..
Mantan Sekdakab Dan Pejabat Teras Sidoarjo Dipanggil KPK
Foto : Ahmad Zaini mantan Sekdakab Sidoarjo yang sekarang jabat Asisten III Bidang Administrasi Umum, saat di halaman Polres Sidoarjo. Kamis (17/03/2022)

Mantan Sekdakab Dan Pejabat Teras Sidoarjo Dipanggil KPK

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ahmad Zaini, yang sekarang menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Sidoarjo, dipanggil KPK untuk di periksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saifull illah, Kamis (17/03/2022).

Kegiatan pemeriksaan di gelar di Mapolresta Sidoarjo, selain mantan sekda ada juga beberapa nama pejabat yang turut di panggil untuk di periksa, diantaranya direktur RSUD Sidoarjo, dr. Athok Irawan, Mantan kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu Kab.Sidoarjo Ari Suryono, serta Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan (PUBMSDA) Yudi Tetra.

“Sebentar mas saya ijin sholat dulu, tadi saya di cecar pertanyaan lebih dari 20, gak bisa menyebutkan satu persatu karena belum selesai,” jawab Ahmad Zaini, ketika di tanya oleh media.

Lebih lanjut, direktur RSUD Sidoarjo, dr.Athok Irawan, terlihat keluar lebih dulu dan membenarkan terkait pemanggilan bertemu KPK. ”saya sudah ditanya satu pertanyaan saja,” imbuhnya.

Penyidikan penerimaan gratifikasi ini diduga pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sampai saat kegiatan menjelang selesai, KPK dan pihak yang terlibat masih belum bisa memberikan keterangan apapun. (red)

Sebelumnya Menag RI Rilis Aplikasi Mobile HajiPintar, Jemaah Bisa Daftar Haji Melalui Online
Selanjutnya Karena Alasan Ini, Erick Tohir Bubarkan 3 BUMN, Ini Penjelasannya