis (13/8/2026).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item></channel></rss>