Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Keabsahan prosedur penagihan yang diterapkan oleh PLN Unit Kenjeran, Surabaya jadi sorotan dan menjadi pertanyaan publik.
Peringatan tagihan listrik yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp dinilai tidak hanya berirama seperti penagihan utang swasta, namun juga diragukan kekuatan hukumnya karena tidak memenuhi syarat administrasi resmi negara.
Berdasarkan bukti yang diterima oleh media ini, dimana melalui pesan berisi tagihan tunggakan dua bulan dengan ditambahi deadline batas pelunasan waktu 3 hari.
Juga pesan tersebut diduga memuat ancaman tegas berupa pemutusan aliran listrik dan denda keterlambatan.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah cara penyampaian dan format dokumennya.
Berdasarkan penuturan dari pelanggan menegaskan bahwa penyampaian keputusan administratif yang memuat sanksi dan ancaman pemutusan tidak boleh disamakan dengan percakapan biasa.
"Ini kan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kok nagihnya terkesan seperti Debt Collektor (DC) Pinjol ya." Ujar pelanggan. Rabu (2/9/2026).
Ditambahkannya, penagihan melalui nomor WhatsApp apa ada landasan hukumnya?.
"Bahasa yang digunakan ini persis DC, apa penagihan melalui aplikasi percakapan diperbolehkan ya?." Tanyannya
Mendasari hal itu, media ini mengupas melalui jalur investigasi berbasis data, dimana terkait hal tersebut terkesan ada Dasar Hukum yang Disinggirkan:
1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan atau keputusan yang bersifat mengikat wajib dibuktikan dengan Surat Resmi/Naskah Dinas yang bernomor, bertanggal, bertanda tangan pejabat berwenang, dan berstempel dinas.
2. Tata Naskah Dinas & UU Kearsipan: Pesan melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp tidak diakui sebagai saluran resmi korespondensi negara/BUMN. Tidak memiliki jaminan keaslian, arsip tercatat, dan rentan pemalsuan.
3. UU Perlindungan Konsumen & UU ITE: Dokumen elektronik yang sah harus melalui sistem terverifikasi, bukan akun perorangan atau identitas umum tanpa sertifikasi kelembagaan.
Menanggapi hal itu, PLN Kenjeran saat dikonfirmasi melalui nomor +62 817-4894-XXX mengatakan bahwa hal tersebut biasa dilakukan kepada para pelanggan yang dianggap telah menunggak pembayaran.
"Kami selalu nge wa blast kepada pelanggan yang status nya menunggak bapak, untuk mengingatkan terhadap kewajibannya, kita bukan dc bapak, tidak ada dc yang bekerja di bidang negara." Kilahnya.
Mengenai nama yang dicantumkan dalam penagihan via aplikasi WhatsApp tersebut, yakni Agung Nugroho diakuinya selaku manager di kantor PLN Kenjeran Surabaya.
"Untuk Agung Nugroho itu sebagai manager di kantor kami, pln kenjeran." Imbuhnya.
Sebagai tambahan. "Kami nge wa blast pak kepada seluruh pelanggan yang status nya menunggak. Untuk mengingatkan, bukan mengancam.
Fungsi Resmi WA Blast PLN
Secara internal dan operasional, unit pelayanan PLN (seperti ULP di berbagai daerah) menggunakan sistem WhatsApp resmi berbasis API untuk mempercepat komunikasi publik. Pesan massal resmi biasanya dikirimkan untuk:
•Pengingat Tagihan Listrik: Mengirimkan invoice atau pengingat bagi pelanggan pascabayar sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda atau pemutusan.
•Peringatan Dini
Gangguan/Pemeliharaan: Menginformasikan jadwal pemeliharaan jaringan listrik atau pemadaman bergilir di area tertentu agar masyarakat bisa bersiap.
•Sosialisasi Layanan: Informasi mengenai program promo, stimulus, atau pembaruan fitur pada aplikasi PLN Mobile.
Peristiwa ini sungguh mempeihatinkan dan layak untuk diulas, ketika perusahaan negara yang dibiayai oleh rakyat, harus memberikan tekanan kepada rakyat yang mungkin saat ini dalam situasi ketidak tentuan dalam ekonomi.
Sebagai tambahan, media ini akan berupaya mempertegas pertanyaan dalam bentuk konfirmasi secara mendalam kepada pihak terkait, dimana terkait landasan hukum yang dipakai dalam pelaksanaan penagihan melalui jalur aplikasi WhatsApp, yang patut diketahui publik, apakah BUMN mengeluarkan keputusan yang memuat sanksi pemutusan bisa sekedar melalui aplikasi WA?.
Masalahnya bukan pada besaran tagihan atau kewajiban membayar—karena itu hak PLN—melainkan cara penyampaiannya. Kalimat seperti “dengan terpaksa kami akan melakukan pemutusan” dan struktur kalimat yang menekankan kewajiban sepihak tanpa nuansa layanan, terasa dingin dan menekan.
Banyak yang membandingkan gaya ini dengan notifikasi penagihan pinjaman daring (pinjol) yang sering memicu ketakutan, bukan rasa hormat kepada pelanggan.
Patut disadari, bahwa listrik adalah jasa yang harus dibayar, dan keterlambatan memang ada aturannya. Namun, PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani rakyat, bukan lembaga penagihan utang.
Pesan resmi seharusnya:
1. Jelas dan Sopan: Mengutamakan kesantunan bahasa negara.
2. Memberikan Solusi: Tidak hanya berisi ancaman pemutusan.
3. Tidak Mengintimidasi: Menghindari kesan memaksa atau mendesak secara berlebihan.
Gaya bahasa yang terkesan seperti debt collector merusak citra pelayanan publik yang seharusnya humanis.
Pelanggan yang mungkin sedang mengalami kendala keuangan justru merasa dipojokkan dan ditakut-takuti, bukan diajak bekerja sama.
Karena hal Ini bukan sekadar masalah gaya bahasa yang bisa dikategorikan layaknya penagih utang, tapi masalah kepastian hukum.
Karena jika ini dibiarkan, di mana jaminan pelanggan bahwa pesan tersebut asli dari pejabat berwenang dan bukan rekayasa?
(bersambung)
Editor : Redaksi