Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait dugaan penyalagunaan APBD Pemprov Jawa Timur pada program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 yang diakui oleh Sekdaprov seluruh pembiayaan kegiatan menggunakan APBD sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengetahui.
Hal ini dikarenakan, tak adanya kejelasan sumber pendanaan yang jelas atau OPD selaku kuasa pengguna anggaran.
Diketahui sistem penganggaran sebagai operasional pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur nomor 188/542/KPTS/013/2019 tentang Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Product (OPOP) dimana penganggaran awal dibebankan kepada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Mendasari SK tersebut, bahwa tim penguatan diberi kewenangan juga dalam penggalangan dana, dimana pendanaan pelaksanaan OPOP berdasarkan Diktum SK sumber dananya didapat dari APBD atau swasta.
Sedangkan berdasarkan hasil investigasi media ini (MRD), tim penguatan OPOP diduga melakukan intervensi kepada para kepala OPD atau Kepala Biro dibawah naungan Sekdaprov Jatim. Sehingga hal ini patut diduga kuat penggunaan APBD tersebut telah melanggar berbagai aturan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"OPOP ini adalah bentuk kegiatan bukan OPD atau badan, dan dijalankan dengan mekanisme pembiayaan dan pembelanjaannya seharusnya diatur dalam Peraturan presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, tapi berdasarkan temuan dilapangan, banyak mekanisme yang dilanggar termasuk nilai pembelanjaan yang seharusnya di tender atau lelang namun di perkecil atau dipecah-pecah dengan nilai pembelanjaannya yang dimungkinkan menjadi Penunjukkan atau Pengadaan Langsung (PL) sehingga dugaan kuatnya telah melanggar Perpres terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah." Tulis media ini (MRD) dari hasil investigasinya.
Masih berdasarkan hasil investigasinya, terdapat beberapa OPD dan biro yang di anggap memiliki peran penting dalam memberikan pembiayaan bahkan dikatahui OPOP dijadikan acuan dan dimasukkan dalam pembelanjaan atau pengadaan barang dan jasa di OPD atau biro yang dalam hal ini dinaungi oleh Pemprov Jatim.
"Kalau kita cermati, mereka memasukkan pelaksanaan kegiatan OPOP dicantumkan di Sirup LKPP, ini yang jadi pertanyaan kan, apa memang tupoksinya ada pada OPD atau biro tersebut? Kedua pertanggungjawabannya seperti apa dan bagaimana, apa bentuk hibah atau masuk dalam pembelanjaan OPD atau Biro tersebut, ini yang masih menjadi pertanyaan besar belum diberi kejelasan secara signifikan." Ungkapnya.
Hasil investigasi lanjutan, ketika media ini mempertanyakan melalui surat resmi sebagai bentuk kelanjutan pemberitaan kepada Sekdaprov Jatim, dari keseluruhan jawaban tidak ada satupun sumber dananya dari swasta namun diakui keseluruhan kegiatan pelaksanaan OPOP periode 2020-2024 semuanya dibiayai oleh APBD Pemprov Jatim, dan pada jawaban surat tersebut tidak mencantumkan nama OPD atau Biro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Hal ini menjadi pertanyaan besar penggunaan APBD tersebut dalam bentuk apa? Apakah hibah ataukah Dana Alokasi Khusus (DAK) atau apa saja yang semestinya publik mengetahui secara terperinci.
"Ini tidak mempersoalkan kegiatannya, namun yang patut di buka itu sistem penggunaan APBD nya, karena terdapat kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme." Pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekertaris Daerah telah memberikan jawaban terkait surat keberatan yang diajukan oleh Media Rakyat Demokrasi atas permohonan informasi lanjutan atas dugaan penyalagunaan wewenang penggunaan APBD pada program OPOP Periode 2020-2024.
Surat balasan yang telah diterima oleh redaksi melalui email tersebut saat di cek dan dibaca dimana isi surat didalamnya hanya bersifat pemberitahuan mekanisme atau cara mengajukan surat permohonan informasi di lingkungan Pemprov Jatim. (tim)
Editor : Redaksi