Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Persoalan kasus fee dana hibah Provinsi Jatim masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, terutama pada dasar pengakuan Gubernur Jawa Timur yang dihadirkan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi membantah keras. Usai sidang, dia kembali mempertegas bahwa BAP Kusnadi yang menyebut persentase pembagian ijon adalah sebuah tuduhan.
Menurut Khofifah, pengakuan Kusnadi tidak realistis. Sebab, persentase tersebut apabila dijumlahkan, misal untuk OPD masing-masing mendapat 5% dikalikan 64 OPD yang ada di Pemprov Jatim totalnya sudah hampir 200%.
“Belum lagi yang ke gubernur 30%, Wagub 30%, Sekda 10%, OPD-OPD 3-5%. Kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih,” ujarnya.
“Jadi apa yang dituduhkan dan banyak kawan-kawan (media) yang juga ikut memuat (memberitakan), saya ingin menyampaikan, saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Bahwa itu tidak benar,” kata Khofifah.
Mereaksi bantahan Khofifah, mantan kuasa hukum Kusnadi, Marthin Stiabudi dari Adam & Associates angkat suara. Secara tegas menyebut keterangan Khofifah sangat menyesatkan.
“Menurut kami itu adalah keterangan yang sangat menyesatkan. Justru yang menyesatkan adalah keterangan dari Ibu Gubernur. Kalau hitung-hitungan 300% yang Ibu Gubernur sampaikan, itu hitung-hitungan anak TK atau anak SD,” sindirnya tajam, yang dilansir dari Barometer Jatim. Senin (23/3/2026).
“Dia itu pengguna dan pemilik anggaran, seharusnya dia mengetahui semuanya. Yang dimaksud 30% itu adalah hibah yang dimiliki gubernur sendiri, terus 3-5% itu adalah OPD terkait (pengelola hibah) bukan setiap OPD yang ada di Pemprov Jatim sekitar 64 dikalikan 5%, bukan itu,” jelasnya.
OPD terkait yang dimaksud, Martin mencontohkan hibah untuk bangunan pondok pesantren masuknya ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tapi permohonan bantuan tetap ditujukan ke gubernur.
“Nah Kesra itu yang mendapatkan 3-5%, dan ketika proposal masuk pertama kali melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) itu mereka akan mendapatkan persentase ijon tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu juga, Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup turut bereaksi keras. "Melihat ini, jujur kami juga sudah muak, dan segera kita juga akan memberikan laporan dugaan penyalagunaan penggunaan APBD Jatim yang dilakukan oleh para petinggi di lingkup Pemprov Jatim." Ujarnya. Senin (23/3/2026).
Menurutnya, dari sudut pandang ini dapat dikaitkan dengan persoalan kasus fee dana hibah ini. "Intinya, uang rakyat dibuat bancak an ini ya ber awal dari kesalahan pengelolaan yang ber implikasi terkait penyalagunaan, mentang-mentang mereka yang mengatur, bisa mengelabuhi rakyat." Ungkapnya.
Terakhir kata dia, data sudah siap untuk dijadikan dasar pelaporan. "Sudah kita diskusikan dari berbagai pihak, dan data saya dianggap sudah valid untuk dijadikan dasar pertimbangan laporan, tunggu momentum yang pas saja, akan segera kita luncurkan usai suasana lebaran ini." Pungkasnya. (rd/barometer)
Editor : Redaksi