BPKAD Jatim Membenarkan Rumdin Disperindag Jatim Disewakan Untuk Usaha Kuliner Warung Makan Penyetan

avatar Redaksi
Rumah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim yang disewakan untuk usaha kuliner warung penyetan di Jl Ketintang III/52 Surabaya. Dok : MRD
Rumah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim yang disewakan untuk usaha kuliner warung penyetan di Jl Ketintang III/52 Surabaya. Dok : MRD

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait dugaan penyalagunaan rumah kepala dinas Perdagangan dan Perindustrian provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) yang dipergunakan untuk usaha kuliner penyetan di jalan Ketintang Baru III/52 Surabaya tampaknya mulai terungkap dengan jelas.

Hal itu usai diakui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) melalui surat resmi yang dikirimkan kepada media ini melalui email redaksi tertanggal 6 Maret 2026.

Pada isi surat yang dimaksud, pada dasarnya pihak BPKAD Jatim membenarkan bahwa obyek yang menjadi tempat untuk usaha tersebut merupakan aset milik Pemprov Jatim yang digunakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Pihak BPKAD Jatim juga membenarkan bahwa aset yang dimaksud dikerjasamakan kepada pihak ketiga untuk sarana usaha melalui mekanisme sewa. Dengan mendasari Permendagri no 19 tahun 2016 yang dirubah pada Permendagri no 7 tahun 2024.

Mendasari hal itu, Achmad Garad selaku pimpinan MRD yang menjadi prinsipal dalam sidang sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Jatim, mengaku belum memberikan komentar lebih lanjut. "Saya masih menunggu hasil putusan sidang, nanti kita kembangkan lebih jauh, soalnya yang disampaikan ini bersifat normatif, sedangkan kami memiliki bukti kongkrit yang mengarah pada dugaan penyalagunaan aset oleh oknum kepala OPD, karena ini sudah berbanding terbalik dengan aturan penggunaan rumah dinas." Ujarnya. Senin (30/3/2026).

"Belum lagi, ada bukti kuat bahwa pembayarannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme seperti yang disampaikan pada isi surat yang dimaksud, kita tunggu saja hasil keputusannya dari KI Jatim." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang ajudikasi non litigasi terkait sengketa informasi antara PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) atas dugaan penyewaan rumah negara yang diperuntukkan sebagai usaha kuliner warung penyetan, memasuki tahap pembuktian. Selasa (3/3/2026).

Sidang yang sempat berjalan alot tersebut, dikarenakan belum adanya kesepakatan saat mediasi, oleh Komisioner akan segera memasuki putusan, dan masih menerima berkas bukti dari kedua belah pihak sebagai dasar pemutusan perkara.

Dalam sidang, pihak BPKAD Jatim mengakui memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun juga telah mengakui telah mengabaikan surat konfirmasi dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang dikirimkan secara tertulis. Hal ini yang mungkin menjadi pertimbangan hakim majelis sebagai dasar poin yang dimohonkan dalam sidang informasi. (Bersambung)

Berita Terbaru