Jawaban KPK Atas Pemeriksaan Kepala BKD Jatim Terkait Pansel Jabatan Dilingkungan Kabupaten Ponorogo

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait adanya informasi pemeriksaan Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni atas peristiwa operasi tangkap tangan Bupati Sugiri Sancoko hingga jabatan sekda Agus Pramono yang mencapai 13 tahun serta pansel para pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Ponorogo, KPK telah memberikan tanggapan.

"Jika sudah ada perkembangannya nanti kami update, ya mas." Jawab Budi Prasetyo Juru bicara KPK singkat. Kamis siang (13/11/2025).

Diketahui, kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang juga telah menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Agus Pramono dan Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma terkait promosi jabatan, kini tersiak kabar adanya pemeriksaan terhadap Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni oleh KPK atas dugaan sebagai panitia seleksi (pansel) untuk jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Infonya KPK telah memeriksa Kepala BKD Jatim karena yang bersangkutan dikabarkan sempat menjadi pansel untuk jabatan eselon 2 di Pemkab Ponorogo." Ujar narasumber kepada media ini. Rabu sore (12/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dalam kasus dugaan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Saat ini, baik Agus Pramono maupun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Diketahui, Agus sudah menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, artinya melebihi batas maksimal jabatan bupati, gubernur, Presiden sebanyak dua periode atau 10 tahun.

“Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam siaran pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Berdasarkan temuan sementara penyidik, Agus diketahui menerima uang senilai Rp 325 juta dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Uang ini diberikan Yunus untuk mengamankan posisinya yang hendak diganti oleh Sugiri Sancoko. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru