Satu Lembaga Terima 31 Kali Dalam 3 Tahun, Bagaiman Bisa Terjadi?

Mengungkap Jejak Dana Hibah Biro Kesra Jatim Periode 2019-2021

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Penelusuran mendalam terkait aliran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada periode tahun anggaran 2019 hingga 2021 menemukan sebuah pola yang sangat janggal dan menyimpang di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaptov Jatim).

Berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Jawa Timur, tercatat satu nama lembaga yang sama secara berulang kali muncul sebagai penerima dana hibah. Jumlahnya sungguh di luar batas kewajaran: sebanyak 31 kali penerimaan dalam kurun waktu tiga tahun saja.

Jika dirata-rata, lembaga tersebut menerima bantuan dana dari Pemprov Jatim hampir sebanyak 3 kali dalam satu kuartal, atau lebih dari satu kali setiap bulan dalam satu tahun anggaran.

Menabrak Aturan Dasar Hibah

Kondisi ini secara nyata bertentangan dengan prinsip utama pemberian hibah yang diatur dalam peraturan yang berlaku saat itu, yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan peraturan pelaksanaannya di daerah.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa hibah adalah bantuan yang bersifat tidak mengikat, selektif, dan dilarang diberikan secara berulang-ulang atau terus-menerus kepada pihak yang sama, kecuali diwajibkan undang-undang (seperti lembaga penyelenggara pemilu atau keagamaan tertentu, yang pun tidak diberikan belasan kali dalam setahun).

Analisis Hukum: Sudah Jelas Melawan Hukum

Hal itu dinilai, frekuensi penerimaan yang luar biasa tinggi ini membatalkan hakikat dana hibah itu sendiri.

"Jika diterima 31 kali dalam 3 tahun, itu namanya bukan lagi hibah, tapi aliran dana rutin yang disamarkan. Ini melanggar prinsip kehati-hatian dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat,"

Secara hukum administrasi, pemberian yang demikian itu mengandung cacat prosedur yang fatal. Konsekuensi hukumnya cukup berat: dana tersebut dinilai tidak sah penggunaannya dan dapat dituntut kembali ke kas daerah seutuhnya, beserta sanksi bagi pejabat yang memfasilitasi dan menyetujuinya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan hingga mekanisme yang memungkinkan satu lembaga mendapatkan perlakuan istimewa dan berulang-ulang tersebut. Hanya saja Kabiro Kesra saat ini hanya menjawab singkat, "akan kami cek"

Publik berharap aparat pengawas segera membuka kotak hitam penyaluran dana ini demi menjaga akuntabilitas uang rakyat.

Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan kerugian pada hibah non pokir di Biro Kesra Setdaprov Jawa Timur pada tahun 2019 hingga tahun 2024 periode pertama kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa yang didapat dari hasil temuan BPK RI perwakilan Jawa Timur, kini media ini telah mendapati lagi data atas penyaluran hibah pada tahun 2019-2021 kepada Yayasan, Pesantren dan Ormas keagamaan cabang Jombang.

Dalam data yang disampaikan, diketahui bahwa terdapat lembaga dalam naungan satu yayasan menerima hibah, yaitu Yayasan NJ.

Selama TA 2019-2021 Yayasan NJ telah menerima hibah sebanyak 31 kali dengan nama lembaga yang berbeda dengan rincian hibah sebesar Rp19.100.000.000,00.

Yayasan ASY telah menerima bantuan dua kali bantuan dengan total sebesar Rp450.000.000,00. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang telah menerima empat kali bantuan dengan total sebesar Rp22.630.000.000,00.(red/bersambung)

Berita Terbaru