Terkait Penundaan Sidang Sengketa Informasi, BPKAD Jatim Dianggap Rendahkan Keberadaan Komisi Informasi?

avatar Redaksi
Foto (kanan) saat pihak perwakilan BPKAD Jatim dipandu oleh panitera sidang sengketa informasi untuk kelengkapan sidang selanjutnya. Rabu (7/1/2026)
Foto (kanan) saat pihak perwakilan BPKAD Jatim dipandu oleh panitera sidang sengketa informasi untuk kelengkapan sidang selanjutnya. Rabu (7/1/2026)

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait ditundanya sidang sengketa informasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 lalu antara media rakyat demokrasi selaku pemohon melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim (BPKAD Jatim) tak hanya mengecewakan dan dianggap tak profesional, namun juga terdapat fakta yang mencengangkan yang patut diketahui oleh publik.

Hal tersebut terkait kinerja pejabat BPKAD yang dianggap tak memahami prosedur pelaksanaan sidang yang seharusnya menjadi tempat dimana rakyat mencari keadilan. 

"Sidang ditunda, karena perwakilan BPKAD tak dibekali surat kuasa khusus, dan yang lebih lucu lagi, yang menjadi delegasi mengakui hanya sebatas disposisi, ini secara tidak langsung merendahkan martabat sidang komisi informasi yang seharusnya menjadi tempat yang terhormat bagi masyarakat dalam mencari keadilan, bahkan bisa jadi mereka menganggap enteng keberadaan komisi informasi selaku badan publik sebagai stakeholder yang tercantum dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik." Ujar Achmad Garad selaku prinsipal pada pokok perkara tersebut.

"Bahkan mereka (perwakilan) ini juga malah dipandu oleh pihak panitera sidang untuk bekal apa saja yang akan dibawa nanti saat sidang selanjutnya, sungguh ironi sekali." Imbuhnya.

Ia juga mengaku mendapati pernyataan dari pihak perwakilan usai penundaan sidang yang mengatakan bahwa mereka mengaku tak memahami alur sidang sengketa informasi.

"Pihak perwakilan ini mengatakan bahwa ia hanya diutus oleh kepala Badan secara lisan untuk menghadiri sidang, bahkan saat saya pertanyakan kenapa kok tidak membawa surat kuasa khusus, katanya tidak mengetahui dan dikira sama dengan tempat sidang yang lain, malah katanya tidak masalah ditunda, hitung-hitung supaya ada yang dikerjakan. Berarti selama ini tidak ada kerjaan dong? makan gaji buta dong ini namanya." Pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sidang sengketa informasi antara media rakyat demokrasi (MRD) selaku pemohon melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) selaku termohon terkait perkara rumah negara yang menjadi rumah kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) yang diduga disewakan untuk usaha warung penyetan, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu 07 Januari 2026 oleh majelis diputuskan untuk ditunda.

Pasalnya, BPKAD Jatim selaku pihak termohon tidak memberikan surat kuasa khusus kepada pihak yang diutus untuk mewakili dalam sidang awal di kantor Komisi Informasi Jatim.

Hal ini membuat pihak MRD selaku pemohon merasa kecewa dan menganggap pihak BPKAD Jatim tidak serius dalam menanggapi persoalan masyarakat yang masuk dalam kewenangannya.

Achmad Anugrah direktur PT MRD yang hadir juga selaku prinsipal mengatakan bahwa pihak BPKAD Jatim dianggap tidak profesional dan terkesan kurang perhatian atas timbulnya persoalan yang menjadi polemik di masyarakat dimana persoalan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kalau saya lihat dari yang diutus (BPKAD), mereka terkesan menyepelekan persoalan dan merasa dalam satu naungan pemerintah provinsi, jadi menganggap sidang yang seharusnya serius ini terkesan tidak penting, padahal secara substansi persoalan yang dimohonkan ini sangat berat, karena mengarah pada ranah dugaan tindak pidana korupsi." Ujar yang akrab dipanggil Mas Garad ini usai sidang di kantor Komisi Informasi Jatim. Rabu (7/1/2026).

Masih Garad. "Seharusnya, pihak BPKAD tidak menyepelekan, dan mengutus pihak yang benar-benar profesional, untungnya tadi pihak Majelis dari KI memberikan ketegasan, ya mudah-mudahan pihak mereka (BPKAD) bisa lebih profesional lagi dalam menangani perkara yang masuk dalam kewenangannya." Pungkasnya. (Yy)

Berita Terbaru