Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Seorang debitur bernama Indah Kristanti (IK) warga Medokan Semampir yang diwakili oleh Heri Iswanto (HI) dengan didampingi pendamping sosial diketahui telah melapor ke OJK karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dan ketentuan perlindungan konsumen yang telah dilakukan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk terkait perjanjian pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelesaian melalui jalur mediasi resmi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 4722503376 dibuat pada 30 Mei 2025 dengan objek jaminan berupa BPKB kendaraan roda dua jenis Honda All New Scoopy bernomor polisi L4021ABX.
Meskipun perjanjian telah ditandatangani, debitur menyatakan tidak pernah menerima salinan dokumen perjanjian secara utuh dan tertulis, hanya dikirimkan tanda terima jaminan melalui pesan singkat yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum sesuai ketentuan OJK.
Puncak permasalahan terjadi pada 3 November 2025, ketika petugas penagihan lapangan (DC) datang ke rumah debitur. Debitur diminta menandatangani dokumen yang disebut hanya untuk keperluan administrasi dan pengambilan dokumen. Namun setelah ditandatangani, diketahui bahwa dokumen tersebut adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan. Proses penandatanganan dilakukan tanpa penjelasan isi dokumen, tanpa waktu untuk membaca, dan tanpa kehadiran saksi independen.
“Kami baru sadar isinya setelah beberapa hari. Kami tidak pernah bermaksud menyerahkan kendaraan secara sukarela, hanya diberi alasan yang menyesatkan,” ungkap Indah Kristanti bersama suaminya Heri Iswanto yang didampingi oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia. Rabu (1/7/2026).
Sejak saat itu, kendaraan dikuasai oleh pihak pembiayaan dimana dalam surat pemberitahuannya, PT BFI Finance meminta pelunasan sebesar Rp17.275.477,18 yang di dalamnya memuat biaya pengambilan kendaraan sebesar Rp300.000 serta denda keterlambatan sebesar 0,5% per hari.
Terkait hal ini, Achmad Anugrah selaku pendamping mengatakan bahwa Debitur telah menolak keabsahan dokumen serah terima dan tagihan tersebut dengan beberapa alasan hukum yang antaralain :
1. BAST ditandatangani karena informasi yang dianggap telah menyesatkan, sehingga memenuhi unsur cacat hukum sesuai Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Biaya tambahan tidak tercantum dalam perjanjian awal, melanggar POJK Nomor 29/POJK.05/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan;
3. Cara penguasaan kendaraan tidak sesuai prosedur jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang mewajibkan eksekusi melalui jalur pengadilan jika terjadi wanprestasi;
4. Kewajiban menyerahkan salinan perjanjian secara sah tidak dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan.
"Setelah mengajukan pengaduan ke OJK, kasus ini kini diarahkan ke LAPS SJK dengan nomor tiket P251201163 untuk diselesaikan melalui jalur mediasi. Debitur menyatakan bersedia mengikuti proses tersebut dan berharap ada keputusan yang adil serta sesuai ketentuan hukum."
“Kami hanya ingin mendapatkan penyelesaian yang wajar, tanpa beban biaya yang tidak jelas asal-usulnya, dan hak kami sebagai konsumen dihormati,” imbuh yang akrab dipanggil Garad ini.
Menurutnya lagi, karena debitur merasa dirugikan secara materil dan inmateriil sehingga ada beberapa tuntutan yang telah diajukan secara tertulis kepada Sekertaris Mediasi LAPS SJK, yang antaralain :
1. Menyatakan BAST tanggal 03 November 2025 tidak sah dan tidak mengikat hukum karena dibuat dengan informasi menyesatkan, tanpa penjelasan, tanpa saksi, dan melanggar prosedur.
2. Menghapus biaya pengambilan kendaraan Rp300.000 dan meninjau ulang denda agar wajar.
3. Memerintahkan pengembalian kendaraan kepada kami.
4. Melakukan perhitungan ulang angsuran yang adil dan sesuai ketentuan.
5. Meminta ganti rugi materi dan immateriil yang diakibatkan atas perkara tersebut, dengan nilai Rp 36.750.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian : Nilai Kendaraan Rp 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)+Biaya sewa kendaraan pengganti Rp 15.750.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yakni (Rp75.000/hari x 210 hari ditahan), angka ini dihitung sejak unit ditarik hingga saat ini, dan akan saya update sesuai durasi penahanan.
6. Menghapus catatan negatif yang tidak wajar di SLIK jika ada.
"Kami sengaja menuntut ganti rugi, supaya BFI Finance lebih ber hati-hati dan membenahi diri dalam melayani masyarakat khususnya bagi Debturnya." Pungkasnya
Hingga berita ini dirilis, pihak PT BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan debitur. (Ag)
Editor : Redaksi