<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Media Rakyat Demokrasi</title>
                <atom:link href="https://mediarakyatdemokrasi.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/</link>
                <description>Komitmen dan Konsisten dalam pergerakan mengawal suara rakyat</description>
                <lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2026 19:20:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://mediarakyatdemokrasi.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Media Rakyat Demokrasi</title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Tangkap Lepas di Peterongan Mengemuka, Kasat Narkoba Jombang: Polsek yang Tangani Narkoba Akan Dibina]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3731-dugaan-tangkap-lepas-di-peterongan-mengemuka-kasat-narkoba-jombang-polsek-yang-tangani-narkoba-akan-dibina</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3731-dugaan-tangkap-lepas-di-peterongan-mengemuka-kasat-narkoba-jombang-polsek-yang-tangani-narkoba-akan-dibina</guid>
                    <pubDate>Mon, 05 Oct 2026 19:20:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Jombang, mediarakyatdemokrasi.com- Pernyataan Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo, terkait penanganan perkara narkotika di tingkat kepolisian sektor]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jombang, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Pernyataan Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo, terkait penanganan perkara narkotika di tingkat kepolisian sektor (Polsek) menjadi perhatian setelah mencuatnya pemberitaan dugaan praktik tangkap lepas kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Peterongan.</p>
<p>Saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026), AKP Bowo menyampaikan bahwa pihaknya selama ini melakukan pembinaan terhadap jajaran Polsek apabila masih terdapat pelayanan maupun penanganan perkara narkotika di tingkat kepolisian sektor.</p>
<p>&ldquo;Ya kalau memang di dalam Polsek masih menangani kasus narkoba, itu kan kami selalu melakukan pembinaan terhadap tim Polsek,&rdquo; ujar Bowo kepada Media Liputan Kasus melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2026).</p>
<p>Namun, AKP Bowo belum menjelaskan secara terperinci bagaimana mekanisme koordinasi, batas kewenangan, serta prosedur penanganan perkara narkotika yang dilakukan oleh Polsek.</p>
<p>Dalam percakapan konfirmasi tersebut, AKP Bowo juga menyatakan bahwa persoalan dugaan praktik tangkap lepas kasus narkoba di Polsek Peterongan akan dikonfirmasikan langsung kepada Kapolsek.</p>
<p>&ldquo;Tak konfirmasi sama Pak Kapolsek ya, dulur,&rdquo; katanya.</p>
<p>Bowo selanjutnya meminta agar informasi mengenai Polsek yang masih menangani perkara narkotika disampaikan kepadanya.</p>
<p>&ldquo;Polsek-polsek yang tetap menangani kasus narkoba, kalau memang ada informasi, informasikan ke saya,&rdquo; lanjutnya.</p>
<p>Pernyataan AKP Bowo tersebut muncul setelah Media Liputan Kasus memuat pemberitaan mengenai dugaan praktik tangkap lepas dalam perkara narkotika yang menyeret seorang warga berinisial FRD, asal Desa Ngelongko, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.</p>
<p>Dalam pemberitaan sebelumnya, FRD disebut-sebut pernah diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.&nbsp;</p>
<p>Namun, muncul informasi mengenai dugaan pelepasan yang disertai permintaan uang sebesar Rp20 juta.</p>
<p>Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.&nbsp;</p>
<p>Hingga konfirmasi kepada AKP Bowo pada Minggu (4/10/2026), belum ada penjelasan spesifik darinya mengenai benar atau tidaknya penanganan perkara FRD, termasuk dugaan adanya uang Rp20 juta tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturahman ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan itu sempat meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Polsek.&nbsp;</p>
<p>Sementara Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Sentot, juga menyampaikan agar wartawan datang ke kantor untuk bertemu. (Gut)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202610/img-20261005-wa0005.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dugaan Tangkap Lepas di Peterongan Mengemuka, Kasat Narkoba Jombang: Polsek yang Tangani Narkoba Akan Dibina]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Garad Surati Ketua PN Sidoarjo, Keberatan Nama Kliennya Tak Diundang Dalam Pencabutan Gugatan Perkara Perdata Media]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3730-garad-surati-ketua-pn-sidoarjo-keberatan-nama-kliennya-tak-diundang-dalam-pencabutan-gugatan-perkara-perdata-media</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3730-garad-surati-ketua-pn-sidoarjo-keberatan-nama-kliennya-tak-diundang-dalam-pencabutan-gugatan-perkara-perdata-media</guid>
                    <pubDate>Mon, 05 Oct 2026 16:42:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Lembaga Swadaya Masyarakat GARAD Indonesia hari ini, Senin 5 Oktober 2026, secara resmi menyerahkan surat keberatan dan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Lembaga Swadaya Masyarakat GARAD Indonesia hari ini, Senin 5 Oktober 2026, secara resmi menyerahkan surat keberatan dan permohonan klarifikasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sidoarjo.</p>
<p>Langkah ini menyusul ditemukannya kejanggalan serius dalam proses perkara yang mencantumkan Shelvy Novita sebagai Tergugat III, padahal ia tidak pernah menerima panggilan sidang sama sekali.</p>
<p>Dalam surat bernomor 004/LSM-GARAD/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia sekaligus pendamping hukum Shelvy Novita menegaskan: sidang pencabutan perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sda pada tanggal 1 Oktober 2026 dilaksanakan tanpa pihak yang kami dampingi mendapat pemberitahuan maupun panggilan secara sah dan patut.</p>
<p>&ldquo;Klien kami tercatat sebagai Tergugat III dalam perkara tersebut. Namun sampai perkara dicabut, ia tidak pernah menerima panggilan sidang apa pun. Bagaimana mungkin seseorang ditarik masuk ke dalam perkara, namanya tercantum resmi, namun tidak pernah diberi tahu kapan sidangnya, apa yang dibahas, dan mengapa perkara itu dicabut?&rdquo; tegas Achmad Anugrah di depan gedung PN Sidoarjo saat menyerahkan berkas. Senin (5/10/2026).</p>
<p>Perkara tersebut telah dinyatakan dicabut oleh Penggugat pada sidang tanggal 1 Oktober 2026 dengan alasan akan menyusun kembali gugatan. Meski demikian, LSM GARAD Indonesia menekankan bahwa pencabutan tidak menutup persoalan prosedur yang berlangsung sebelumnya.</p>
<p>&ldquo;Pencabutan tidak menghapus kejanggalan proses. Jika pemanggilan tidak pernah dilakukan, maka seluruh proses yang berlangsung tanpa kehadiran dan sepengetahuan pihak yang bersangkutan patut dipertanyakan keabsahannya,&rdquo; tambah Achmad.</p>
<p>Melalui surat yang diserahkan hari ini, LSM GARAD Indonesia meminta Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan penjelasan tertulis secara spesifik:</p>
<p>- Apakah pernah diterbitkan relaas panggilan sidang tanggal 1 Oktober 2026 kepada Shelvy Novita;<br />- Jika ada, kapan dan kepada siapa disampaikan beserta bukti administrasinya;<br />- Jika tidak ada, atas dasar prosedur apa sidang pencabutan tetap dilaksanakan;<br />- Apakah seluruh pihak yang tercantum dalam perkara telah diberi kesempatan mengetahui pencabutan tersebut.</p>
<p>Pihak LSM GARAD Indonesia menegaskan menghormati kewenangan pengadilan, namun menuntut transparansi dan kejelasan administrasi perkara. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, langkah hukum dan pelaporan ke instansi berwenang tidak tertutup kemungkinan untuk diambil.</p>
<p>&ldquo;Kami tidak mencari perselisihan. Yang kami minta sederhana: prosedur harus benar, adil, dan dapat diperiksa. Nama seseorang tidak boleh dicantumkan dalam perkara lalu diabaikan begitu saja tanpa pemberitahuan apa pun,&rdquo; ujar Achmad Anugrah.</p>
<p>Surat ini telah diterima dan dicatat di PTSP Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari administrasi perkara. Pihak LSM GARAD Indonesia berharap jawaban tertulis dapat segera disampaikan guna memberikan kepastian hukum bagi Shelvy Novita. (Yy)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202610/img20261005164152.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Garad Surati Ketua PN Sidoarjo, Keberatan Nama Kliennya Tak Diundang Dalam Pencabutan Gugatan Perkara Perdata Media]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Buntut Pencabutan Gugatan Dan Nama Kliennya Terseret Dalam Gugatan Perdata Media, Garad Juga Somasi Penggugat]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3729-buntut-pencabutan-gugatan-dan-nama-kliennya-terseret-dalam-gugatan-perdata-media-garad-juga-somasi-penggugat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3729-buntut-pencabutan-gugatan-dan-nama-kliennya-terseret-dalam-gugatan-perdata-media-garad-juga-somasi-penggugat</guid>
                    <pubDate>Mon, 05 Oct 2026 12:29:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Lembaga Swadaya Masyarakat GARAD Indonesia tidak hanya mengirim somasi kepada Media Faktanya.co.id, tetapi juga secara]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Lembaga Swadaya Masyarakat GARAD Indonesia tidak hanya mengirim somasi kepada Media Faktanya.co.id, tetapi juga secara resmi menyampaikan surat peringatan hukum langsung kepada kedua Penggugat dalam Perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sidoarjo.</p>
<p>Surat ini telah dikirimkan melalui Pos Indonesia pada hari ini, Senin 5 Oktober 2026.</p>
<p>Langkah ini diambil atas nama Shelvy Novita yang tanpa dasar jelas tiba-tiba ditarik masuk sebagai Tergugat III dalam perkara tersebut &mdash; padahal dalam pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan, namanya hanya tertulis dengan inisial, bukan nama lengkap.</p>
<p>Dalam surat somasi bernomor 001/SOMASI/GARAD/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Moch. Saiful dan Siti Mahmudah, LSM GARAD Indonesia menegaskan: pencantuman seseorang sebagai pihak tersangkut dalam perkara tanpa bukti yang utuh dan jelas merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian nyata.</p>
<p>"Kami tidak menemukan dasar yang konkret. Apa pernyataan yang dikatakan merugikan? Kapan disampaikan? Kepada siapa? Bukti utuhnya mana? Selama ini semuanya masih berupa dalil sepihak dan asumsi," ujar Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia. Senin (5/10/2026).</p>
<p>Perkara tersebut sendiri telah dicabut oleh Penggugat pada sidang tanggal 1 Oktober 2026 dengan alasan akan memperbaiki gugatan.</p>
<p>Pencabutan itu tidak berarti persoalan selesai &mdash; dampak yang sudah terjadi tetap nyata.</p>
<p>"Bayangkan &mdash; namanya tercantum resmi di surat pengadilan sebagai Tergugat, padahal tidak ada putusan yang menyatakan bersalah. Tekanan batin, kekhawatiran, beban sosial, waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan &mdash; semuanya tidak bisa dianggap hilang begitu saja," tambah Achmad.</p>
<p>Kondisi Shelvy Novita yang sedang mengandung menjadi beban tersendiri dalam menghadapi tekanan ini.</p>
<p>Melalui somasi ini, LSM GARAD Indonesia menuntut:</p>
<p>- Klarifikasi tertulis dan bukti konkret atas dasar pencantuman nama Shelvy Novita sebagai Tergugat III;</p>
<p>- Penghentian penyebaran tuduhan yang belum terbukti;</p>
<p>- Kompensasi ganti kerugian sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);</p>
<p>- Kesepakatan penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik.</p>
