Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Adanya dugaan perubahan dan penghapusan data pengadaan Program One Pesantren One Product (OPOP) di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya terekam dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, begini tanggapan Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD).
"Kami tidak akan melarang siapa pun mengubah apa pun di sistem saat ini. Silakan saja. Terserah mereka mau mengubah, menghapus, atau menyusun ulang sesuka hati. Yang jelas, kami sudah menyimpan arsip lengkapnya sejak awal." Ujarnya di sela agenda sosial Jum'at berkah 16 Oktober 2026.
Ia mengatakan bahwa, arsipnya masih lengkap dan tersimpan dengan baik.
Garad sapaan akrabnya menegaskan bahwa seluruh data yang terekam di sistem publik pada periode tahun 2020 hingga 2024 telah didokumentasikan secara mandiri sebelum perubahan-perubahan tersebut terjadi.
"Baik data tahun 2020 maupun data terbaru hingga tahun 2024, semuanya sudah kami arsipkan. Tangkapan layar, dokumen, nomor RUP, nilai pagu, dan waktu pembaruan, semuanya lengkap. Bukan berarti data itu hilang, hanya saja sekarang tidak lagi terlihat di sistem. Tapi buktinya tetap ada di tangan kami." Bebernya.
"Prinsipnya sederhana, data pengadaan negara bukan milik perorangan yang boleh diubah kapan saja tanpa jejak. Jika ada perubahan, harus ada penjelasan resmi dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," Imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tak mau memperdebatkan soal angka yang ada pada sistem.
"Kami tidak berdebat soal angka yang ada di sistem hari ini. Yang kami pegang adalah fakta apa yang pernah terlihat publik pada saat itu. Itulah bukti yang akan kami serahkan kepada KPK, apa adanya, apa yang pernah tercatat, apa yang pernah terlihat rakyat, bahkan sebagian juga saya dapat dari mereka sendiri."
"Mereka bisa mengubah tampilan di layar. Tapi mereka tidak bisa mengubah fakta yang sudah terekam. Arsip kami adalah kebenaran yang tidak bisa dihapus." Ungkapnya.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa penyerahan data sebagai bukti lapor ke KPK masih tetap berjalan, meski secara bertahap.
"Sebagian sudah diserahkan, sebagian sedang dipersiapkan, dan sebagian lainnya menyusul. Semua arsip yang kami miliki telah kami sampaikan apa adanya, tanpa ada yang kami sembunyikan." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya di rakyatdemokrasi.org jaringan MRD Grup KPK telah memberikan atensi terhadap laporan MRD terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur periode 2020–2024. Jum'at (16/10/2026).
Berikut kronologis lengkap yang kini telah diserahkan oleh MRD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Langkah Pertama: Ketidaksamaan Data Dinkop Jatim
Semua bermula ketika kami membandingkan data resmi yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pada tanggal 22 Januari 2024 dengan daftar pagu pengadaan yang tercatat di Sistem Rencana Umum Pengadaan LKPP.
Angkanya ternyata tidak bersesuaian. Untuk tahun 2020, Dinkop Jatim mencantumkan pagu sebesar Rp979.844.000 dengan realisasi Rp964.550.000.
Sementara dari 14 paket yang terekam di SiRUP LKPP, total pagunya mencapai Rp902.350.000.
Serta adanya catatan pelaksanaan pagu pengadaan yang dilaksanakan tak sesuai dengan data pada tabel jawaban Dinkop Jatim tersebut.
Langkah Kedua: Data Sekdaprov Jatim Juga Berbeda
Karena menemukan ketidakcocokan, kami kemudian meminta data konsolidasi menyeluruh kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Namun angka yang kami terima justru berbeda lagi.
Dalam dokumen tanggal 27 Mei 2025, Sekdaprov Jatim mencantumkan pagu tahun 2020 sebesar Rp987.779.000 dengan realisasi Rp985.100.000. Artinya, untuk tahun yang sama dan program yang sama, terdapat tiga versi angka yang berbeda dari tiga sumber resmi.
Langkah Ketiga: Investigasi ke Kominfo Jatim, Selisih Miliaran Terungkap
Penelusuran kemudian diperluas ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, selisih yang ditemukan jauh lebih besar. Untuk tahun 2020, akumulasi pagu pengadaan di SiRUP LKPP mencapai Rp2.172.000.000, sementara angka di Sekdaprov Jatim hanya Rp987.779.000.
Pola yang sama terulang pada tahun 2021, di mana SiRUP LKPP mencatat total pagu sebesar Rp2.737.470.000, sementara Sekdaprov Jatim mencantumkan Rp1.657.844.186. Hanya dalam dua tahun, di satu dinas saja, selisihnya telah mencapai lebih dari 2,26 miliar rupiah.
Langkah Keempat: Data di Sistem Pengadaan Diduga Berubah dan Hilang
Saat kami memeriksa ulang data di SiRUP LKPP per hari ini (16/10/2026), telah ditemukan hal yang jauh lebih serius. Sebagian besar data Dinkop Jatim telah berubah, dan data pengadaan tahun 2020 yang menjadi awal penelusuran kami kini sudah tidak dapat ditemukan lagi di dalam sistem.
Namun, kami telah menyimpan arsip tangkapan layar dan dokumen sejak data tersebut terlihat secara publik. Data publik yang berubah dan hilang tanpa penjelasan resmi bukan sekadar masalah teknis, ini menyangkut akuntabilitas keuangan negara.
Langkah Kelima: Laporan Diserahkan ke KPK, Telah Diteruskan ke Petugas
Karena menemukan ketidakkonsistenan yang mencolok dan dugaan perubahan data, laporan resmi telah disampaikan kepada KPK.
Pada tanggal 9 Oktober 2026, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menyatakan bahwa informasi yang disampaikan akan diteruskan kepada petugas terkait, dan kami akan dihubungi apabila diperlukan.
Dan kini Pada tanggal 16 Oktober 2026, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK telah mengirimkan tanggapan resmi yang berbunyi:
"Informasi Saudara tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait. Apabila diperlukan, Saudara akan dihubungi melalui nomor telepon (021)2557-8300 atau email pengaduan@kpk.go.id."
Tanggapan ini menegaskan bahwa laporan ini kini berada dalam penanganan resmi lembaga antikorupsi negara. (Tim)
Editor : Redaksi