Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com— PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi mengajukan Permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait adanya syarat tambahan yang diajukan untuk setiap permohonan informasi di lingkungan Pemprov Jatim.
Langkah ini ditempuh terkait adanya persyaratan tambahan yang diajukan oleh Dinas Kominfo selaku PPID Utama Pemprov Jawa Timur dalam proses permohonan informasi publik dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan Undang-Undang.
Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk menguji secara formil apakah syarat tambahan yang diberlakukan oleh PPID Pemprov Jatim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Undang-Undang KIP telah mengatur secara jelas dan tegas syarat-syarat permohonan informasi publik. Tidak boleh ada penambahan syarat yang tidak tertuang dalam UU, karena hal itu sama saja dengan menambah hambatan bagi rakyat untuk memperoleh informasi yang menjadi hak konstitusionalnya," tegas Garad sapaan akrabnya saat di kantor Komisi Informasi Publik Jalan Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo. Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan UU KIP, setiap pemohon informasi hanya berkewajiban memenuhi syarat yang dibatasi secara ketat dalam Undang-Undang. Apabila Badan Publik menambahkan persyaratan di luar ketentuan tersebut, maka hal itu dapat menjadi hambatan terselubung yang melanggar asas Keterbukaan, Kepastian Hukum, dan Tidak Berbelit-belit sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Oleh karena itu, ia memohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keterangan dan penjelasan resmi mengenai:
- Apakah syarat tambahan yang diberlakukan PPID Pemprov Jatim telah memiliki dasar hukum yang sah sesuai UU KIP?
- Pasal berapa atau ketentuan mana yang menjadi dasar pemberlakuan syarat tambahan tersebut?
- Apakah syarat tambahan itu berlaku untuk seluruh pemohon informasi atau hanya pihak tertentu?
"Kami tidak menolak ketertiban administrasi. Yang kami pertanyakan adalah siapa yang berhak menambah syarat jika Undang-Undang tidak mengaturnya? Jika setiap Badan Publik bebas menambah syarat sesuka hati — maka Undang-Undang KIP bisa dibuat mati oleh aturan turunan yang dibuat sendiri oleh Badan Publik. Itu yang sedang kami uji ke Komisi Informasi hari ini."
"Tujuan kami sederhana, memastikan UU KIP berjalan sesuai yang tertulis. Bukan ditambah, bukan dikurangi, dan tidak boleh dibuat lebih sulit daripada yang sudah ditetapkan Undang-Undang." Imbuhnya.
Terkait hal itu, ia menunggu tanggapan dan penjelasan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Apabila syarat tambahan tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka masyarakat berhak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan UU KIP, termasuk mengajukan Sengketa Informasi.
Diketahui, Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Dinkominfo Jatim) mempersyaratkan ketentuan tambahan yang dinilai tidak tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar yang dipakai mengacu pada Pasal 24 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Berdasarkan pasal tersebut, Kominfo Jatim meminta pemohon melengkapi syarat tambahan berupa:
- Penjelasan rinci tujuan penggunaan informasi.
- Term of Reference (TOR) atau rencana kegiatan
- Metode, sasaran, jadwal, hingga waktu pelaksanaan kegiatan
"Padahal UU KIP sudah mengatur syarat permohonan secara tegas dan terbatas. Yaitu hanya identitas pemohon dan cara memperoleh informasi. Tidak ada satu pun ayat dalam UU KIP yang mewajibkan pemohon melampirkan TOR, rincian tujuan, atau rencana kegiatan." Ujar Garad menanggapi hal itu.
Ia juga mempertanyakan, apakah Peraturan Gubernur berhak menambah syarat yang tidak ada dalam Undang-Undang.
"Kalau kita memaknai dalam pasal-perpasal di UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya aturan turunan itu tidak boleh memperluas kewajiban warga di atas Undang-Undang. Jika Pergub 48/2025 Pasal 24 mempersyaratkan hal-hal di luar UU KIP, maka aturan itu justru bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sah untuk diberlakukan." Ungkapnya.
Karena menurut dia, rakyat berhak tahu. Dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh syarat tambahan yang tidak ada dalam Undang-Undang. (tim)
Editor : Redaksi