<p>Batas waktu tanggapan ditetapkan 7 hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak ada jawaban yang memadai, langkah hukum lebih lanjut akan segera ditempuh.</p>
<p>Sebelumnya, LSM GARAD Indonesia juga telah mengirim somasi terpisah kepada Media Faktanya.co.id selaku Tergugat I, menanyakan dasar keterkaitan nama Shelvy Novita dalam perkara tersebut serta menuntut pemulihan nama baik dan ganti kerugian sebesar Rp100.000.000.</p>
<p>"Kami memperjuangkan satu hal: keadilan. Jika ada kesalahan, tunjukkan buktinya. Jika tidak ada, mengapa harus menanggung beban tersebut?" tegas Achmad Anugrah.</p>
<p>"Kami tidak mencari perselisihan. Kami hanya menuntut agar setiap pencantuman nama seseorang dalam perkara didasari fakta, bukan sekadar asumsi atau keterkaitan yang dibangun sepihak," pungkasnya. (Yy)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202610/screenshot2026-10-05-12-40-16-89.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Buntut Pencabutan Gugatan Dan Nama Kliennya Terseret Dalam Gugatan Perdata Media, Garad Juga Somasi Penggugat]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Nama Kliennya Tercantum Dalam Gugatan Perdata Terkait Publikasi Media, Garad Somasi Media Faktanya Tuntut Penjelasan]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3728-nama-kliennya-tercantum-dalam-gugatan-perdata-terkait-publikasi-media-garad-somasi-media-faktanya-tuntut-penjelasan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3728-nama-kliennya-tercantum-dalam-gugatan-perdata-terkait-publikasi-media-garad-somasi-media-faktanya-tuntut-penjelasan</guid>
                    <pubDate>Sun, 04 Oct 2026 20:30:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Nama lengkap Shelvy Novita tiba-tiba tercantum sebagai Tergugat III dalam Perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sidoarjo, padahal]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Nama lengkap Shelvy Novita tiba-tiba tercantum sebagai Tergugat III dalam Perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sidoarjo, padahal dalam pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan hanya tertulis inisial, bukan nama lengkap.</p>
<p>Fakta inilah yang mendorong LSM GARAD Indonesia selaku pendamping mengirimkan surat somasi resmi kepada Media Faktanya.Co.Id dan Pemimpin Redaksi Agus Subakti, ST, tertanggal 2 Oktober 2026.</p>
<p>Dalam surat bernomor 005/GARAD/SOMASI/X/2026 ditegaskan: pencantuman nama lengkap seseorang sebagai pihak dalam perkara pengadilan tanpa dasar hubungan hukum yang jelas menimbulkan kerugian nyata &mdash; nama baik, reputasi, tekanan psikologis, beban waktu hingga biaya yang tidak seharusnya ditanggung.</p>
<p>"Klien kami bukan sekadar disebut dalam berita. Namanya secara resmi tercatat sebagai Tergugat III di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Padahal di berita itu sendiri tidak mencantumkan nama lengkapnya. Atas dasar apa nama lengkapnya bisa muncul di surat gugatan?" tegas Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia selaku pendamping. Minggu (4/10/2026).</p>
<p>Perkara tersebut sempat dibacakan dalam persidangan tanggal 1 Oktober 2026, di mana Penggugat menyatakan mencabut gugatan dengan alasan akan menyusun kembali gugatan secara lebih lengkap.</p>
<p>Namun pencabutan itu tidak serta-merta menghapus dampak yang sudah terjadi.</p>
<p>"Kekhawatiran, tekanan batin, kerusakan nama baik, serta waktu dan biaya yang sudah terpakai &mdash; itu semua tetap menjadi beban. Tidak bisa dianggap selesai hanya karena gugatan dicabut," tambah Achmad.</p>
<p>Melalui somasi ini, LSM GARAD Indonesia meminta penjelasan tertulis dari Media Faktanya.Co.Id terkait:</p>
<p>- Dasar apa yang menghubungkan Shelvy Novita sebagai Tergugat III;</p>
<p>- Apakah media pernah meminta klarifikasi kepadanya sebelum namanya terseret ke dalam perkara;</p>
<p>- Apakah ada informasi atau data yang diberikan kepada Penggugat sehingga nama lengkapnya tercantum;</p>
<p>- Apakah media mengakui klien kami bukan pihak yang bertanggung jawab atas isi pemberitaan tersebut.</p>
<p>Selain klarifikasi, pihak pendamping juga menuntut pemulihan nama baik serta ganti kerugian sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atas seluruh dampak yang dialami. Batas waktu pemberian tanggapan ditetapkan paling lambat 7 hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, langkah hukum lebih lanjut akan segera ditempuh.</p>
<p>"Kami tidak menolak proses hukum. Yang kami minta adalah keadilan dan kejelasan dasar. Jika tidak ada kesalahan, mengapa harus menanggung beban sebagai pihak tersangkut?" ujarnya.</p>
<p>Pihak LSM GARAD Indonesia menegaskan akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya, termasuk akan melakukan upaya hukum kelanjutan juga kepada para penggugat meskipun diketahui gugatan tersebut telah dicabut jika diperlukan, demi memulihkan nama baik serta menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam perkara harus didasari fakta dan bukti yang nyata. (red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202607/img20260724175334.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Achmad Anugrah ketua LSM GARAD Indonesia]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Meski Gugatan Dicabut, Faktanya.co.id Somasi Penggugat Tuntut Kerugian Rp500Juta]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3727-meski-gugatan-dicabut-faktanyacoid-somasi-penggugat-tuntut-kerugian-rp500juta</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3727-meski-gugatan-dicabut-faktanyacoid-somasi-penggugat-tuntut-kerugian-rp500juta</guid>
                    <pubDate>Sat, 03 Oct 2026 20:41:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Pencabutan gugatan perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo masih menyisakan persoalan.
Media F]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Pencabutan gugatan perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo masih menyisakan persoalan.</p>
<p>Media FaktaNya melayangkan permintaan klarifikasi sekaligus somasi kepada pihak penggugat terkait pengaitan seseorang yang disebut sebagai narasumber media dalam perkara tersebut.</p>
<p>Melalui surat tertanggal 3 Oktober 2026, Media FaktaNya meminta penjelasan mengenai dasar fakta dan hukum yang digunakan untuk mengaitkan narasumber dengan perkara. Persoalan itu mencuat setelah narasumber disebut menyampaikan keberatan dan melayangkan somasi kepada Media FaktaNya.</p>
<p>Direktur PT Atma Media Group, Agus Subakti, S.T, S.H, CPLA mengatakan pihaknya memilih meminta penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.</p>
<p>&ldquo;Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Tetapi ketika seseorang yang memberikan keterangan kepada media kemudian dikaitkan dengan perkara yang berhubungan dengan pemberitaan, dasar pengaitannya harus jelas, baik secara fakta maupun hukum,&rdquo; ujar Agus. Sabtu (3/10/2026).</p>
<p>Media FaktaNya mempertanyakan apakah narasumber tersebut pernah memerintahkan penerbitan berita, menentukan isi pemberitaan, mengendalikan proses redaksional, atau memiliki hubungan hukum tertentu dengan media.</p>
<p>Agus menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak.</p>
<p>&ldquo;Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami minta sederhana, jelaskan dasar dan buktinya. Kalau memang ada dasar yang menghubungkan narasumber dengan perkara, silakan dijelaskan,&rdquo; katanya.</p>
<p>Meski gugatan telah dicabut, Media FaktaNya menilai dampak yang diklaim timbul selama perkara berjalan tetap perlu diselesaikan. Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan hubungan profesional dengan narasumber, penanganan persoalan hukum, serta biaya yang dikeluarkan.</p>
<p>Atas dampak yang diklaim tersebut, Media FaktaNya mencantumkan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp500 juta.</p>
<p>Media FaktaNya menegaskan angka tersebut merupakan tuntutan yang diajukan berdasarkan kerugian yang diklaim dialami, bukan nominal yang secara khusus ditentukan UU Pers.</p>
<p>&ldquo;Kami masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Kami tidak menutup ruang dialog. Yang penting ada itikad baik dan penjelasan yang jelas,&rdquo; tutur Agus.</p>
<p>Dalam somasi tersebut, pihak yang dituju diberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.</p>
<p>Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian, Media FaktaNya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, termasuk melalui Dewan Pers maupun upaya perdata apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.</p>
<p>&ldquo;Kami tetap menghormati hak semua pihak. Tetapi kami juga berkepentingan melindungi nama baik, kredibilitas, dan kegiatan jurnalistik Media FaktaNya,&rdquo; pungkas Agus.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dan somasi tersebut. Media FaktaNya menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan. (Ag)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202610/img-20261003-wa0048.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Agus Subakti Direktur PT Atma Media Grup yang menaungi media online Faktanya.co.id]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Absen dan Minta Penundaan]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3726-sidang-perdana-praperadilan-h-utomo-polresta-pati-absen-dan-minta-penundaan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3726-sidang-perdana-praperadilan-h-utomo-polresta-pati-absen-dan-minta-penundaan</guid>
                    <pubDate>Fri, 02 Oct 2026 18:55:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Pati, mediarakyatdemokrasi.com- Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Jumat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pati, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Jumat (2/10/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon dari Polresta Pati.</p>
<p>Perkara yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pati tersebut diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap H. Utomo, termasuk penetapan tersangka dan tindakan paksa yang dipersoalkan pihak pemohon.</p>
<p>Dalam persidangan, agenda semula dijadwalkan pembacaan permohonan praperadilan serta jawaban dari pihak termohon. Namun, penyidik Unit 1 Polresta Pati yang menjadi pihak termohon tidak hadir di ruang sidang.</p>
<p>Pihak termohon diketahui hanya menyampaikan surat kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut, Polresta Pati meminta agar persidangan ditunda hingga Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan di Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Namun, permohonan penundaan tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menetapkan sidang tetap dilanjutkan dan agenda berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.</p>
<p><strong>Keabsahan Penetapan Tersangka Dipersoalkan</strong></p>
<p>Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Advokat/Pengacara Fatkhur Rohman, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.</p>
<p>&ldquo;Agenda hari ini seharusnya pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari pihak termohon. Akan tetapi pihak termohon hari ini tidak datang. Terlepas termohon mau menggunakan haknya atau tidak, pada prinsipnya kami dari kuasa pemohon akan selalu menunggu dan menaati jadwal sidang yang sudah ada,&rdquo; ujar Izzudin seusai persidangan.</p>
<p>Menurut Izzudin, pihaknya mempersoalkan sejumlah dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.</p>
<p>Ia mencontohkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar dalam surat penetapan tersangka. Menurutnya, terdapat persoalan mengenai penerapan putusan tersebut dalam perkara kliennya setelah adanya pengaturan dalam KUHP Nasional.</p>
<p>&ldquo;Kenapa dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih digunakan?&rdquo; katanya.</p>
<p>Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan penggunaan sejumlah ketentuan lain yang disebut dalam dokumen penetapan tersangka, termasuk Pasal 3 KUHP Nasional, Pasal 6, serta Pasal 163 ayat (3).</p>
<p>Pihak kuasa hukum menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan praperadilan.</p>
<p><strong>SPDP Juga Dipersoalkan</strong></p>
<p>Tidak hanya penetapan tersangka, pihak pemohon juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).</p>
<p>Menurut Izzudin, pihaknya menilai uraian mengenai dugaan tindak pidana dalam SPDP terhadap kliennya belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai peristiwa yang disangkakan.</p>
<p>&ldquo;Di dalam SPDP klien kami, perkara yang disangkakan ini tidak jelas. Di mana dalam SPDP tidak diuraikan kronologi peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, baik lokus maupun tempusnya juga tidak jelas,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan akan diuji dalam proses persidangan. Pihak termohon memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban serta bantahannya di hadapan majelis hakim.</p>
<p><strong>Menunggu Jawaban Termohon</strong></p>
<p>Terkait ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana, Izzudin menyatakan pihaknya tetap mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hakim.</p>
<p>Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.</p>
<p>Setelah menerima jawaban tersebut, pihak pemohon menyatakan akan menyampaikan replik dan melanjutkan proses pembuktian.</p>
<p>&ldquo;Setelah ada jawaban dari termohon yang jelas, kami akan mengajukan replik. Sebelum pada pokoknya nanti kita akan melakukan pembuktian untuk membuktikan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami ini harusnya batal demi hukum,&rdquo; tegas Izzudin.</p>
<p>Perkembangan perkara ini selanjutnya masih akan bergantung pada proses pemeriksaan di persidangan serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.</p>
<p><strong>Polresta Pati Belum Berikan Keterangan</strong></p>
<p>Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Pati mengenai alasan lebih lanjut ketidakhadiran penyidik Unit 1 dalam sidang perdana tersebut maupun mengenai substansi permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo.</p>
<p>Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang ingin menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses hukum pidana. Karena perkara masih berjalan, seluruh dalil dan tudingan para pihak tetap harus dibuktikan dalam persidangan.</p>
<p>Publik kini menantikan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban di hadapan majelis hakim. (Bib)</p>
<p><strong>Catatan Redaksi</strong>: <em>Perkara ini masih dalam proses persidangan. Status hukum dan dalil masing-masing pihak belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202610/img-20261002-wa0050.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Absen dan Minta Penundaan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[2 Kabar Tak Sedap Tersorot Di Polsek Tambaksari Wilayah Polrestabes Surabaya]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3725-2-kabar-tak-sedap-tersorot-di-polsek-tambaksari-wilayah-polrestabes-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3725-2-kabar-tak-sedap-tersorot-di-polsek-tambaksari-wilayah-polrestabes-surabaya</guid>
                    <pubDate>Thu, 01 Oct 2026 10:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pengalaman pahit oknum ojek online yang mengaku merasa "dipalak" saat hendak mengurus surat kehilangan di kantor Polisi]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Pengalaman pahit oknum ojek online yang mengaku merasa "dipalak" saat hendak mengurus surat kehilangan di kantor Polisi Sektor Tambaksari wilayah Polrestabes Surabaya.&nbsp;</p>
<p>Kepada media ini saat di salahsatu warung kopi (Warkop) disekitaran kantor Polsek, ia mengatakan bahwa dirinya saat 3 (tiga) bulan yang lalu hendak mengurus surat kehilangan untuk digunakan sebagai salahsatu syarat pengurusan pembuatan kartu ATM Bank, mengaku dimintai biaya oleh oknum di kantor Polsek tersebut senilai Rp30ribu.&nbsp;<br />"Katanya untuk biaya administrasi, karena saya waktu itu dalam kondisi tidak ada dana, soalnya sepi belum narik penumpang, ya saya tidak bisa memenuhi." Ujarnya kepada pimpinan redaksi media ini yang kebetulan selaku penerima informasi. Rabu (30/9/2026).</p>
<p>"Dan akhirnya saya urungkan niat untuk mengurus kartu ATM Bank yang hilang. Lalu saya buat kartu ATM ke Bank lain, tapi kalau boleh jujur ya om, sebenere saya masih perlu untuk kartu ATM Bank yang hilang tersebut, soalnya biaya administrasinya tidak terlalu besar." Pungkasnya.&nbsp;</p>
<p>Tak hanya perkara tersebut, masih dalam wilayah yang sama, media ini juga telah menerima informasi valid namun sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan yang masih diperlukan klarifikasi secara terbuka yakni adanya usaha kosmetik yang diduga kuat tak memiliki ijin hingga gaji karyawan yang jauh dibawah upah minimum kota Surabaya.&nbsp;</p>
<p>"Di SLS itu (nama perusahaan yang disingkat), ada karyawan yang mengaku gajinya di bawah UMK Kota Surabaya, bahkan jauh dari harapan meski mereka terpaksa mau menerima karena kebanyakan orang luar Surabaya yang membutuhkan pekerjaan." Ujar salahsatu sumber yang namanya tak mau disebutkan. Rabu (30/9/2026).</p>
<p>Ia juga mengaku bahwa usaha tersebut diduga tak memiliki ijin terkait soal produk hingga aktifitas perusahaan yang telah puluhan tahun tersebut.&nbsp;</p>
<p>Atas dua informasi tersebut, media ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan usaha kosmetik.</p>
<p>Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepolisian maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan.</p>
<p>Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan. (red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202610/img20261001101040.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[2 Kabar Tak Sedap Tersorot Di Polsek Tambaksari Wilayah Polrestabes Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Diduga LPJ Tak Sesuai Dengan Realisasi Fisik, Inspektorat Gresik Didesak Warga Audit Pengelolaan Dana Desa Dahanrejo]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3724-diduga-lpj-tak-sesuai-dengan-realisasi-fisik-inspektorat-gresik-didesak-warga-audit-pengelolaan-dana-desa-dahanrejo</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3724-diduga-lpj-tak-sesuai-dengan-realisasi-fisik-inspektorat-gresik-didesak-warga-audit-pengelolaan-dana-desa-dahanrejo</guid>
                    <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 00:30:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Gresik, mediarakyatdemokrasi.com- Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mendapat sorotan. Sejumlah warga dan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gresik, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mendapat sorotan. Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan audit kembali terhadap penggunaan anggaran desa, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi realisasi pembangunan di lapangan.</p>
<p>Sorotan tersebut terutama diarahkan pada sejumlah kegiatan dan penganggaran yang disebut berkaitan dengan pembangunan maupun peningkatan kios pasar desa.</p>
<p>Tim investigasi mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang tercatat dalam data administrasi desa dengan volume, kualitas, serta kondisi fisik pekerjaan yang ada di lapangan.</p>
<p>Berdasarkan data yang disebut bersumber dari aplikasi OM-SPAN, terdapat sejumlah alokasi anggaran Desa Dahanrejo pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.</p>
<p>Data tersebut antara lain mencatat beberapa alokasi pada 2022 sebesar Rp200 juta, Rp126,486 juta, Rp87,829 juta dan Rp60,289 juta.</p>
<p>Pada 2023 tercatat alokasi masing-masing Rp195 juta, Rp130 juta dan Rp60 juta, serta penyertaan modal Rp50 juta. Sementara pada 2024 tercatat alokasi Rp180 juta.</p>
<p>Adapun pada 2025 terdapat sejumlah alokasi sebesar Rp.30 juta, Rp.75 juta, Rp.195 juta, Rp.93,365 juta dan Rp.60 juta, ditambah penyertaan modal Rp.50 juta.</p>
<p>Jadi semua total Anggaran DANA Desa yang dialokasikan Pemerintah Desa Dahanrejo selama Dijabat Mohammad Hasan untuk Peningkatan kios pasar desa sebesar Rp1.482.706.060. (Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Enam Puluh Rupiah).</p>
<p>Adanya dugaan mark-up atau ketidaksesuaian antara volume, kualitas, serta realisasi anggaran belanja desa dengan wujud pembangunan aktual di lapangan.</p>
<p>Tim investigasi juga menyoroti dugaan mark up anggaran dengan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi aktual.</p>
<p>Dugaan tersebut meliputi aspek volume, kualitas pekerjaan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan program yang telah ditetapkan.</p>
<p>Mereka meminta Kepala Desa Dahanrejo, Mohammad Hasan, memberikan klarifikasi terbuka mengenai pengelolaan anggaran sekaligus menjelaskan dokumen pertanggungjawaban yang menjadi dasar pelaporan kegiatan desa.</p>
<p>Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa juga diminta membuka ruang transparansi kepada masyarakat, khususnya terhadap dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang menjadi sorotan.</p>
<p>&ldquo;Inspektorat Kabupaten Gresik perlu turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit secara objektif. Jika ditemukan perbedaan antara laporan dengan kondisi fisik, harus dijelaskan apa penyebab dan bagaimana pertanggungjawabannya,&rdquo; ujar perwakilan warga dan pemerhati kebijakan publik setempat.</p>
<p>Selain Inspektorat, tim investigasi menyatakan akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan korupsi dana desa tersebut kepada aparat penegak hukum ke inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gresik apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan bukti adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.</p>
<p>Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup dari lembaga berwenang.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Dahanrejo Hasan saat dikonfirmasi media RADARJATIM.CO, Jumat (25/9/2026), membantah adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.</p>
<p>&ldquo;DD tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya dan saya akan tetap menjaga pemerintahan desa yang bersih dari KKN,&rdquo; tegas Hasan.</p>
<p>Dengan adanya perbedaan informasi antara pihak yang menyoroti dan pemerintah desa, publik kini menunggu langkah Inspektorat Kabupaten Gresik untuk melakukan verifikasi secara independen.</p>
<p>Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh anggaran yang telah dicatat dalam dokumen pertanggungjawaban benar-benar sesuai dengan perencanaan, realisasi fisik, volume pekerjaan, dan manfaat yang diterima masyarakat. (Lur)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202609/img-20260927-wa0015.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Diduga LPJ Tak Sesuai Dengan Realisasi Fisik, Inspektorat Gresik Didesak Warga Audit Pengelolaan Dana Desa Dahanrejo]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sudah Ada Amar Putusan Tapi Dalilnya Diduga Belum Dibuat, Garad Pertanyakan Dasar Penetapan Putusan Dari Mana]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3723-sudah-ada-amar-putusan-tapi-dalilnya-diduga-belum-dibuat-garad-pertanyakan-dasar-penetapan-putusan-dari-mana-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3723-sudah-ada-amar-putusan-tapi-dalilnya-diduga-belum-dibuat-garad-pertanyakan-dasar-penetapan-putusan-dari-mana-</guid>
                    <pubDate>Fri, 25 Sep 2026 10:23:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Amar putusan sudah muncul di sistem e-Court, namun dalil-dalil penolakan yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Amar putusan sudah muncul di sistem e-Court, namun dalil-dalil penolakan yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan ternyata baru disusun setelahnya.</p>
<p>Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa putusan dalam Perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY sudah ditetapkan sejak awal, tanpa sungguh-sungguh memeriksa dan mempertimbangkan dalil-dalil perlawanan yang telah disampaikan.</p>
<p>Melalui salinan putusan yang muncul di sistem e-Court pada Rabu, 23 September 2026, tertulis tegas:</p>
<p>- Menolak Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;</p>
<p>- Menguatkan Penetapan Ketua PTUN Surabaya No. 148/G/2026/PTUN.SBY tanggal 10 Agustus 2026;</p>
<p>- Menghukum Pelawan membayar biaya perkara Rp475.000,-.</p>
<p>Namun yang paling mengganjal yakni dalil-dalil penolakan yang menjadi dasar putusan ternyata baru disusun setelah jawaban Terlawan diunggah, padahal proses sidang tidak memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk menanggapi maupun membantahnya.</p>
<p><strong>PUTUSAN SELESAI DULU, PERTIMBANGAN BELAKANGAN</strong></p>
<p>Achmad Anugrah, Pelawan sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menegaskan hal ini bukan sekadar kejanggalan prosedur, melainkan cacat mendasar pada keadilan:</p>
<p>"Ini aneh dan tidak masuk akal. Amar putusan sudah jelas tertulis menolak perlawanan, padahal dalil-dalil yang dijadikan alasan penolakan baru muncul belakangan. Artinya: putusannya sudah ditentukan sejak awal, bukan lahir dari pemeriksaan atas perkara ini." Ujar Garad sapaan akrabnya. Jum'at (25/9/2026)</p>
<p>"Kami tidak diberi kesempatan menanggapi jawaban Terlawan. Surat tanggapan kami dikirim secara manual justru diabaikan, tidak dicatat, tidak dibahas. Lalu dasarnya dari mana Majelis Hakim mengambil alasan untuk menolak atau menetapkan amar putusan? Sepertinya bukan dari pemeriksaan, melainkan dari keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya." Sambungnya.</p>
<p><strong>DUA KESIMPULAN YANG SANGAT MENGGANJAL</strong></p>
<p>1. Putusan Diduga Sudah "Disetting" Sebelum Proses Selesai</p>
<p>- Amar putusan sudah final, padahal pertimbangan hukumnya baru disusun setelah jawaban Terlawan muncul;</p>
<p>- Pelawan tidak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas hal-hal baru yang dikemukakan Terlawan;</p>
<p>- Ini bertentangan dengan asas peradilan: putusan harus lahir dari pemeriksaan, bukan sebaliknya.</p>
<p>2. Dalil Perlawanan Diduga Tidak Dipertimbangkan Sama Sekali</p>
<p>- Dokumen perlawanan yang diunggah sejak 20 Agustus 2026, meskipun diverifikasi namun sepertinya tidak dijadikan bahan pertimbangan yang seimbang;</p>
<p>- Pengakuan kesalahan Terlawan sendiri : bahwa menukar dokumen/informasi telah diabaikan begitu saja, mengingat pada dalil jawaban terlawan tidak menyentuh substansi yang seharusnya menjadi dasar pokok perkara baru yang berdiri sendiri.</p>
<p>- Sifat perkara yang tidak memiliki tahap replik bukan berarti Pelawan dilarang menanggapi hal baru, justru Majelis wajib mendengar kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.</p>
<p><strong>LANGKAH TEGAS: LAPORAN DAN TINDAKAN LANJUT</strong></p>
<p>"Kami tidak menolak kekalahan. Tapi jika kalah, kalahkanlah dengan alasan yang jelas, didengar kedua belah pihak, dan pertimbangannya disusun setelah memeriksa perkara, bukan sebaliknya, putusan sudah ada baru dicari alasannya."</p>
<p>"Inilah yang nantinya akan kami buat untuk tambahan bukti laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Bukan soal menang-kalah, tapi soal kemurnian proses. Jika putusan sudah diatur sejak awal, maka rakyat tidak sedang diadili, &nbsp;rakyat sedang diputuskan." Ungkapnya&nbsp;</p>
<p>"Biarkan publik yang menilai, jika prosesnya sudah diatur sejak awal, di mana letak keadilannya?" Pungkas dia.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Kemarahan atas proses peradilan yang dinilai tidak adil dan penuh kejanggalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memuncak. PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) bersama LSM GARAD Indonesia tidak hanya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melainkan juga akan menggelar aksi demonstrasi langsung ke kantor PTUN Surabaya dalam waktu dekat.</p>
<p>Tuntutan yang disampaikan sangat tegas: meminta pencopotan Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang diduga ikut serta dalam proses yang tidak transparan dan tidak memihak.</p>
<p><strong>PROSES YANG PENUH TANDA TANYA</strong></p>
<p>Dalam Perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY, sejumlah kejanggalan terjadi secara berurutan:</p>
<p>- 7 September 2026 &mdash; Terlawan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Pelawan bisa membaca catatan di sistem, tetapi tidak diberitahu secara resmi dan tidak diberi kesempatan menanggapi.</p>
<p>- 8 September 2026 &mdash; Sidang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB berlalu tanpa kabar. Pemberitahuan penundaan baru muncul sore hari.</p>
<p>- 9 September 2026 &mdash; Jawaban Terlawan muncul tepat pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya tidak tampak sama sekali. Memunculkan dugaan rekayasa waktu unggahan.</p>
<p>- Surat tanggapan Pelawan yang dikirim secara manual &mdash; diabaikan, tidak dicatat, tidak dibahas.</p>
<p>- 23 September 2026 &mdash; Putusan muncul di sistem tanpa pembacaan terbuka. Perlawanan ditolak, biaya perkara dibebankan kepada Pelawan. Padahal Terlawan sendiri mengakui kesalahan menukar objek informasi yang diminta.</p>
<p><strong>TUNTUTAN TEGAS: COPOT KEPALA PTUN DAN PANITERA</strong></p>
<p>Achmad Anugrah, selaku Pelawan, Ketua LSM GARAD Indonesia dan Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menyampaikan pernyataan sikapnya.</p>
<p>"Ini bukan soal kami kalah. Ini soal yang tidak masuk akal. Putusan Keterbukaan Informasi Publik sudah ada, sudah kami upayakan pelaksanaannya. Bahkan muncul perbuatan baru yang melanggar hukum, tapi hakim PTUN Surabaya seolah tidak melihat itu, malah meminta hal yang sama dilakukan lagi." Ujar Garad sapaan akrabnya. Rabu (23/9/2026).</p>
<p>Masih Garad. "Kami bukan menolak kekalahan. Andai kalah, biarlah kalah secara adil, terbuka, dan didengar kedua belah pihak. Tapi ini bukan kalah melainkan ini dipaksa kalah. Prosesnya diatur, waktunya diatur, kesempatannya tidak setara."</p>
<p>"Karena itu kami tidak akan diam. Laporan ke KY dan Mahkamah Agung sudah kami siapkan. Tapi itu belum cukup. Kami akan turun ke jalan, datang langsung ke PTUN Surabaya, menuntut pertanggungjawaban yang nyata."</p>
<p>"Tuntutan kami jelas: Hakim yang diduga tidak netral harus diusut. Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang mengelola administrasi perkara ini harus dicopot. Jika pimpinan lembaganya tidak menjaga kemurnian proses, maka rakyat berhak menuntut pergantian pimpinan tersebut."</p>
<p>"Peradilan bukan milik pejabat tinggi. Ini milik rakyat. Jangan ditutup pintunya." Ungkapnya.</p>
<p>Dalam rencana pergerakannya, ia mengaku akan melakukan beberapa langkah hukum secara litigasi dan non litigasi yakni antaralain. :</p>
<p>1. Laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera dikirim;</p>
<p>2. Aksi demonstrasi ke Kantor PTUN Surabaya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pemberitahuan susulan akan disampaikan;</p>
<p>Tuntutan:</p>
<p>- Copot Kepala PTUN Surabaya;</p>
<p>- Copot Panitera yang terlibat administrasi perkara ini;</p>
<p>- Usut etik Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY;</p>
<p>- Buka transparansi log sistem e-Court untuk publik.</p>
<p>"Kami mengajak masyarakat luas yang peduli terhadap keadilan dan kemandirian peradilan untuk turut serta dalam aksi ini. Jadwal dan titik kumpul akan diumumkan segera." Pungkasnya. (Tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202609/img20260925004855.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ilustrasi Peradilan tak berimbang]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Jadi Tumbal KDMP? Puluhan Kios Di Desa Suci Gresik Yang Bersumber Dari Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Kini Dibongkar]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3722-jadi-tumbal-kdmp-puluhan-kios-di-desa-suci-gresik-yang-bersumber-dari-dana-desa-ratusan-juta-rupiah-kini-dibongkar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3722-jadi-tumbal-kdmp-puluhan-kios-di-desa-suci-gresik-yang-bersumber-dari-dana-desa-ratusan-juta-rupiah-kini-dibongkar</guid>
                    <pubDate>Fri, 25 Sep 2026 09:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Gresik, mediarakyatdemokrasi.com- Polemik pengelolaan aset dan pembangunan di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan.
Pasar]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gresik, mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Polemik pengelolaan aset dan pembangunan di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan.</p>
<p>Pasar Desa Suci yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp.550 juta dari Dana Desa serta Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2018-2021 , kini disebut tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan karena salah perencanaan tata ruang.</p>
<p><img src="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202609/img-20260925-wa0030.jpg" alt="" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Sejumlah kios yang semestinya menjadi ruang aktivitas perdagangan warga justru terlihat tidak beroperasi.</p>
<p>Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembangunan pasar sekaligus pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah digelontorkan dan apakah hanya dijadikan ajang korupsi?</p>
<p><img src="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202609/img-20260925-wa0029.jpg" alt="" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Persoalan kian menjadi perhatian setelah puluhan kios di kawasan pasar tersebut dibongkar dan lahannya disebut akan dialihkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).</p>
<p>Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa aset dan bangunan pasar yang sebelumnya dibangun untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat justru tidak dioptimalkan terlebih dahulu?</p>
<p>Apakah pembongkaran tersebut telah melalui prosedur pengelolaan aset desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan?</p>
<p><strong>Aset Pasar Desa Bukan Aset Biasa</strong></p>
<p>Dalam ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, pasar desa termasuk aset desa yang bersifat strategis.</p>
<p>Kepala Desa memang menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, namun untuk pengadaan, pemindahtanganan, atau penghapusan aset strategis terdapat mekanisme yang harus diperhatikan, termasuk melalui Musyawarah Desa.</p>
<p>Karena itu, apabila benar bangunan maupun lahan pasar tersebut dialihfungsikan, masyarakat berhak mengetahui dasar keputusan, status aset, dokumen perencanaan, serta mekanisme musyawarah yang mendasarinya.</p>
<p>Apalagi, jika bangunan pasar tersebut dibangun menggunakan uang negara yang bersumber dari Dana Desa maupun bantuan pemerintah daerah, maka pertanggungjawaban penggunaan anggarannya juga menjadi bagian penting yang perlu dibuka kepada publik.</p>
<p><strong>Kades Suci Membisu Belum Memberikan Klarifikasi</strong></p>
<p>Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Suci dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan melalui radarjatim.co jaringan mediarakyatdemokrasi.com</p>
<p>Di antaranya, mengapa kios-kios &nbsp;Pasar Desa Suci yang berlokasi di tepi jurang dan malam umum tidak berjalan sebagaimana tujuan awal pembangunannya, berapa nilai anggaran sebenarnya yang digunakan, bagaimana status aset pasar saat ini, serta apa dasar hukum dan mekanisme pengalihan fungsi lahan tersebut untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).</p>
<p>Warga Desa Suci berharap nantinya nasib KDMP tidak sama dengan bangunan kios pasar Desa yang mangkrak tidak dapat diberdayakan hingga membuang anggaran miliaran rupiah sia-sia.</p>
<p>Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Suci disebut belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Awak media karena nomor langsung diblokir.</p>
<p>Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran apa pun. Namun, dari perspektif keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan desa, penjelasan dari pemerintah desa menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p><strong>Bukan Sekadar Soal Bangunan</strong></p>
<p>Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bangunan fisik.</p>
<p>Ada uang publik yang telah digunakan. Ada aset desa yang harus dicatat dan dikelola. Ada tujuan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.</p>
<p>Jika sebuah pasar dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tetapi kemudian tidak berfungsi, evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya menjadi hal yang wajar untuk dilakukan.</p>
<p>Demikian pula apabila aset tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan lain, pemerintah desa perlu mampu menjelaskan dasar hukum dan prosedurnya secara terbuka.</p>
<p>Apakah telah dilakukan Musyawarah Desa?</p>
<p>Bagaimana keputusan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi?</p>
<p>Bagaimana status aset pasar dalam administrasi desa?</p>
<p>Dan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan serta pengelolaan pasar sebelumnya?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang dan aset milik desa.</p>
<p><strong>Dorong Audit dan Pemeriksaan</strong></p>
<p>Atas kondisi tersebut, diperlukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan, seperti: KPK, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Gresik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memastikan apakah pembangunan pasar sebelumnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan penggunaan anggaran.</p>
<p>Jika kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau desa, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.</p>
<p>Yang juga perlu dipastikan adalah nilai anggaran sebenarnya. Sebab informasi yang beredar menyebut angka sekitar Rp600 juta, sementara terdapat pula penyebutan sekitar Rp550 juta. Perbedaan angka tersebut seharusnya dapat dijelaskan melalui dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pembangunan yang resmi.</p>
<p><strong>Pada akhirnya, masyarakat Desa Suci tidak membutuhkan polemik tanpa ujung.</strong></p>
<p>Masyarakat membutuhkan jawaban yang terang: berapa uang yang telah digunakan, apa hasil pembangunannya, mengapa pasar tidak berfungsi, bagaimana status asetnya, dan apa dasar pembangunan KDMP di atas lokasi tersebut.</p>
<p>Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat menjawab semua pertanyaan tersebut.</p>
<p>Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran maupun pengelolaan aset desa, pemeriksaan secara transparan dan akuntable merupakan langkah yang patut ditempuh.</p>
<p>Mengenai hal tersebut, media akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Lur)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202609/img-20260925-wa0028.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Jadi Tumbal KDMP? Puluhan Kios Di Desa Suci Gresik Yang Bersumber Dari Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Kini Dibongkar]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item></channel></rss>