Garad : Padahal Sama Sekali Tidak Diatur Dalam UU

Pemprov Jatim Andalkan Pergub Untuk Jawab Pertanyaan Yang Mengarah Pada Penggunaan APBD, Kenapa dan Ada Apa?

Reporter : Redaksi
Dua balasan surat dari Diskominfo Jatim yang selalu menggunakan dalil Pergub Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai kerap menutup akses informasi publik terkait penggunaan anggaran APBD. Setiap kali dimintai rincian data keuangan negara, Pemprov justru menyiasati ketentuan yang seharusnya terbuka, seolah-olah informasi tersebut masuk dalam daftar yang dikecualikan.

"Andalan mereka adalah menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai alasan untuk membebankan syarat tambahan yang sama sekali tidak diatur dalam undang-undang," ujar Achmad Anugrah, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD), Senin (6/7/2026).

Dipanggil Garad sehari-hari, ia menambahkan bahwa pola ini bukanlah kejadian baru, melainkan telah dilakukan secara berulang sejak setahun lalu.

Hal ini terbukti dari surat resmi Sekretariat Daerah Pemprov Jatim nomor 503.12.18.1/3114/114.2/2025 tertanggal 10 September 2025, yang juga meminta dokumen pendukung di luar ketentuan UU KIP dengan merujuk Pergub Nomor 8 Tahun 2018.

Kini, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama, mereka kembali menggunakan taktik yang sama dengan merujuk Pergub yang telah diubah tersebut.

Hal ini justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya sengaja untuk menutupi informasi.

Kondisi ini terlihat jelas dari balasan resmi Dinas Kominfo Pemprov Jatim tertanggal 25 Juni 2026, dengan nomor surat 500.12.18.1/1957/114.2/2026. Di dalamnya, pihak Pemprov meminta pemohon melengkapi permohonan dengan melampirkan dokumen seperti Term of Reference (TOR), proposal kegiatan, jadwal pelaksanaan, susunan tim kerja, serta rincian teknis lain yang sama sekali tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ini sudah kali kedua mereka melakukan hal yang sama secara berulang. Padahal permohonan yang kami ajukan sudah sangat jelas: rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD, dengan tujuan untuk pengawasan publik dan pemberitaan. Namun mereka tetap berlindung di balik Pergub untuk membebankan syarat yang tidak ada dasarnya di UU KIP," tegas Garad.

Menurutnya, Peraturan Gubernur hanyalah aturan pelaksana yang kedudukannya berada di bawah undang-undang, sehingga tidak berhak menambah syarat atau membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Sesuai Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008, hanya ada empat syarat sah permohonan informasi: identitas pemohon yang jelas, kejelasan informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, dan cara penyerahan informasi yang diinginkan.

"Meminta TOR, proposal, hingga susunan tim kerja adalah bentuk penghalangan hak konstitusional. Ini bukan permintaan kelengkapan, melainkan taktik agar masyarakat berhenti menuntut data yang seharusnya terbuka," tambahnya.

Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan asas hukum bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta aturan perbendaharaan negara yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara rinci dan transparan.

Pola penyangkalan berulang ini justru semakin menguatkan dugaan adanya data yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.

"Kami akan terus memperjuangkan hak informasi ini. Undang-undang sudah menjamin keterbukaan, tidak boleh ada aturan lokal yang digunakan untuk menutup akses terhadap uang rakyat," tegas Garad. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru