BPK Temukan: Satu Lembaga Terima Hibah 31 Kali Selama 2019–2021 di Masa Jabatan Hudiyono

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2019–2021 menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penyaluran dana hibah yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.

Pada periode tersebut, biro ini dipimpin oleh Dr. Hudiyono, M.Si, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesra sejak awal 2019 hingga 9 November 2021.

Temuan Utama BPK RI

Berdasarkan dokumen resmi BPK, selama tiga tahun anggaran tersebut, Biro Kesra menjadi pintu utama pencairan hibah dengan total anggaran mencapai Rp 3,94 triliun.

Dari jumlah itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016, yang melarang pemberian hibah secara berulang terus-menerus kepada pihak yang sama.

Salah satu temuan paling mencolok:

Satu lembaga yang sama tercatat menerima hibah sebanyak 31 kali selama 2019–2021, dengan akumulasi nilai mencapai Rp 19,1 miliar. Pola ini jelas menyimpang dari aturan yang mewajibkan hibah bersifat selektif dan tidak dijadikan pendapatan rutin.

Selain itu, BPK juga mencatat:

- Sebanyak 2.066 penerima hibah tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga tahun 2023

​- Dugaan kerugian keuangan daerah sementara tercatat mencapai Rp 2,04 triliun akibat dokumen tidak lengkap, penggunaan dana tidak sesuai perjanjian, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran

​- Mekanisme persetujuan cenderung lemah dalam pengawasan, sehingga memungkinkan pemberian berulang kepada pihak yang sama

Peran Hudiyono sebagai Kabiro Kesra

Dalam dokumen pemeriksaan dan keterangan yang tercatat, Dr. Hudiyono sebagai pimpinan saat itu memiliki peran strategis dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan dana.

“Proses berjalan sesuai alur administrasi yang ada saat itu. Namun saya menyadari bahwa frekuensi pemberian yang berulang-ulang melebihi batas kewajaran dan tidak sesuai prinsip dasar hibah,” ungkap Hudiyono dalam keterangan resmi kepada tim pemeriksa BPK.

Tanggapan Pihak Terkait

Menanggapi temuan ini, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Ir. Hendro Gunawan, MA, CGCAE menyatakan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh proses penyaluran hibah periode tersebut.

“Kami telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK dengan memeriksa dokumen lengkap dan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Sejumlah langkah perbaikan mendasar telah diterapkan agar celah penyimpangan tidak terulang di periode berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers resmi pada Desember 2023 lalu.

Sementara itu, Gatot Soebroto yang menggantikan posisi Kabiro Kesra pada November 2021 dan kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jatim, menyatakan bahwa sistem pengelolaan hibah telah diperbarui secara signifikan.

“Sejak tahun 2022, aturan penyaluran diperketat, termasuk membatasi frekuensi penerimaan dan memperketat verifikasi lapangan. Kami berkomitmen agar anggaran rakyat digunakan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya dalam wawancara pada rapat evaluasi pengelolaan hibah tahun 2024.

Analisis Pengamat

Prof. Dr. Fitri Ismiyanti, M.Si, Guru Besar Ekonomi dan Keuangan Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, menilai temuan ini menjadi cermin penting bagi pengelolaan keuangan daerah.

“Uang rakyat harus dijaga sebaik-baiknya. Hibah bersifat bantuan penunjang, bukan sumber pendapatan rutin. Temuan 31 kali pemberian hibah untuk satu lembaga menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus ditutup seketat mungkin. Penegakan hukum harus tegas agar menjadi efek jera dan tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya dalam analisis yang dimuat di media massa nasional dan lokal.

Rekomendasi BPK dan Tuntutan Masyarakat

Dalam laporannya, BPK RI memberikan rekomendasi tegas:

1. Meminta pengembalian dana yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,04 triliun

​2. Memproses secara hukum pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

​3. Memperbaiki sistem pengawasan internal agar lebih ketat dan akuntabel

Masyarakat juga mendesak agar seluruh dokumen penyaluran hibah 2019–2021 dibuka secara terbuka, termasuk rincian penerima dan penggunaan dana, agar dapat diawasi secara langsung oleh publik.

Atas hal itu juga, Media Rakyat Demokrasi akan mengupdate dan menyajikan informasi lanjutan, supaya uang rakyat dapat segera dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI.

Sumber Informasi :

1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019–2021, tersedia di https://jatim.bpk.go.id

​2. Berita Acara Pemeriksaan dan Keterangan Saksi dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya

​3. Konferensi Pers Inspektorat Provinsi Jawa Timur, 12 Desember 2023, diakses melalui https://inspektorat.jatimprov.go.id

​4. Wawancara dengan Gatot Soebroto dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Hibah Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, 15 Maret 2024

​5. Analisis Prof. Dr. Fitri Ismiyanti, dimuat di harian Kompas Jawa Timur dan Radar Surabaya, 18 Desember 2023

​6. Dokumen resmi peraturan pengelolaan keuangan daerah: Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Pergub Jatim No. 40 Tahun 2016

(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru