Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi karena salah satunya disebabkan permasalahan rekrutmen yang selama ini diterapkan. Dia menyebut selama ini kepala daerah dipilih dengan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat.
"Mungkin ada hubungannya dengan kaitan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang menghasilkan pemimpin yang bagus? Ada pemimpin yang bagus, ada juga yang begini (terkena OTT)," kata Tito usai menghadiri rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dia pun tak menampik mekanisme pilkada secara langsung memiliki dampak yang positif, tetapi ada juga dampak negatifnya. Dengan fakta bahwa biaya politik yang mahal, maka tidak menjamin kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang baik.
Menurut dia, fenomena banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi itu mengalami permasalahan soal kesejahteraan, moral, hingga integritas.
Meskipun kasus yang terbaru adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terkena kasus korupsi pemerasan terhadap pejabat, menurut dia, permasalahannya bukan hanya soal kasus per kasus. Sebab, kata dia, fenomena kepala daerah korupsi itu terjadi beberapa kali terjadi dalam waktu singkat.
"Ada problema dasar. Mungkin salah satunya adalah salah mekanisme rekrutmen yang selama ini di yang digunakan mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung," katanya.
KPK OTT Bupati Tulungagung
KPK melakukan OTT di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Gatut Sunu Wibowo sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Usai pelantikan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat tersebut sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.
Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.
Setelah itu, lanjut Asep, GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya, dilansir Antara. (rd/l6)
Editor : Redaksi