Pembangunan Monumen Reog Ponorogo Di Persoal KPK, Diduga Ada Bankeu Dari Pemprov Jatim Melalui BAPPEDA?

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor) diperluas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah mengobok-obok rumah dinas bupati, kantor sekda, dan sejumlah instansi lain, kali ini giliran Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo yang menjadi sasaran penggeledahan, Rabu (12/11/2025).

Sekitar sepuluh penyidik KPK tiba di Gedung Kesenian Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka menggunakan tiga mobil Avanza berwarna hitam dan langsung menyasar ruang bidang kebudayaan di lantai dasar, yang disebut menangani proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Desa Sampung, Kecamatan Sampung.

“Ya, yang digeledah itu ruang bidang kebudayaan, tempat urusan proyek Monumen Reog,” ujar seorang sumber internal Pemkab di kutip dari radar Madiun.

Anggaran Monumen Reog Tembus Rp 73,87 Miliar

Monumen Reog menjadi salah satu proyek kebudayaan terbesar di Ponorogo. Dalam dokumen perencanaan yang dimiliki Pemkab Ponorogo, total kebutuhan anggaran MRMP mencapai Rp 88,8 miliar selama lima tahun (2026–2030).

Namun hingga saat ini, anggaran yang sudah terealisasi mencapai Rp 73,87 miliar.

Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sebelumnya menyebut pendanaan MRMP tidak sepenuhnya ditanggung APBD.

Ia mengklaim ada opsi pembiayaan dari pihak ketiga.

“Kami bicarakan anggaran ini sejak awal. Bisa dari APBD, bisa dari skema pihak ketiga,” kata Sugiri kala itu.

Proyek pembangunan Monumen dan Museum Reog Ponorogo berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo

Mendalami proyek monumen dan museum reog Ponorogo, berdasarkan data LPSE Kabupaten Ponorogo nilai Pagu anggaran Rp84.088.970.000 dengan nilai HPS Rp76.572.000.000 Satuan Kerja Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Ponorogo.

Anggaran pekerjaan tersebut menggunakan APBD Kabupaten Ponorogo, pelaksanaan tanggal 25 Oktober 2022 s/d 28 Desember 2022.

Berdasarkan sumber dilapangan, diduga anggaran pembangunan tersebut juga telah mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA Jatim) yang saat ini media rakyat demokrasi (MRD) turut melakukan investigasi. (rd/rm)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru