..
Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Syarat dan Batas Usia Honorer Jadi PNS 2023

Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Syarat dan Batas Usia Honorer Jadi PNS 2023

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Ada beberapa syarat dan batas usia bagi honorer yang ingin mendapakan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya pemerintah telah memastikan untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi kesempatan bagi para eks honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena, pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan menjadi PNS.

Di mana dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan, dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Adapun tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS bila memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS tertuang dalam PP 48/2005.

Beleid itu menyebut beberpa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Dijelaskan bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.

Di mana dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, hingga tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut adalah syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus Kriteria pertama ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus Kriteria kedua ditujukan bagi tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus Kriteria ketiga ditujukkan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan telah bekerja selama minimal 5 hingga 10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus. Kriteria keempat ditujukan bagi tenaga kerja yang berusia maksimal 35 tahun yang telah bekerja selama minimal 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.

Berdasarkan catatan Kemenpan-RB, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Demikian artikel mengenai syarat dan batas usia honorer jadi PNS. (***)

Sebelumnya Jika Sudah Terlanjur Download Segera Hapus Aplikasi Ini, Karena Diduga Bisa Sedot Saldo Rekeningmu
Selanjutnya Hadiri Pemeriksaan Di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Institusi Polri