Terkait Dugaan Penyewaan Rumah Negara Untuk Usaha Penyetan, Obyek Tampak Kosong Dan Tak Ada Aktifitas

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Obyek yang menjadi sengketa informasi yakni aset daerah berupa rumah negara yang diduga disewakan untuk usaha kuliner penyetan di Jalan Ketintang Surabaya, kini tampak kosong dan terpampang papan bertuliskan larangan menggunakan atau memanfaatkan tanpa ijin tertulis dari Pemprov Jatim.

Hal Ini diketahui usai media ini selaku pemohon saat usai sidang mendatangi kembali obyek yang telah menjadi sengketa, dan yang berhasil terdokumentasi adalah obyek tampak kosong tanpa ada aktivitas dilokasi, keduanya dimana pihak termohon yakni BPKAD tidak hadir, namun majelis komisioner terkesan memaksakan melaksanakan sidang yang seharusnya tidak dapat dilaksanakan dikarenakan tidak adanya salah satu pihak. 

"Saya menilai sidang tadi kurang fair dan tidak seperti yang pertama, jika yang pertama karena tidak ada kesiapan dari salah satu pihak, pihak komisioner langsung menghentikan yang dalam artian memutus menunda, tapi ini tadi pihak komisioner seolah bertindak sebagai termohon dan mempertanyakan bukti dari pokok materi yang dijadikan permohonan informasi, jelas saya tolak, karena menurut saya sudah menyimpang dari pokok materi yang kami sampaikan kepada termohon, karena substansinya kan dugaan bukan tuduhan." Ungkap Achmad Garad selaku prinsipal. Kamis (29/1/2026).

Yang menurutnya ada dugaan kejanggalan, pihak Komisioner memerintahkan untuk melengkapi bukti apa yang menjadi substansi pokok perkara, yakni alat bukti yang dijadikan dasar tuduhan yang antaralain bukti sewa-menyewa dan dokumentasi lain terkait adanya kegiatan usaha di lokasi, sehingga pihak pemohon dalam hal ini tegas menolak karena menurutnya hal itu bukan ranah Komisi Informasi.

"Yang menjadi obyek sengketa itu kan terkait permohonan informasi, yang selama dua kali surat permohonan saya tidak dijawab oleh BPKAD, tapi kenapa pihak KI malah meminta bukti dari dasar pertanyaan yang dituduhkan yang antaralain bukti sewa-menyewa dan bukti adanya aktivitas di obyek yang disengketakan sesuai yang dituduhkan, ini jelas tidak singkron, karena ini kan sifatnya masih dugaan bukan tuduhan, sudah pasti ranahnya sudah beda. Keduanya, kami ini kan ada narasumber yang secara kode etik harus dijaga, jelas saya tolak permintaan itu." Ungkapnya.

Mendasari hal itu, ia berinisiatif mendatangi kembali obyek yang menjadi sengketa, dan terbukti bahwa dilokasi tampak kosong, hingga tak ada aktivitas. (Bersambung)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru