Janji Eri Cahyadi Dilanggar Jajarannya?

BPKAD Surabaya Terkesan Lempar Tanggung Jawab Saat Diminta Jelaskan Status Tanah Warga Yang Diklaim Sebagai Aset Pemkot!

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Janji Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang kerap meminta seluruh jajarannya untuk selalu merespons persoalan masyarakat secara langsung, tidak saling lempar tanggung jawab dan terbuka informasi, seolah tak digubris oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

Alih-alih memberikan penjelasan jelas terkait status tanah warga yang dinyatakan sebagai aset daerah, instansi tersebut justru menolak menjawab dan mengalihkan sepenuhnya ke Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Berawal dari surat resmi LSM GARAD Indonesia tanggal 29 Juni 2026, dimana bertindak selaku kuasa pendamping warga untuk meminta penjelasan lengkap terkait tanah berlokasi di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 22, Kenjeran. 

Tanah tersebut sebelumnya disebutkan dalam surat BPKAD Nomor 500.17.2.3/9988/436.8.2/2026 tanggal 22 Juni 2026 sebagai aset pemerintah daerah, namun tidak disertai bukti sah maupun dasar hukum yang jelas.

Dalam surat yang dikirimkan, Garad selaku pemohon meminta 4 hal mendasar yakni, salinan sertifikat atas nama Pemkot Surabaya, dasar hukum serta tahun perolehan tanah, bukti pencatatan resmi, dan penjelasan kesesuaian dengan dokumen hak milik warga yang sudah ada sejak 2024.

Namun dalam tanggapan tertanggal 17 Juli 2026, BPKAD hanya beralasan bahwa permohonan termasuk informasi publik sehingga harus mengajukan lewat PPID, tanpa menjawab satu pun pertanyaan substansi.

“Ini jelas mengelak dari tanggung jawab. Padahal BPKAD adalah pemegang penuh data aset daerah, dan surat kami adalah tanggapan langsung atas surat yang mereka keluarkan sendiri. Apa gunanya arahan Bapak Walikota yang meminta kita tidak boleh saling lempar urusan, kalau kenyataannya masih begini?” tegas Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia. Senin (20/7/2026).

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) UU KIP, setiap unit kerja yang memiliki informasi wajib membantu menyediakannya, bukan malah melempar ke pihak lain. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghambat akses informasi dan ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang berpotensi merugikan warga.

“Meskipun surat tersebut diisi tanggal 17 Juli, namun kami baru menerima hari ini (Senin 20/7 red), dan rencananya akan kami kirim surat keberatan, yang akan kami tembuskan kepada Walikota Surabaya."

"Jika dalam 5 hari kerja tidak ada jawaban yang jelas, kami akan lanjut ke Komisi Informasi dan jalur hukum lanjutan. Karena rakyat berhak tahu dasar hukum apa yang dipakai hingga tanah warga bisa diklaim sebagai aset daerah tanpa bukti yang sah, dan kami harap arahan Bapak Eri Cahyadi benar-benar dijalankan oleh seluruh jajarannya,” tambah Achmad.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Rakyat Demokrasi Indonesia (LSM GARAD Indonesia) menyampaikan kekhawatiran atas sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya yang belum memberikan tanggapan serius terkait kejelasan status tanah warga di Jalan Tambak Wedi Tengah Timur No. 22 RT 006 RW 002, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kronologi Singkat

Kasus bermula ketika pemilik tanah mengajukan permohonan balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Dispenda Surabaya, namun tidak bisa dilanjutkan, karena sebagian tanahnya diklaim sebagai aset daerah.

Hal itu diketahui .elalui surat balasan Nomor 500.17.2.3/9988/436.8.2/2026 tanggal 22 Juni 2026, instansi tersebut secara tegas menyatakan bahwa lokasi yang bersangkutan tercatat sebagian sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pernyataan ini menimbulkan kegelisahan mendalam bagi warga, mengingat lahan tersebut telah diduduki serta tercatat dalam Kutipan Buku Letter C / Petok D atas namanya pada tanggal 24 Januari 2024.

Karena tidak disertai bukti pendukung maupun penjelasan yang memadai, pernyataan BPKAD justru memperlebar ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Merespons hal tersebut, Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia yang juga penerima kuasa dari warga telah mengajukan Surat Permohonan Penjelasan dan Kelengkapan Data Status Tanah pada tanggal 29 Juni 2026. 

Dalam surat itu ia meminta empat poin penting yang antaralain :
 
1. Salinan lengkap sertifikat hak atas tanah atas nama Pemkot Surabaya;

2. Dasar hukum serta tahun perolehan tanah tersebut menjadi aset daerah;

3. Bukti pencatatan resmi dalam daftar inventaris dan sistem pertanahan;

4. Penjelasan kesesuaian status aset dengan dokumen pertanahan yang dimiliki warga.

Berdasarkan Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jawaban seharusnya disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.

Atas hal tersebut, LSM GARAD Indonesia berkomitmen terus mendampingi warga demi tegaknya transparansi dan kepastian hukum di Kota Surabaya. (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru