Catatan Rakyat Demokrasi Sepanjang Tahun 2025, 3 Kasus Di Pemprov Jatim Yang Masih Menjadi Misteri

avatar Redaksi

Surabaya, mediarkyatdemokrasi.com- Mudahnya membongkar dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh para birokrat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)  tak lepas dari peran kepala daerah dalam hal ini Gubernur hingga jajaran penegak hukum APIP. Namun begitu juga sebaliknya.

Berdasarkan catatan media ini melalui Catatan Rakyat Demokrasi (CRD), ada beberapa kasus dugaan praktek KKN yang hingga kini masih dalam pantauan, tercatat dugaan praktek KKN Dinas Koperasi dan UKM Jatim masih menjadi puncak, disusul Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan atas dugaan penyewaan rumah negara yang menjadi rumah dinas hingga Sekdaprov yang diduga telah menyalagunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada program One Pesantren One Product periode 2020-2024 (OPOP) serta kelemahan pada aparatur penegak disiplin dalam hal ini Inspektorat.

Pada catatan ini, berdasarkan hasil investigasi baik secara tertutup maupun terbuka (surat menyurat), pihak-pihak ini diduga saling keterkaitan yang bermuara pada pucuk pimpinan, sehingga terkesan saling menutupi.

1. Kasus dugaan praktek KKN di Dinkop Jatim

Kasus dugaan KKN di Dinas Koperasi dan UKM Jatim ber awal dari aduan orang dalam kepada media ini, dimana terdapat dugaan jual beli kwitansi untuk kendaraan perjalanan dinas, perawatan inventaris, penjualan aset kantor, LPJ ganda untuk program kegiatan termasuk kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) hingga dugaan penerimaan fee Hotel yang disewa untuk acara, namun dibantah oleh Inspektorat Jawa Timur yang menyatakan berdasarkan hasil evaluasinya tidak menemukan persoalan tersebut, bahkan terbaru Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengatakan bahwa info tersebut hanya berdasarkan dugaan saja tanpa diketahui atau melakukan upaya investigasi.

2. Kasus dugaan penyewaan rumah negara yang menjadi rumah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim

Kasus dugaan penyewaan rumah negara ini, berdasarkan hasil investigasi media ini, rumah dinas tersebut di sewakan sebagai usaha kuliner penyetan dengan nilai Rp50Juta pertahun selama 5 tahun. 

Kasus ini juga dikonfirmasikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim (BPKAD), namun hingga waktu yang ditentukan berdasarkan UU KIP, pihak BPKAD masih belum memberikan tanggapan serius, sehingga diadukan kepada Komisi Informasi Jawa Timur, namun hingga berita ini ditayangkan juga belum mendapatkan jadwal sidang sesuai yang dimohonkan.

3. Kasus dugaan penyalagunaan APBD oleh Sekdaprov atas kegiatan OPOP periode 2020-2024

Kasus ini terkesan alot dan dianggap paling sulit untuk diungkap, padahal berdasarkan data yang didapat, pihak Pemprov Jatim melalui Sekdaprov saat dikonfirmasi secara surat resmi, pihak mereka telah memberikan jawaban secara tertulis dan mengakui bahwa seluruh kegiatan pada program OPOP Jatim periode 2020-2024 menggunakan APBD. Namun sayangnya pihak Sekdaprov tidak memberikan detail informasi terkait OPD atau Dinas mana yang menggelontorkan anggaran tersebut sehingga tidak diketahui jelas siapa kuasa pengguna anggarannya (KPA) dan apa bentuk penggunaan anggarannya, apakah hibah atau memang masuk dalam pos pembelanjaan atau pengadaan OPD atau Dinas yang dimaksud.

Itulah Catatan Rakyat Demokrasi (CRD) terkait dugaan praktek KKN di lingkungan Pemprov Jatim sepanjang tahun 2025 ini. 

Rentetan kasus tersebut, juga berdasarkan hasil investigasi baik secara lisan maupun tulisan sepanjangan beberapa tahun terakhir yang hingga kini masih belum mendapatkan perhatian penuh dari aparat penegak hukum (APH). (CRD)

Berita Terbaru