Terima Surat Dari Ombudsman, MRD Segera Lengkapi Berkas Aduan Atas Persyaratan Berlebihan PPID Pemprov Jatim

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi menerima surat tanggapan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur hari ini Selasa sore 1 September 2026 terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PPID Utama Pemprov Jawa Timur (Dinas Kominfo Jatim).

Dalam surat bernomor T/377/PV.01-15/018584.2026/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang baru diterima hari ini, Ombudsman memberitahukan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi dan diperiksa pokok perkaranya namun perlu dilengkapi beberapa berkas sebagai kelengkapan administrasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, pimpinan selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi Achmad Anugrah mengaku segera menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen yang diminta. Bersamaan dengan penyampaian berkas ke Ombudsman, rencananya pihaknya juga akan mengirimkan Surat Keberatan Resmi kepada Gubernur Jawa Timur pada hari yang sama.

Menurut Garad sapaan akrabnya, laporan ini bermula dari sikap PPID Pemprov Jatim yang membebankan persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya hal ini dinilai menghambat hak konstitusional pers dan masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang terbuka, bebas, dan mudah.

"Sesuai arahan Ombudsman, saya akan segera menyusun kelengkapan berkasnya, karena surat tersebut baru saya terima sore ini, jadi kemungkinan besok pagi kita akan siapkan semuanya." Ujarnya. Selasa malam (1/9/2026).

Ia juga telah menyampaikan apresiasinya kepada Ombudsman RI perwakilan Jatim, perihal surat tersebut.

“Kami menyambut baik kehadiran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Karena menurut kami, sikap meminta syarat berlebihan yang dilakukan oleh Kominfo Jatim tidak ada dasarnya dalam UU KIP maupun UU Pers jelas menghambat kemerdekaan informasi dan transparansi”.

“Maka dari itu, kami meminta Ombudsman memeriksa apakah praktik ini sah atau justru melanggar prinsip pelayanan publik. Harapan kami, PPID Jatim dapat membatalkan syarat yang memberatkan dan memproses permohonan kami sesuai aturan hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (red)

Berita Terbaru