<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Media Rakyat Demokrasi</title>
                <atom:link href="https://mediarakyatdemokrasi.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/</link>
                <description>Komitmen dan Konsisten dalam pergerakan mengawal suara rakyat</description>
                <lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 16:39:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://mediarakyatdemokrasi.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Media Rakyat Demokrasi</title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Perkara Gugatan Ke Dinkop Jatim Masuk Tahap Dismisi, MRD Siapkan Kelengkapan Data Pada Pokok Gugatan Melawan Hukum]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3662-perkara-gugatan-ke-dinkop-jatim-masuk-tahap-dismisi-mrd-siapkan-kelengkapan-data-pada-pokok-gugatan-melawan-hukum</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3662-perkara-gugatan-ke-dinkop-jatim-masuk-tahap-dismisi-mrd-siapkan-kelengkapan-data-pada-pokok-gugatan-melawan-hukum</guid>
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 16:39:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hari ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan yang diajukan PT M]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hari ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Perkara ini berkaitan dengan tidak dilaksanakannya putusan kesepakatan penyelesaian sengketa informasi terkait rincian anggaran program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2019&ndash;2023.</p>
<p>Dalam sidang yang berlangsung sejak siang hari tadi, pihak Tergugat diwakili oleh staf serta Kepala Sub Bagian Umum. Fakta yang menarik terungkap: pejabat yang hadir tersebut adalah pihak yang secara langsung menandatangani Berita Acara Kesepakatan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada Januari 2024 lalu.</p>
<p>Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak pengelola pemerintahan daerah sepenuhnya memahami kewajiban menyerahkan data lengkap, namun belum melaksanakannya hingga kini.</p>
<p>Direktur MRD, Achmad Anugrah yang akrab disapa Garad, menyampaikan bahwa dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim memberikan petunjuk penyempurnaan gugatan guna memperjelas obyek sengketa serta dasar hukum terkait pengecualian upaya administrasi.</p>
<p>"Kami memahami petunjuk Yang Mulia, dan akan segera menyempurnakan naskah gugatan sesuai arahan tersebut. Hal ini wajar dalam tahap pemeriksaan awal guna memastikan semua dalil hukum tersampaikan dengan jelas," ujar Garad usai mengikuti sidang.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa dasar hukum yang dipegang pihaknya sangat kuat. Sesuai Pasal 48 Ayat (3) UU PTUN, Pasal 40 UU KIP, serta PERMA No. 8 Tahun 2018, sengketa yang telah diselesaikan melalui lembaga Komisi Informasi tidak mewajibkan upaya administrasi tambahan, sehingga gugatan dapat langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.</p>
<p>Pihak MRD juga menyoroti sikap yang terlihat kurang menghargai proses hukum.</p>
<p>"Kami hadir di sini memperjuangkan hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara. Semoga ke depannya semua pihak menempatkan perkara ini dengan itikad baik, menjunjung tinggi martabat hukum, serta menghormati setiap pihak yang berperkara," tambahnya.</p>
<p>Saat ini tim MRD telah menyusun penyempurnaan gugatan yang melengkapi rumusan obyek sengketa berupa surat balasan yang tidak lengkap serta sikap tidak melaksanakan kesepakatan, lengkap dengan dasar hukum yang rinci.</p>
<p>Dokumen tersebut akan segera diserahkan kembali ke Kepaniteraan PTUN Surabaya agar perkara dapat segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.</p>
<p>Pihak MRD berharap Pengadilan dapat memutus perkara ini dengan tegas demi menegakkan prinsip transparansi anggaran publik, sehingga tidak ada lagi data keuangan negara yang tertutup rapat dari pantauan masyarakat. (red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202607/img20260702141114.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Perkara Gugatan Ke Dinkop Jatim Masuk Tahap Dismisi, MRD Siapkan Kelengkapan Data Pada Pokok Gugatan Melawan Hukum]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pemprov Jatim Andalkan Pergub Untuk Jawab Pertanyaan Yang Mengarah Pada Penggunaan APBD, Kenapa dan Ada Apa?]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3661-pemprov-jatim-andalkan-pergub-untuk-jawab-pertanyaan-yang-mengarah-pada-penggunaan-apbd-kenapa-dan-ada-apa</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3661-pemprov-jatim-andalkan-pergub-untuk-jawab-pertanyaan-yang-mengarah-pada-penggunaan-apbd-kenapa-dan-ada-apa</guid>
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 00:17:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai kerap menutup akses informasi publik terkait penggunaan anggaran APBD. Setiap kali d]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com</strong> &ndash; Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai kerap menutup akses informasi publik terkait penggunaan anggaran APBD. Setiap kali dimintai rincian data keuangan negara, Pemprov justru menyiasati ketentuan yang seharusnya terbuka, seolah-olah informasi tersebut masuk dalam daftar yang dikecualikan.</p>
<p>"Andalan mereka adalah menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai alasan untuk membebankan syarat tambahan yang sama sekali tidak diatur dalam undang-undang," ujar Achmad Anugrah, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD), Senin (6/7/2026).</p>
<p>Dipanggil Garad sehari-hari, ia menambahkan bahwa pola ini bukanlah kejadian baru, melainkan telah dilakukan secara berulang sejak setahun lalu.</p>
<p>Hal ini terbukti dari surat resmi Sekretariat Daerah Pemprov Jatim nomor 503.12.18.1/3114/114.2/2025 tertanggal 10 September 2025, yang juga meminta dokumen pendukung di luar ketentuan UU KIP dengan merujuk Pergub Nomor 8 Tahun 2018.</p>
<p>Kini, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama, mereka kembali menggunakan taktik yang sama dengan merujuk Pergub yang telah diubah tersebut.</p>
<p>Hal ini justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya sengaja untuk menutupi informasi.</p>
<p>Kondisi ini terlihat jelas dari balasan resmi Dinas Kominfo Pemprov Jatim tertanggal 25 Juni 2026, dengan nomor surat 500.12.18.1/1957/114.2/2026. Di dalamnya, pihak Pemprov meminta pemohon melengkapi permohonan dengan melampirkan dokumen seperti Term of Reference (TOR), proposal kegiatan, jadwal pelaksanaan, susunan tim kerja, serta rincian teknis lain yang sama sekali tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>"Ini sudah kali kedua mereka melakukan hal yang sama secara berulang. Padahal permohonan yang kami ajukan sudah sangat jelas: rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD, dengan tujuan untuk pengawasan publik dan pemberitaan. Namun mereka tetap berlindung di balik Pergub untuk membebankan syarat yang tidak ada dasarnya di UU KIP," tegas Garad.</p>
<p>Menurutnya, Peraturan Gubernur hanyalah aturan pelaksana yang kedudukannya berada di bawah undang-undang, sehingga tidak berhak menambah syarat atau membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.</p>
<p>Sesuai Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008, hanya ada empat syarat sah permohonan informasi: identitas pemohon yang jelas, kejelasan informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, dan cara penyerahan informasi yang diinginkan.</p>
<p>"Meminta TOR, proposal, hingga susunan tim kerja adalah bentuk penghalangan hak konstitusional. Ini bukan permintaan kelengkapan, melainkan taktik agar masyarakat berhenti menuntut data yang seharusnya terbuka," tambahnya.</p>
<p>Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan asas hukum bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta aturan perbendaharaan negara yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara rinci dan transparan.</p>
<p>Pola penyangkalan berulang ini justru semakin menguatkan dugaan adanya data yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.</p>
<p>"Kami akan terus memperjuangkan hak informasi ini. Undang-undang sudah menjamin keterbukaan, tidak boleh ada aturan lokal yang digunakan untuk menutup akses terhadap uang rakyat," tegas Garad. (red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202607/img20260707002049.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dua balasan surat dari Diskominfo Jatim yang selalu menggunakan dalil Pergub Jatim]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dua Tahun Mengabdi untuk Informasi Publik, MSRI Teguhkan Integritas Pers di Era Digital]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3660-dua-tahun-mengabdi-untuk-informasi-publik-msri-teguhkan-integritas-pers-di-era-digital</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3660-dua-tahun-mengabdi-untuk-informasi-publik-msri-teguhkan-integritas-pers-di-era-digital</guid>
                    <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 12:07:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Mojokerto, mediarakyatdemokrasi.com– Di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) m]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mojokerto, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menandai perjalanan dua tahunnya dengan penuh rasa syukur dan optimisme melalui peringatan Anniversary Ke-2 MSRI yang digelar di Villa Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu-Minggu (4-5 Juli 2026).</p>
<p>Mengusung tema "Meneguhkan Integritas Pers di Era Dinamika Informasi: Refleksi Dua Tahun MSRI", peringatan hari jadi ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi dan peneguhan komitmen seluruh insan pers MSRI untuk terus menjaga marwah jurnalistik, menjunjung tinggi etika profesi, serta menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.</p>
<p>Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai rangkaian kegiatan yang dihadiri jajaran pimpinan media online dan media cetak, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta mitra dan sahabat MSRI dari berbagai daerah.</p>
<p>Rangkaian acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars MSRI yang menggema penuh semangat sebagai simbol persatuan, loyalitas, dan pengabdian seluruh insan pers dalam mengemban tugas jurnalistik demi kepentingan rakyat dan bangsa.</p>
<p>Peringatan Anniversary Ke-2 MSRI juga semakin semarak dengan penampilan kesenian tradisional Lembuh Gumarang dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang dipimpin oleh Eko. Penampilan seni tradisi yang sarat nilai budaya, semangat kebersamaan, dan kearifan lokal tersebut berhasil memukau seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir.</p>
<p>Kehadiran Lembuh Gumarang tidak hanya menjadi hiburan dalam peringatan hari jadi ke-2 MSRI, tetapi juga menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Nusantara di tengah derasnya arus modernisasi dan dinamika informasi. Penampilan tersebut mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari seluruh keluarga besar MSRI dan para tamu undangan.</p>
<p>Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengangkat, memperkenalkan, dan melestarikan seni budaya bangsa sebagai bagian dari identitas dan kekayaan Indonesia.</p>
<p>Dalam sambutannya, Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi MSRI, Slamet Pramono, yang akrab disapa Cak Bram, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.</p>
<p>Menurutnya, terdapat lima pilar yang harus menjadi pedoman bagi setiap wartawan MSRI, yakni:</p>
<p>1. Menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap pemberitaan;<br />2. Mengedepankan objektivitas dan keberimbangan informasi;<br />3. Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi kemediaan;<br />4. Taat dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik;<br />5. Membangun serta menjaga kepercayaan publik terhadap MSRI.</p>
<p>"Lima prinsip inilah yang akan menjaga marwah profesi kita. Wartawan bukan sekadar pencari berita, tetapi juga penyambung lidah masyarakat dan penjaga kepentingan publik," ujar Cak Bram.</p>
<p>Momentum anniversary tersebut juga mendapat apresiasi dari Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, S.H., M.M., atau yang akrab disapa Mbah Ganthol. Ia menilai perjalanan dua tahun MSRI merupakan bukti nyata dari semangat, dedikasi, dan kerja keras seluruh keluarga besar MSRI dalam membangun media yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.</p>
<p>"Kesuksesan tidak datang dengan sendirinya. Kesuksesan harus diawali dengan niat yang baik, diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, dan dijaga dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.<br />Mbah Ganthol juga menegaskan bahwa kehadiran MSRI memiliki peran penting sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan keadilan.</p>
<p>"MSRI adalah penyambung suara rakyat. Dari suara yang semula nyaris tak terdengar, menjadi jelas dan menggema. Media ini hadir sebagai jembatan antara rakyat dan para pemangku kebijakan," katanya.</p>
<p>Dengan penuh semangat, ia kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara kekuatan pena dan penegakan hukum.</p>
<p>"Ketika pena dan pasal berjalan seiring, maka ketidakadilan akan gentar. Ketika MSRI tetap presisi, profesional, dan berintegritas, maka kepercayaan publik akan semakin kuat," tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Penasihat MSRI, Roetan Setiawan, S.T., M.Si., yang akrab disapa Cak Goerih, mengajak seluruh keluarga besar MSRI untuk senantiasa melibatkan Tuhan dalam setiap langkah perjuangan.</p>
<p>"Segala sesuatu harus diawali dengan doa dan diakhiri dengan doa. Dengan memohon ridha Tuhan Yang Maha Esa, Insyaallah perjalanan MSRI ke depan akan senantiasa diberi keselamatan, kelancaran, dan keberkahan," ujarnya.</p>
<p><strong>Apresiasi dan Harapan dari Insan Pers</strong></p>
<p>Momentum Anniversary Ke-2 MSRI juga mendapat sambutan hangat dari sejumlah insan pers yang hadir. Mereka menilai perjalanan dua tahun MSRI merupakan bukti bahwa media yang dibangun dengan semangat kebersamaan, integritas, dan keberanian dalam menyuarakan kepentingan rakyat akan terus tumbuh dan mendapat tempat di hati masyarakat.</p>
<p>Salah seorang pimpinan media online yang hadir menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan MSRI yang dinilai semakin matang dalam menjalankan fungsi jurnalistik.</p>
<p>"Di usia yang masih muda, MSRI telah menunjukkan eksistensinya sebagai media yang konsisten menjaga independensi dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Semoga ke depan MSRI semakin besar dan menjadi rujukan informasi yang kredibel," ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, seorang wartawan senior yang turut mengikuti rangkaian kegiatan anniversary menilai bahwa tema Meneguhkan Integritas Pers di Era Dinamika Informasi sangat relevan dengan tantangan dunia jurnalistik saat ini.</p>
<p>"Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya berita yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan, integritas menjadi benteng utama bagi insan pers. Saya berharap MSRI tetap menjaga marwah jurnalistik dan terus menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat," tuturnya.</p>
<p>Senada dengan itu, salah seorang jurnalis peserta anniversary mengungkapkan rasa bangga dapat menjadi bagian dari keluarga besar MSRI.</p>
<p>"Anniversary ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi, evaluasi, dan penguatan semangat bagi seluruh wartawan. Kami semakin termotivasi untuk bekerja lebih profesional, menjaga nama baik media, serta terus menjadi penyambung suara rakyat," ungkapnya.</p>
<p>Sementara perwakilan media cetak yang hadir berharap agar MSRI terus membangun sinergi dengan seluruh insan pers dan berbagai elemen masyarakat.</p>
<p>"Pers yang kuat lahir dari kebersamaan dan saling mendukung. Kami berharap MSRI terus berkembang, menjaga solidaritas antarjurnalis, dan tetap konsisten mengawal kepentingan publik melalui karya-karya jurnalistik yang berkualitas," katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Panitia Anniversary Ke-2 MSRI yang juga menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi MSRI, Hari Setiawan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menyukseskan rangkaian kegiatan Anniversary Ke-2 MSRI.</p>
<p>Menurutnya, peringatan hari jadi ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat soliditas organisasi, serta meneguhkan kembali semangat pengabdian seluruh keluarga besar MSRI dalam menjalankan tugas jurnalistik.</p>
<p>"Alhamdulillah, Anniversary Ke-2 MSRI dapat terselenggara dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, rekan-rekan media, para mitra kerja, sponsor, serta seluruh tamu undangan dan keluarga besar MSRI yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya.<br />Keberhasilan acara ini merupakan hasil dari kerja sama, kekompakan, dan semangat kebersamaan kita semua," ujar Hari Setiawan.</p>
<p>Ia berharap, memasuki usia yang kedua, MSRI semakin matang dalam menjalankan fungsi jurnalistik, semakin profesional dalam berkarya, serta terus menjaga integritas dan independensi sebagai media yang konsisten menjadi penyambung suara rakyat.</p>
<p>"Perjalanan dua tahun ini merupakan pijakan awal untuk melangkah lebih jauh. Dengan semangat kebersamaan, loyalitas, dan komitmen yang kuat, kami optimistis MSRI akan terus berkembang, semakin dipercaya masyarakat, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara melalui karya-karya jurnalistik yang berkualitas," tambahnya.</p>
<p>Sebagai puncak peringatan Anniversary Ke-2 MSRI, digelar prosesi pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi MSRI, Slamet Pramono (Cak Bram), didampingi jajaran pimpinan dan dewan penasihat MSRI. Prosesi tersebut menjadi simbol rasa syukur atas perjalanan dua tahun MSRI yang telah dilalui dengan penuh perjuangan, dinamika, dan berbagai pencapaian.</p>
<p>Pemotongan tumpeng berlangsung khidmat dan penuh keakraban, disaksikan oleh seluruh pimpinan, dewan penasihat, wartawan, tamu undangan, serta keluarga besar MSRI. Momen tersebut menjadi simbol kebersamaan, persaudaraan, dan harapan agar MSRI terus tumbuh menjadi media yang profesional, berintegritas, serta istiqamah dalam mengawal aspirasi masyarakat.</p>
<p>Suasana haru dan penuh kekeluargaan menyelimuti seluruh peserta yang hadir. Kebersamaan yang terbangun dalam momentum Anniversary Ke-2 MSRI menjadi energi baru untuk terus melangkah, memperkuat solidaritas, dan menjaga semangat pengabdian demi terwujudnya pers yang independen, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.</p>
<p>Pada momentum yang penuh makna ini, keluarga besar MSRI kembali menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh instansi terkait, pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, rekan-rekan media, mitra kerja, para sponsor, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan sehingga rangkaian Anniversary Ke-2 MSRI dapat terselenggara dengan sukses, lancar, dan penuh keberkahan.</p>
<p>Anniversary Ke-2 MSRI bukan sekadar peringatan perjalanan waktu, melainkan tonggak untuk terus memperkuat integritas, menjaga independensi pers, dan meneguhkan komitmen sebagai media yang setia menjadi penyambung suara rakyat Indonesia.</p>
<p>Dirgahayu Ke-2 Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Bersama Menjaga Integritas, Bersama Menyuarakan Aspirasi Rakyat Indonesia. {*}</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202607/img-20260706-wa0006.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dua Tahun Mengabdi untuk Informasi Publik, MSRI Teguhkan Integritas Pers di Era Digital]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sesi Tanya Jawab Warnai Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Gresik Sahar Sulur Soroti Kepatuhan Perusahaan dan Kemudahan]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3659-sesi-tanya-jawab-warnai-sosialisasi-bpjs-ketenagakerjaan-di-gresik-sahar-sulur-soroti-kepatuhan-perusahaan-dan-kemudahan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3659-sesi-tanya-jawab-warnai-sosialisasi-bpjs-ketenagakerjaan-di-gresik-sahar-sulur-soroti-kepatuhan-perusahaan-dan-kemudahan</guid>
                    <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 22:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Gresik, mediarakyatdemokrasi.com— Sesi diskusi dalam kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan berlangsung dinamis.
Berbagai persoalan yang masih m]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gresik, mediarakyatdemokrasi.com&mdash;</strong> Sesi diskusi dalam kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan berlangsung dinamis.</p>
<p>Berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, mulai dari rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja hingga anggapan bahwa proses klaim BPJS Ketenagakerjaan masih rumit, menjadi topik utama yang dibahas.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, salah satu peserta, Drs. Sahar Sulur selaku Pemimpin Redaksi Media Online Radarjatim.co, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik.</p>
<p>&ldquo;Dengan tema &lsquo;Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera: Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima&rsquo;, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya serta manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Pada sesi tanya jawab, Sahar Sulur menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis yang mewakili keresahan masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan perusahaan yang belum mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal kepesertaan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Selain itu, Sulur &mdash; sapaan akrabnya &mdash; juga menyoroti masih rendahnya kesadaran pekerja, khususnya pekerja mandiri, untuk mendaftar sebagai peserta.</p>
<p>Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah masih adanya persepsi di masyarakat bahwa prosedur klaim berbelit-belit dan membutuhkan banyak persyaratan administrasi.</p>
<p>&ldquo;Masih banyak masyarakat yang beranggapan mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan itu rumit. Akibatnya, mereka enggan mendaftar atau lebih memilih menanggung sendiri biaya ketika mengalami musibah. Bagaimana sebenarnya mekanisme klaim, serta langkah apa saja yang diambil BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pemahaman masyarakat?&rdquo; tanya Sulur.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Gresik, Purwantono, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Menurutnya, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pelayanan publik dan perizinan, bahkan berpotensi menghadapi sanksi pidana apabila terbukti tidak menyetorkan iuran yang menjadi hak pekerja.</p>
<p>&ldquo;Kami juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya penegakan kepatuhan perusahaan. Apabila masyarakat mengetahui adanya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, silakan melaporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,&rdquo; tegas Purwantono.</p>
<p>Terkait pelayanan kepada peserta, Purwantono memastikan proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak serumit yang selama ini dipersepsikan masyarakat.</p>
<p>Peserta yang mengalami kecelakaan kerja cukup menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.</p>
<p>Selama status kepesertaan aktif, peserta akan langsung memperoleh pelayanan medis sesuai prosedur, kemudian melengkapi laporan kecelakaan kerja beserta dokumen pendukung.</p>
<p>Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pencairan dapat dilakukan ketika peserta berhenti bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun.</p>
<p>Adapun bagi pekerja mandiri, pencairan dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, serta surat keterangan ahli waris.</p>
<p>Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, santunan akan diproses dan disalurkan kepada ahli waris sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Di akhir sesi, Purwantono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memperluas cakupan kepesertaan melalui Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).</p>
<p>Program tersebut merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi, membantu pendaftaran peserta, serta memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat masyarakat.</p>
<p>Sesi dialog yang berlangsung interaktif ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan bagi setiap pekerjanya.</p>
<p>Dengan meningkatnya kesadaran seluruh pihak, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat dirasakan lebih luas sebagai instrumen perlindungan, keselamatan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Gresik. (red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202607/img-20260703-wa0053.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sesi Tanya Jawab Warnai Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Gresik Sahar Sulur Soroti Kepatuhan Perusahaan dan Kemudahan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Ternyata Ini Alasan Garad Direktur MRD Seret Dinkop Jatim Ke PTUN Surabaya]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3658-ternyata-ini-alasan-garad-direktur-mrd-seret-dinkop-jatim-ke-ptun-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3658-ternyata-ini-alasan-garad-direktur-mrd-seret-dinkop-jatim-ke-ptun-surabaya</guid>
                    <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 19:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Mediarakyatdemokrasi.com– Direktur Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke P]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Direktur Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.</p>
<p>Tergugat dalam perkara Nomor: 120/G/2026/PTUN.SBY adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.&nbsp;</p>
<p>Gugatan ini diajukan buntut dari `kebungkaman` Dinkop Jatim selama lebih dari 2 tahun terhadap permintaan data Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur.</p>
<p><strong>KRONOLOGI: DARI SURAT HINGGA PUTUSAN YANG DIABAIKAN</strong></p>
<p>MRD menjelaskan, proses hukum ini adalah `jalur terakhir` setelah semua upaya dialog buntu.&nbsp;</p>
<p>1. Permohonan Informasi 2019-2023 : MRD mengajukan permohonan resmi minta RAB dan SPJ OPOP. Dinkop `tidak menjawab sama sekali` sesuai UU KIP.</p>
<p>2. Surat Keberatan Diabaikan: Karena diem, MRD naikkan ke Surat Keberatan. Hasilnya `Nihil`.</p>
<p>3. Menang di Komisi Informasi: MRD gugat ke KI Jatim No. 028/V/KI-Prov.Jatim-PS/2023. Tanggal 16 Januari 2024 tercapai `Kesepakatan Mediasi` yang mengikat: Dinkop `WAJIB` serahkan rincian lengkap OPOP 2020 s.d Maret 2023.</p>
<p>4. Data yang Dikasih tidak Lengkap: Pasca kesepakatan, Dinkop hanya kirim `angka total global`. Tanpa RAB, tanpa rincian belanja, tanpa SPJ. Padahal itu inti dari kata `rincian lengkap`.</p>
<p>5. &nbsp;Teguran 2 Tahun Dihiraukan: MRD kirim surat teguran lagi. Jawaban Dinkop hanya mengulang data yang sudah tidak lengkap yang dikirimkan saat putusan mediasi dari KI Jatim.</p>
<p><strong>DASAR HUKUM & TUNTUTAN GUGATAN</strong></p>
<p>MRD menggugat dengan dasar `UU No.40/1999 tentang Pers`, `UU No.14/2008 tentang KIP`, dan `UU No.51/2009 tentang PTUN`.&nbsp;</p>
<p>Inti gugatan: `Perbuatan Omisi`. Yaitu `sengaja tidak melaksanakan kewajiban` yang sudah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong>Tuntutan MRD ke PTUN Surabaya</strong>:</p>
<ol>
<li>Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Omisi.</li>
<li>Memerintahkan Dinkop menyerahkan RAB dan SPJ OPOP sesuai format `Permendagri 77/2020`.</li>
<li>Ganti Rugi Materiil</li>
<li>Ganti Rugi Immateriil&nbsp;</li>
<li>Uang Paksa/Dwangsom</li>
</ol>
<p><strong>PERNYATAAN DIREKTUR MRD, ACHMAD ANUGRAH</strong></p>
<p>"Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal uang rakyat dan fungsi pers. Pasal 2 UU Pers jelas: Pers itu alat kontrol sosial. Tapi kontrol kami dilumpuhkan karena data anggaran ditutup."&nbsp;</p>
<p>"Kami sudah sabar 2 tahun lewat jalur KIP. Ada putusan final tapi diabaikan. Maka kami ke PTUN. Kami tidak minta uang. Kami hanya minta data dibuka. Karena transparansi itu hak publik, bukan belas kasihan pejabat."&nbsp;</p>
<p><strong>KENAPA PUBLIK HARUS PEDULI?</strong></p>
<p>Program OPOP menyangkut anggaran negara untuk ribuan pesantren di Jatim. Tanpa RAB dan SPJ yang rinci, `publik tidak bisa mengawasi` kemana uang itu mengalir. Tindakan Dinkop dinilai MRD melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi publik. (Tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202606/img20260624170725.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Garad saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sidang Gugatan MRD Terhadap Dinkop Jatim Berlangsung Tertutup, Penggugat Minta Proses Dipercepat]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3657-sidang-gugatan-mrd-terhadap-dinkop-jatim-berlangsung-tertutup-penggugat-minta-proses-dipercepat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3657-sidang-gugatan-mrd-terhadap-dinkop-jatim-berlangsung-tertutup-penggugat-minta-proses-dipercepat</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 17:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan yang diajukan oleh Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap Kepala Dinas Koperasi dan U]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com</strong> &ndash; Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan yang diajukan oleh Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada hari ini, Kamis 2 Juli 2026.</p>
<p>Sesuai penetapan Majelis Hakim, sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara, guna menjaga ketertiban serta kelancaran proses hukum. Secara umum, sidang hari ini membahas pemenuhan syarat administrasi dan perumusan pokok perkara, belum masuk ke pembahasan mendalam mengenai substansi sengketa.</p>
<p>Gugatan ini bermula dari permohonan informasi publik mengenai perincian anggaran kegiatan Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur untuk periode tahun 2020 hingga Maret 2023.</p>
<p>Sebelumnya, perselisihan ini telah melalui proses mediasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 16 Januari 2024 dan dihasilkan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.</p>
<p>Namun, MRD menilai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur hanya menyerahkan data secara umum, tanpa melampirkan rincian anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana yang telah disepakati.</p>
<p>Dalam rangka proses pemeriksaan administrasi, Majelis Hakim menyampaikan arahan prosedural yang menjadi pertimbangan penggugat.</p>
<p>Selaku penggugat sekaligus pemimpin media yang mewakili kepentingan publik, Achmad Anugrah yang akrab disapa Garad menyampaikan posisi hukumnya:</p>
<p>&ldquo;Kami menghormati setiap proses dan ketentuan hukum yang berjalan. Namun perlu kami tegaskan, sengketa ini sebenarnya telah diselesaikan melalui jalur resmi yang diatur undang-undang, yaitu di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PERMA Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009, serta Pasal 36 dan 39 UU Keterbukaan Informasi Publik, hasil kesepakatan di lembaga tersebut sudah bersifat final, mengikat, dan menurut ketentuan tidak memerlukan prosedur keberatan tambahan kepada atasan berjenjang.&rdquo;</p>
<p>Lanjutnya: &ldquo;Kami juga menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik adalah peraturan khusus yang mengesampingkan ketentuan umum lainnya. Memaksa kami mengulang prosedur yang sudah tidak diperlukan justru akan memperpanjang waktu penyelesaian perkara yang sudah berjalan lebih dari satu setengah tahun. Hal ini semakin merugikan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, serta menghambat fungsi pengawasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.&rdquo;</p>
<p>&ldquo;Kami akan segera menyampaikan permohonan resmi kepada Majelis Hakim agar syarat prosedur yang diminta dapat dikesampingkan, dan perkara segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kami tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum dengan tertib, dengan harapan keadilan tidak tertunda lagi,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p>Selanjutnya, penggugat akan menyampaikan penyempurnaan obyek sengketa dan permohonan pengesampingan kewajiban upaya administratif dalam waktu singkat sesuai ketentuan persidangan.</p>
<p>Hingga saat ini, pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini.<br />&nbsp;<br />(red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202607/img-20260702-wa0030.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Achmad Garad pimpinan MRD saat di PTUN Surabaya. Kamis (2/7/2026)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Diduga Cacat Prosedur Dalam Penarikan Unit, BFI Finance Dituntut Debitur Untuk Bayar Biaya Sewa Puluhan Juta Rupiah]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3656-diduga-cacat-prosedur-dalam-penarikan-unit-bfi-finance-dituntut-debitur-untuk-bayar-biaya-sewa-puluhan-juta-rupiah</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3656-diduga-cacat-prosedur-dalam-penarikan-unit-bfi-finance-dituntut-debitur-untuk-bayar-biaya-sewa-puluhan-juta-rupiah</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 03:50:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Seorang debitur bernama Indah Kristanti (IK) warga Medokan Semampir yang diwakili oleh Heri Iswanto (HI) dengan didampingi p]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Seorang debitur bernama Indah Kristanti (IK) warga Medokan Semampir yang diwakili oleh Heri Iswanto (HI) dengan didampingi pendamping sosial diketahui telah melapor ke OJK karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dan ketentuan perlindungan konsumen yang telah dilakukan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk terkait perjanjian pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.</p>
<p>Kasus ini kini sedang dalam proses penyelesaian melalui jalur mediasi resmi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 4722503376 dibuat pada 30 Mei 2025 dengan objek jaminan berupa BPKB kendaraan roda dua jenis Honda All New Scoopy bernomor polisi L4021ABX.</p>
<p>Meskipun perjanjian telah ditandatangani, debitur menyatakan tidak pernah menerima salinan dokumen perjanjian secara utuh dan tertulis, hanya dikirimkan tanda terima jaminan melalui pesan singkat yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum sesuai ketentuan OJK.</p>
<p>Puncak permasalahan terjadi pada 3 November 2025, ketika petugas penagihan lapangan (DC) datang ke rumah debitur. Debitur diminta menandatangani dokumen yang disebut hanya untuk keperluan administrasi dan pengambilan dokumen. Namun setelah ditandatangani, diketahui bahwa dokumen tersebut adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan. Proses penandatanganan dilakukan tanpa penjelasan isi dokumen, tanpa waktu untuk membaca, dan tanpa kehadiran saksi independen.</p>
<p>&ldquo;Kami baru sadar isinya setelah beberapa hari. Kami tidak pernah bermaksud menyerahkan kendaraan secara sukarela, hanya diberi alasan yang menyesatkan,&rdquo; ungkap Indah Kristanti bersama suaminya Heri Iswanto yang didampingi oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia. Rabu (1/7/2026).</p>
<p>Sejak saat itu, kendaraan dikuasai oleh pihak pembiayaan dimana dalam surat pemberitahuannya, PT BFI Finance meminta pelunasan sebesar Rp17.275.477,18 yang di dalamnya memuat biaya pengambilan kendaraan sebesar Rp300.000 serta denda keterlambatan sebesar 0,5% per hari.</p>
<p>Terkait hal ini, Achmad Anugrah selaku pendamping mengatakan bahwa Debitur telah menolak keabsahan dokumen serah terima dan tagihan tersebut dengan beberapa alasan hukum yang antaralain :</p>
<p>1. BAST ditandatangani karena informasi yang dianggap telah menyesatkan, sehingga memenuhi unsur cacat hukum sesuai Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;</p>
<p>​2. Biaya tambahan tidak tercantum dalam perjanjian awal, melanggar POJK Nomor 29/POJK.05/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan;</p>
<p>​3. Cara penguasaan kendaraan tidak sesuai prosedur jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang mewajibkan eksekusi melalui jalur pengadilan jika terjadi wanprestasi;</p>
<p>​4. Kewajiban menyerahkan salinan perjanjian secara sah tidak dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan.</p>
<p>"Setelah mengajukan pengaduan ke OJK, kasus ini kini diarahkan ke LAPS SJK dengan nomor tiket P251201163 untuk diselesaikan melalui jalur mediasi. Debitur menyatakan bersedia mengikuti proses tersebut dan berharap ada keputusan yang adil serta sesuai ketentuan hukum."&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Kami hanya ingin mendapatkan penyelesaian yang wajar, tanpa beban biaya yang tidak jelas asal-usulnya, dan hak kami sebagai konsumen dihormati,&rdquo; imbuh yang akrab dipanggil Garad ini.</p>
<p>Menurutnya lagi, karena debitur merasa dirugikan secara materil dan inmateriil sehingga ada beberapa tuntutan yang telah diajukan secara tertulis kepada Sekertaris Mediasi LAPS SJK, yang antaralain :&nbsp;</p>
<p>1. Menyatakan BAST tanggal 03 November 2025 tidak sah dan tidak mengikat hukum karena dibuat dengan informasi menyesatkan, tanpa penjelasan, tanpa saksi, dan melanggar prosedur.</p>
<p>​2. Menghapus biaya pengambilan kendaraan Rp300.000 dan meninjau ulang denda agar wajar.</p>
<p>​3. Memerintahkan pengembalian kendaraan kepada kami.</p>
<p>​4. Melakukan perhitungan ulang angsuran yang adil dan sesuai ketentuan.</p>
<p>5. Meminta ganti rugi materi dan immateriil yang diakibatkan atas perkara tersebut, dengan nilai Rp 36.750.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian : Nilai Kendaraan Rp 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)+Biaya sewa kendaraan pengganti Rp 15.750.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yakni (Rp75.000/hari x 210 hari ditahan), angka ini dihitung sejak unit ditarik hingga saat ini, dan akan saya update sesuai durasi penahanan.</p>
<p>6. Menghapus catatan negatif yang tidak wajar di SLIK jika ada.</p>
<p>"Kami sengaja menuntut ganti rugi, supaya BFI Finance lebih ber hati-hati dan membenahi diri dalam melayani masyarakat khususnya bagi Debturnya." Pungkasnya</p>
<p>Hingga berita ini dirilis, pihak PT BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan debitur. (Ag)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202607/screenshot2026-07-02-04-08-27-37.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Foto : Surat BAST yang diduga cacat prosedur]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[BK DPRD Gresik Nyatakan Laporan PiAR Lengkap]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3655-bk-dprd-gresik-nyatakan-laporan-piar-lengkap-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3655-bk-dprd-gresik-nyatakan-laporan-piar-lengkap-</guid>
                    <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 21:57:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Gresik, mediarakyatdemokrasi.com– Laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terhadap Ketua DPRD K]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gresik, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Gresik memasuki tahap baru.</p>
<p>Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menyatakan berkas laporan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, sehingga layak diproses lebih lanjut. Kepastian ini disampaikan pada Senin (29/6/2026).</p>
<p>Keputusan itu diambil setelah PiAR memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi di hadapan BK DPRD Kabupaten Gresik.</p>
<p>Dalam sesi yang berlangsung secara tertutup tersebut, anggota BK mendalami kapasitas pelapor, urutan kejadian, alat bukti yang disertakan, serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan.</p>
<p>Laporan ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik diduga melontarkan ajakan berkelahi di ruang publik. Peristiwa itu menimbulkan perhatian luas dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar etika yang harus dijaga oleh pejabat legislatif.</p>
<p>&ldquo;Alhamdulillah, setelah seluruh pertanyaan dari Badan Kehormatan kami jawab secara lengkap, anggota BK menyampaikan bahwa laporan PiAR dinyatakan lengkap. Artinya, laporan telah memenuhi syarat formil maupun materil dan dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD,&rdquo; ujar perwakilan PiAR.</p>
<p>Dalam klarifikasi tersebut, PiAR menyampaikan sejumlah pokok penting sebagai dasar laporan, antara lain:</p>
<p>- Kapasitas pelapor: Laporan diajukan bukan karena keterlibatan langsung dalam peristiwa, melainkan berdasarkan bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas dan menjadi perhatian umum. Langkah ini dilakukan demi kepentingan publik serta menjaga akuntabilitas penyelenggara negara.</p>
<p>- Dampak peristiwa: Tindakan yang diduga dilakukan dinilai berpotensi mencederai citra, kehormatan, serta marwah lembaga DPRD Kabupaten Gresik di mata masyarakat.</p>
<p>- Dasar hukum: Laporan mendasarkan diri pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 364 huruf d, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 3 yang mengatur kewajiban menjaga kepatutan dan etika bagi anggota DPRD. Posisi sebagai pimpinan lembaga juga menjadi pertimbangan tersendiri dalam pemeriksaan.</p>
<p>&ldquo;Kami tidak ragu dan tidak takut. Ada Allah, mengapa harus takut? Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk menjaga marwah DPRD agar tetap menjadi lembaga yang terhormat dan dipercaya oleh masyarakat,&rdquo; tegas perwakilan PiAR.</p>
<p>Sesuai ketentuan yang berlaku, BK DPRD memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan terdaftar untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, hingga mengambil keputusan akhir.</p>
<p>PiAR menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai peraturan.</p>
<p>Selain itu, lembaga ini mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk turut mengawasi jalannya proses agar berlangsung independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. (red)<br />&nbsp;<br /><strong>Sumber: Mas'ud Hakim, M.Si., M.H.</strong><br /><strong>Partisipasi Akar Rumput (PiAR)</strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202606/img-20260629-wa0070.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[BK DPRD Gresik Nyatakan Laporan PiAR Lengkap]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Mengapa Wacana Penurunan Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengembang Di Ruang Publik? Berikut Analisanya]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3654-mengapa-wacana-penurunan-pemerintahan-prabowo-gibran-mengembang-di-ruang-publik-berikut-analisanya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3654-mengapa-wacana-penurunan-pemerintahan-prabowo-gibran-mengembang-di-ruang-publik-berikut-analisanya</guid>
                    <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 01:35:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Mediarakyatdemokrasi.com- Sejak memulai masa tugas, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mediarakyatdemokrasi.com-</strong> Sejak memulai masa tugas, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Berbagai elemen &mdash; mulai dari pengamat, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok oposisi &mdash; mengemukakan pandangan bahwa kepemimpinan ini perlu dikaji secara mendalam, bahkan memunculkan wacana agar tidak dapat melanjutkan tugasnya.</p>
<p>Berikut adalah alasan-alasan utama yang dikemukakan, disertai data, rujukan hukum, dan konteks yang berkembang:<br />&nbsp;<br /><strong>1. Keabsahan Awal yang Dipertanyakan Secara Konstitusional</strong></p>
<p>Salah satu poin paling mendasar yang disoroti adalah proses awal kekuasaan ini. Kritik mengarah pada:</p>
<p>- Perubahan aturan batas usia calon wakil presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi menjelang pemilu, yang dinilai sebagai terobosan aturan untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat persamaan hak dalam pemilu dan membuka ruang praktik politik dinasti, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.</p>
<p>- Dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Temuan pengawas pemilu dan laporan masyarakat menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan sosial serta jabatan untuk meraih dukungan, yang jika terbukti melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.</p>
<p><strong>2. Harga Kebutuhan Pokok Naik, Beban Masyarakat Semakin Berat</strong></p>
<p>Salah satu indikator paling nyata yang menjadi dasar kritik adalah kondisi ekonomi rumah tangga yang terus tertekan. Berdasarkan data perkembangan harga di pasar-pasar tradisional dan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pertengahan 2026:</p>
<p>- Beras: Naik rata-rata 8&ndash;12 persen dibandingkan awal tahun</p>
<p>- Minyak goreng dan daging: Meningkat 7&ndash;10 persen</p>
<p>- Gula, telur, dan bahan bakar: Juga menunjukkan tren kenaikan berkelanjutan</p>
<p>- Inflasi: Tetap bertahan di atas target yang ditetapkan pemerintah, sehingga daya beli masyarakat menurun</p>
<p>Kondisi ini dinilai bertentangan dengan janji awal pemerintahan untuk menstabilkan harga dan meringankan beban rakyat. Kegagalan mengendalikan harga kebutuhan pokok dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan menjalankan tugas pokok pemerintahan, serta melanggar Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar warganya, dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menuntut kebijakan berpihak pada kesejahteraan rakyat.</p>
<p><strong>3. Kinerja Kurang Memuaskan & Minimnya Transparansi</strong></p>
<p>Selain soal harga, kritik juga menyasar aspek pengelolaan negara:</p>
<p>- Janji program belum terwujud: Target penurunan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, dan pemerataan pembangunan dinilai belum menunjukkan hasil nyata.</p>
<p>- Akses informasi terbatas: Rincian anggaran, alokasi dana bantuan, dan kebijakan strategis sulit diakses publik, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>- Pengelolaan keuangan kurang jelas: Besaran dana yang digelontorkan belum diimbangi dengan laporan pertanggungjawaban yang rinci dan terbuka.</p>
<p>4. Melemahnya Sistem Pengawasan & Ruang Demokrasi</p>
<p>Kritik lebih lanjut menyentuh keberlanjutan sistem bernegara:</p>
<p>- Lembaga pengawas dianggap kurang independen: BPK, KPK, dan peradilan dinilai tidak bekerja secara maksimal mengawasi kebijakan pemerintah.</p>
<p>- Kebebasan pers dan pendapat menyempit: Tekanan terhadap media dan aktivis mengurangi ruang pengawasan publik, yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p><strong>Perspektif Sebaliknya</strong></p>
<p>Perlu disampaikan secara seimbang bahwa pandangan ini memiliki tandingan. Pihak pendukung pemerintahan berpendapat:</p>
<p>- Kenaikan harga dipengaruhi faktor eksternal global dan kondisi pasokan, bukan semata kebijakan dalam negeri</p>
<p>- Masa pemerintahan masih dalam tahap awal, sehingga butuh waktu untuk melihat hasil kebijakan jangka panjang.</p>
<p>- Proses pemilihan telah sah dan diakui hukum, sehingga kewenangan memerintah harus dihormati.</p>
<p><strong>Catatan Hukum</strong></p>
<p>Menurut Pasal 7A UUD 1945, penurunan kepala negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan jika terbukti melakukan pelanggaran berat konstitusi. Namun, wacana ini merupakan bagian dari hak pengawasan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah. Setiap tuntutan harus tetap berlandaskan bukti dan jalur hukum yang berlaku. (*)</p>
<p><strong>Oleh: Tim Advokasi & Penelitian Untuk Publikasi Media</strong></p>
<p><strong>Catatan khusus :</strong> <em>Artikel ini disusun tidak mewakili pandangan redaksi, namun sebagai bahan analisis publik, mengandung data dan argumen yang berkembang di ruang publik, serta mengundang pembaca untuk melihat berbagai sisi pandang secara objektif.</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202606/img20260629014701.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Mengapa Wacana Penurunan Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengembang Di Ruang Publik? Berikut Analisanya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Rumdin Kadisperindag Jatim Diduga Disewakan Jauh Dibawah Harga Pasar, MRD Bakal Seret Ke Ranah Hukum]]></title>
                    <link>https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3653-rumdin-kadisperindag-jatim-diduga-disewakan-jauh-dibawah-harga-pasar-mrd-bakal-seret-ke-ranah-hukum-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://mediarakyatdemokrasi.com/baca-3653-rumdin-kadisperindag-jatim-diduga-disewakan-jauh-dibawah-harga-pasar-mrd-bakal-seret-ke-ranah-hukum-</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 15:55:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Temuan baru menguak dugaan penyalahgunaan pengelolaan Barang Milik Daerah [BMD] Provinsi Jawa Timur. Aset berupa tanah s]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com&ndash;</strong> Temuan baru menguak dugaan penyalahgunaan pengelolaan Barang Milik Daerah [BMD] Provinsi Jawa Timur. Aset berupa tanah seluas 413m&sup2; dan bangunan 160m&sup2; di Jl. Ketintang Baru III/52, Surabaya, disewakan kepada perorangan dengan harga yang dinilai jauh di bawah harga pasar.</p>
<p>Data tersebut diperoleh MRD berdasarkan Surat BPKAD Jatim Nomor: 000.2.5/5832/203.5/2026 tanggal 25 Juni 2026, yang ditindaklanjuti dari Putusan Komisi Informasi [KI] Jatim No: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-MA/2026.</p>
<p><strong>Terhitung Sewa 5 Tahun Cuma RP 55 Juta/Tahun</strong></p>
<p>Berdasarkan salinan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 900.1/5399/125.1/2024 yang ditandatangani pada 24 Juli 2024, aset strategis di kawasan Ketintang tersebut disewakan kepada Sdr. AM untuk peruntukan Wisata Kuliner.</p>
<p>Jangka waktu sewa disepakati selama 5 tahun, terhitung mulai 24 Juli 2024 sampai dengan 24 Juli 2029. Nilai sewanya? Hanya Rp55.000.000 per tahun, atau setara Rp4,58 juta per bulan. Yang telah tercantum pada Pasal 4 & Pasal 5 Perjanjian.</p>
<p>&ldquo;Untuk ukuran tanah dan bangunan 573m&sup2; di tengah Kota Surabaya, apalagi untuk usaha kuliner, harga Rp4,5 juta per bulan itu sangat tidak wajar. Harga pasaran di lokasi tersebut bisa 5 sampai 8 kali lipatnya,&rdquo; ujar seorang praktisi properti yang enggan disebut namanya, Kamis [26/6/2026].</p>
<p><strong>Diduga Tanpa Lelang, Langsung Tunjuk?</strong></p>
<p>Kejanggalan lain ditemukan dalam proses penyewaan. Dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan adanya proses lelang terbuka sebagaimana diamanatkan Pasal 114 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.</p>
<p>Penyewaan justru dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dr. Iwan, S Hut M.M.</p>
<p><strong>Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Miliar</strong></p>
<p>Jika dibandingkan harga pasar konservatif Rp25 juta/bulan, maka selisih harga sewa mencapai Rp20,4 juta per bulan. Dalam 5 tahun, potensi kerugian keuangan daerah diduga mencapai Rp1,224 Miliar.</p>
<p>Pimpinan Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menilai temuan ini harus diusut tuntas. &ldquo;Ini bukan soal murah atau mahal. Ini soal kepatuhan hukum dan potensi kerugian negara. Kenapa aset strategis tidak dilelang? Kenapa harganya jauh di bawah appraisal? Publik berhak tahu,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Terkait hal tersebut, MRD telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Lanjutan Nomor: 013/MRD/2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Utama BPKAD Provinsi Jawa Timur melalui email resmi.</p>
<p><strong>Tuntut 4 Dokumen Kunci</strong></p>
<p>Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Komisi Informasi [KI] Jatim No: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-MA/2026 yang mewajibkan BPKAD membuka data sewa Aset di Jl. Ketintang Baru III/52, Surabaya.</p>
<p>Dalam suratnya, MRD meminta 4 dokumen penting, yaitu:<br />1. &nbsp;Dokumen proses pengadaan sewa: lelang atau justifikasi penunjukan langsung Sdr. Ali Ma&rsquo;sum.<br />2. &nbsp;Laporan Penilaian/Appraisal dari KJPP terkait nilai sewa pasar tahun 2024.<br />3. &nbsp;Bukti setor pembayaran sewa Rp55 juta/tahun untuk TA 2024 dan 2025.<br />4. &nbsp;Salinan lengkap Surat Persetujuan Sekda Jatim beserta pertimbangannya.</p>
<p>&ldquo;Empat dokumen ini penting untuk uji kepatutan harga sewa dan mencegah potensi kerugian keuangan daerah,&rdquo; ujar Pimpinan MRD, Achmad Anugrah, Kamis [26/6/2026].</p>
<p><strong>BPKAD Diberi waktu 10 Hari Kerja</strong></p>
<p>Sesuai Pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPKAD wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima. Tembusan surat juga dilayangkan ke Komisi Informasi Jatim sebagai bentuk pengawasan.</p>
<p><strong>Ancam Lapor APH Tipikor</strong></p>
<p>Garad sebutan akrabnya juga memberi peringatan keras. Jika BPKAD tidak membuka data atau terus menutup-nutupi informasi dalam 10 hari kerja, MRD akan langsung membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum [APH].</p>
<p>&ldquo;BPKAD cuma ngasih ringkasan. Harga Rp4,58 juta/bulan untuk aset 573m&sup2; di Ketintang itu tidak masuk akal. Jika data appraisal dan proses lelang tidak dibuka, kami anggap ada upaya menyembunyikan potensi kerugian negara. Langkah selanjutnya: Laporan Dugaan Tipikor ke Kejati Jatim,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkannya, &ldquo;Kami mengawasi. Publik berhak tahu kenapa aset negara disewakan dengan harga segitu dan tanpa lelang. Jika ditutup-tutupi, berarti terindikasi ada yang disembunyikan,&rdquo; Pungkasnya.<br />(Bersambung)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://mediarakyatdemokrasi.com/po-content/uploads/202606/img20260626160422.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Surat permohonan informasi lanjutan ke BPKAD Jatim]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item></channel></rss>