Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com— Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menyampaikan ucapan sekaligus refleksi mendalam atas makna kemerdekaan yang sesungguhnya.
Bukan sekadar perayaan hari libur, melainkan penegakan nyata atas janji kemerdekaan, keadilan, keterbukaan, dan kedaulatan di tangan rakyat.
REFLEKSI DARI PERJUANGAN NYATA
Selama setahun terakhir, MRD telah menempuh perjalanan panjang yang menjadi cermin kondisi berbangsa dan bernegara:
- Memperjuangkan keterbukaan informasi publik — Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap justru diabaikan oleh lembaga negara
- Menemukan dugaan manipulasi dokumen resmi — informasi yang diperintahkan diserahkan justru diganti dokumen lain yang tidak sesuai
- Menempuh seluruh jalur administrasi — teguran, kelengkapan, hingga somasi, namun jawaban tetap berputar-putar dan tidak lengkap
- Menggugat ke Pengadilan — justru dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan prosedur, padahal pengadilan sendiri mengakui adanya kesalahan pihak yang dilawan
- Menemukan kenyataan pahit — jalur yang disarankan ternyata tidak mampu memberikan ganti rugi bagi yang sudah dirugikan
- Mengajukan perlawanan — demi membuktikan bahwa Undang-Undang yang menjamin hak rakyat tidak boleh ditutup jalurnya hanya dengan alasan prosedur
- Melaporkan dugaan pelanggaran ke lembaga berwenang — karena menutup-nutupi informasi publik bukan sekadar melanggar UU, melainkan melanggar hak konstitusional rakyat
Menurut Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, mengatakan bahwa kemerdekaan yang sejati adalah tidak adanya penindasan dalam penerapan keadilan.
"Hari ini kita memperingati 81 tahun kemerdekaan. Para pahlawan dulu menebus kemerdekaan dengan darah dan nyawa. Namun hari ini, kami menyaksikan: kemerdekaan rakyat ternyata masih belum utuh sepenuhnya. Masih ada hambatan untuk mengetahui kebenaran. Masih ada jalur hukum yang tertutup bagi yang dirugikan. Masih ada Putusan yang seharusnya mengikat, namun diabaikan begitu saja."
"Pengalaman kami memperjuangkan satu dokumen informasi publik mengajarkan satu hal yaitu Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajah asing. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat berhak mengetahui apa yang menjadi haknya, dan ketika Undang-Undang yang menjamin hak itu benar-benar dapat ditegakkan."
"Kami sudah menempuh segala jalur. Kami sudah tegur, kami sudah somasi, kami sudah gugat, kami sudah melaporkan. Jika akhirnya ditutup jalurnya — maka pertanyaannya adalah: Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aturan ini? Yang berkuasa, atau yang dirugikan?"
"Di hari kemerdekaan ini, kami berjanji: Apa pun hambatannya, sekalipun jalur tertutup berkali-kali — kami tidak akan berhenti. Karena memperjuangkan keterbukaan informasi, keadilan, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang — itulah cara kami memaknai kemerdekaan. Bukan dengan bendera dan upacara semata, melainkan dengan perjuangan nyata demi kebenaran."
"Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Semoga kemerdekaan ini benar-benar terasa oleh seluruh rakyat — bukan hanya diucapkan, tetapi benar-benar dirasakan dalam keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan yang nyata."
Editor : Redaksi