Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menegaskan dirinya siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pemimpin redaksi media online ke Polrestabes Surabaya.
Zainal menyebut, laporan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis, lantaran berawal dari percakapan ringan di Grup WhatsApp internal wartawan, yang sejatinya bersifat tertutup dan tidak untuk konsumsi publik.
“Saya heran, hanya karena candaan di grup sesama jurnalis bisa ditarik ke ranah pidana. Ini terkesan dipaksakan,” ujar Zainal, Sabtu pagi (31/01/2026).
Menurut Zainal, konteks percakapan tersebut dinilai tidak mengandung unsur penghinaan ataupun penyerangan kehormatan pribadi.
Ia menilai reaksi yang ditunjukkan oleh Eas justru terlalu jauh dan cenderung mengarah pada persoalan personal.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan, bahwa polemik yang melibatkan Eas bukanlah kali pertama terjadi di lingkungan jurnalis.
Sehingga menimbulkan opini bahwa hal tersebut terkesan berlebihan dalam menyikapi persoalan komunikasi di kalangan wartawan.
Tak hanya itu, Zainal juga mempertanyakan proses diterbitkannya Laporan Polisi (LP) atas perkara tersebut.
Ia menilai aparat kepolisian seharusnya lebih cermat dalam memilah laporan, terutama yang berkaitan dengan sengketa komunikasi di ruang tertutup.
“Saya mempertanyakan, apakah proses penerbitan LP ini sudah sesuai SOP? Apakah sudah dikaji unsur pidananya? Jangan sampai ada kesan laporan diterima begitu saja, tanpa adanya penyortiran sesuai dengan aturan,” terangnya kepada media ini.
Zainal bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal Kepolisian dalam menerbitkan LP, apakah sudah sesuai apa tidak sesuai dengan aturan.
"Karena hal ini, saya menduga terkesan dipaksakan sehingga dapat berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menimbulkan konflik antara aparat penegak hukum dengan jurnalis." Ungkapnya.
“Kalau diskusi di grup wartawan saja bisa dipidana, maka ini berbahaya bagi iklim jurnalistik. Bisa jadi alat untuk membungkam kritik,” Sambungnya.
Zainal menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum, namun berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap insan pers. (red)
Editor : Redaksi