Jawaban Kurang Relevan! MRD Tegur Dinkop Jatim Atas Putusan Komisi Informasi Soal OPOP Jatim

avatar Redaksi
Achmad Garad pimpinan MRD saat mengirimkan surat teguran di Kantor Pos Indonesia. Selasa (2/6/2026)
Achmad Garad pimpinan MRD saat mengirimkan surat teguran di Kantor Pos Indonesia. Selasa (2/6/2026)

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur di kirimi surat peringatan atas hasil keputusan Komisi Informasi Jatim terkait salinan informasi pelaksanaan program One Pesantren One Product periode tahun 2020 hingga 2023 (OPOP) yang telah diajukan oleh MRD pada tahun 2024 lalu.

Sesuai hasil sidang KI Jatim dengan nomor 02/I/KI-Prov.Jatim-PS-A-M/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang memutuskan memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo.

Sebagai dasar putusan, Pemohon dalam hal ini Media Rakyat Demokrasi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yaitu klarifikasi terkait salinan perincian anggaran pelaksanaan kegiatan OPOP Jatim mulai tahun 2019-2023, dan sesuai hasil mediasi Termohon dapat dan bersedia memberikan kepada pemohon dalam bentuk salinan perincian anggaran pelaksanaan OPOP Jatim mulai tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2023, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani.

"Namun, pihak Dinkop hanya memberikan nama kegiatan dan jumlah anggarannya saja, tidak disertai rincian lain seperti uraian belanja, volume, harga satuan, RAB, bukti SPJ dll yang dianggap satu kaitan, termasuk sumber dananya darimana, ini yang kita perkarakan nantinya." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, jawaban tersebut tidak menjawab substansi permintaan, melainkan hanya penjelasan umum yang tidak memiliki nilai informasi.

"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan perintah putusan, dan ini termasuk bentuk penolakan dan kelalaian kewajiban hukum serta masih dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum."

"Pelanggarannya masuk dalam pasal 4, 18, dan 19 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, juga Pasal 3 dan 7 UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan Badan Publik memberikan informasi yang lengkap, benar, dan tepat waktu." Imbuhnya.

Karena hal itu, dalam surat tegurannya, ia juga menyampaikan 3 (tiga) tuntutan, yang antaralain :

1. Bersedia melengkapi dan memperbaiki penyampaian informasi/data sehingga sesuai sepenuhnya dengan isi dan amar Putusan Komisi Informasi tersebut.

2. Menyampaikan kelengkapan informasi tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat ini diterima.

3. Menyampaikan jawaban tertulis atas surat teguran ini.

"Apabila dalam batas waktu yang ditentukan di atas Pihak Dinkop Jatim tetap tidak melengkapi, tidak memperbaiki, atau tidak menanggapi teguran saya, maka saya akan lakukan upaya hukum lanjutan." Pungkasnya. (red)

Berita Terbaru