KPK Berhentikan Kasus Suap Dana Hibah Kepada Almarhum Eks Ketua DPRD Jatim

Reporter : Redaksi
Kusnadi (Alm)

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 terhadap Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur akan dihentikan.

Pernyataan ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi informasi Kusnadi meninggal dunia pada hari ini, 16 Desember. Eks Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu mengembuskan napas terakhir di IGD dr. Soetomo Surabaya.

“Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata Asep kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Desember.

Adapun penghentian perkara ini sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi terpisah.

Sementara untuk 20 tersangka lainnya, Budi bilang, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidikannya tetap berlanjut,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan 21 tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Di antaranya adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Provinsi Jatim dan legislator DPR RI Anwar Sadad yang tadinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru