Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Surat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mutlak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dikawal sosok baru.
Andika Perkasa diketahui telah menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/558/VI/2022 yang ditandatangani dirinya. Tidak hanya dirinya saja, surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Kepala SETUM TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada tanggal 27 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI. Surat tersebut diterbitkan oleh Andika Perkasa dengan mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 28 Desember.
Selain itu, surat mengacu pula Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018.
Mayjen Tri Budi Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Danpaspampres, kini bakal dilantik sebagai Pangdam VI/Mulawarman.
Posisi Danpaspampres yang kosong itu pun akan diisi oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko. Sosok inilah yang akan mengawal Presiden Jokowi.
Mayjen Teguh Pujo Rumekso yang sebelumnya berada di Pangdam VI/Mulawarman, kini akan bertugas sebagai Sesmenko Polhukam.
Melalui surat keputusan itu, Brigjen Oni Junianto yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI menjabat Wadan Paspampres.
Berikutnya, Kabais TNI bakal dijabat Letjen Rudianto dari sebelumnya dipercayakan kepada Letjen Joni Supriyanto.
Masih mengacu surat keputusan Jenderal TNI, Mayjen Ruruh A Setyawibawa akan menjabat Pangdam XVI/Pattimura menggantikan Mayjen Richard Tampubolon. (mrd/Genpi)