Tak Terima Diberitakan Soal Tangkap Lepas, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media

Reporter : Redaksi

Mojokerto, mediarakyatdemokrasi.com– Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, sorotan mengarah pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A – warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto – diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi. Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti beserta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut besi tersebut.

Namun, perkara ini menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa ketiga terduga pelaku telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan. Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan senilai Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan kebebasan mereka.

Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita pertama diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Lebih lanjut, setelah berita mengenai dugaan tangkap lepas itu terbit dan tautannya dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan hak jawab, AKP Mangara Panjaitan juga tidak memberikan penjelasan ataupun bantahan. Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Kanit Akui Ada Penangkapan

Di tengah belum adanya penjelasan dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim, David, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah besaran nominal yang beredar.

"Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu," ujarnya kepada media.

Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya keterangan dari internal Satreskrim yang berhasil diperoleh. Meski demikian, keterangan itu belum menjawab pertanyaan mendasar terkait status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penyidikan, dasar pemulangan mereka, maupun penjelasan mengenai dugaan uang tebusan.

Bertolak Belakang dengan Arahan Mabes Polri

Sikap bungkam pejabat penyidik dinilai bertolak belakang dengan arahan pimpinan Polri yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap pemberitaan. Melalui Divisi Humas Polri, berulang kali ditegaskan bahwa informasi yang berpotensi merugikan institusi harus segera dijawab dengan klarifikasi yang cepat, transparan, dan berbasis fakta.

Pendekatan ini penting untuk mencegah berkembangnya informasi liar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, langkah memblokir akses komunikasi wartawan berpotensi memperkuat persepsi negatif, terutama ketika isu yang diangkat menyangkut dugaan penyimpangan penegakan hukum.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga saat ini belum diketahui apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, telah dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu. Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga terduga pelaku.

Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban fungsi pelayanan publik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara. (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru