Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Pada Jum’at 16/1/2026, kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency melaksanakan konferensi pers dalam rangka menyampaikan bahwa keberatan terkait tindakan Bupati Sidoarjo terhadap rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
Sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 4 undang undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Yang mana apabila badan/pejabat pemerintah menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja dan pada pasal ayat lima, apabila badan dan atau pejabat pemerintah tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) keberatan dianggap dikabulkan.
”Pada hari ini saya sampaikan ke teman teman wartawan bahwa berdasarkan pasal 77 undang undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang mana pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sidoarjo tidak menyelesaikan keberatan yang kami sampaikan dan sudah masuk hari 12 setelah saya berkirim surat keberatan pada 31/12/2025. Berdasarkan pasal 77 ayat 5 undang undang tersebut, maka keberatan kami dianggap dikabulkan," terang Urip Prayitno SH S.kom M.kn dengan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian surat keberatan tertanggal 3/12/2025.
Sebelumnya warga mutiara melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada Bupati Sidoarjo untuk tidak melakukan pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency sebelum petitum (permohonan/tuntutan) warga dipenuhi. Seperti yang disampaikan oleh Urip Prayitno, ada tiga poin tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Sidoarjo, sebelum melakukan pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency, Bupati harus memenuhi tugas dan kewajiban sebagai pemerintah daerah berupa dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukaan (RP3KP).
Dan yang kedua, Bupati Sidoarjo memerintahkan developer Mutiara City atas nama PT Purnama Indo Investama untuk menyesuaikan perijinannya dengan rencana integrasi perumahan mutiara Regency dan perumahan Mutiara City.
Dan yang ketiga Bupati Sidoarjo diminta untuk melaksanakan terlebih dahulu audensi dan koordinasi khusus dengan warga perumahan Mutiara Regency untuk merumuskan langkah langkah terhadap antisipasi permasalahan pasca pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
”Dengan dianggap dikabulkannya keberatan berdasarkan pasal 77 undang undang no 30 tahun 2014, Kami berharap Bupati tidak melakukan pembongkaran tembok pembatas sebelum tiga tuntutan yang tertuang dalam petitum di laksanakan oleh Bupati Sidoarjo." tegasnya.
Lebih lanjut, Urip Prayitno juga menegaskan bahwa dengan terkabulnya keberatan warga perumahan Mutiara Regency yang disampaikan ke Bupati Sidoarjo berdasarkan pasal 77 undang undang no 30 tahun 2014 tidak akan menghentikan langkah langkah lain yang mereka lakukan termasuk laporan ke ombudsman dan permohonan pembentukan pansus kepada DPRD Sidoarjo terkait perbuatan melanggar hukum oleh Bupati Sidoarjo.
”Kami tetap melanjutkan langkah pelaporan kepada ombudsman dan juga tetap menindaklanjuti permohonan kami kepada DPRD kabupaten Sidoarjo untuk membentuk pansus terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo”, pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi