Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Media Rakyat Demokrasi (MRD) melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pembayaran sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan adanya pembayaran penuh biaya sewa meskipun kendaraan tidak digunakan secara optimal akibat kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan sejak Maret 2026.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, pola pembayaran tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan. MRD pun telah menyampaikan surat peringatan resmi Nomor 004/MRD/2026 tanggal 1 Juni 2026 kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, MRD meminta penjelasan tertulis, penghentian pembayaran yang dianggap mubazir, serta perhitungan kerugian negara yang mungkin timbul, dengan batas waktu tanggapan paling lambat 7 hari kerja. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada jawaban maupun tindak lanjut apapun dari pihak Biro Umum.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Dugaan pelanggaran merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara efisien dan ekonomis
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pengeluaran yang tidak sesuai kebutuhan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2025 yang menegaskan standar biaya hanyalah batas maksimal, bukan harga yang wajib dibayarkan
Berikut Pernyataan Achmad Anugrah, Pimpinan Media Rakyat Demokrasi
"Kami tidak menafikan bahwa pengadaan kendaraan telah direncanakan sebelumnya. Namun ketika terjadi perubahan kondisi nyata seperti kebijakan WFH yang menurunkan drastis kebutuhan pemakaian, maka pengelola keuangan negara memiliki kewajiban hukum untuk menyesuaikan kontrak dan pembayaran agar tidak terjadi pemborosan. Sikap Biro Umum yang tidak memberikan tanggapan sama sekali justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya mereka berani memberikan penjelasan secara terbuka. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan laporan lengkap beserta bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan mendalam. Uang rakyat harus dijaga sebaik-baiknya, dan setiap pejabat wajib bertanggung jawab atas setiap rupiah yang dikeluarkan."
Langkah Selanjutnya
Atas tidak ditanggapinya surat peringatan tersebut, MRD berencana segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disertai seluruh dokumen pendukung, termasuk surat peringatan, bukti pengiriman, serta dasar hukum yang melandasi dugaan pelanggaran. (tim)
Editor : Redaksi