Drama Sidang e-Court PTUN Surabaya Melawan BPKAD Jatim:

Gagal Unggah Jawaban Sengketa Aset, Hakim Beri Kelonggaran Darurat 24 Jam Bagi BPKAD Jatim, MRD Protes Keras!

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Jalannya persidangan elektronik (e-Litigasi) perkara gugatan perlawanan keterbukaan informasi dan ganti rugi aset nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya diwarnai ketegangan administratif yang sengit, Selasa (08/09/2026). 

Perusahaan Pers PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi melayangkan protes keras di dalam sistem peradilan Mahkamah Agung atas tindakan Majelis Hakim yang dinilai memberikan kelonggaran waktu sepihak demi menyelamatkan kelalaian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.

Sesuai dengan Kalender Sidang Elektronik resmi yang ditetapkan oleh Panitera Pengganti Andi Noviandri, S.H., M.H., hari Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB merupakan batas akhir mutlak (deadline) bagi Terlawan (Kepala BPKAD Jatim) untuk mengunggah dokumen Jawaban materiil atas gugatan ganti rugi Rp550 juta yang diajukan oleh MRD.

Namun hingga batas waktu jam digital peradilan tersebut terlewati, kubu BPKAD Jatim dan Biro Hukum Gubernur Jawa Timur kedapatan gagal mengunggah dokumen jawaban apa pun dan terdeteksi mengirimkan pesan darurat memohon pembukaan menu sistem akibat ketidaksiapan berkas internal mereka.

Protes Real-Time Direktur PT MRD Mengguncang Pengadilan

Melihat adanya indikasi penguluran waktu (undue delay) dan perlakuan istimewa terhadap penguasa, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, langsung mengambil tindakan agresif dengan mengunggah Petitum Sela secara real-time ke dalam sistem e-Court tepat pada pukul 10:08 WIB.

"Kami langsung mengunci kelalaian mereka di sistem. Menunda sidang tanpa alasan yang jelas sama saja dengan menunda keadilan itu sendiri! Kehadiran dan ketepatan waktu kami selaku pencari keadilan seolah tidak dihargai, sementara pihak penguasa yang nyata-nyata lalai menjalankan kewajiban administrasi justru dicarikan pembenaran. Keadilan bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi tercermin dalam perlakuan yang setara bagi para pihak (Equality Before the Law)," tegas Achmad Anugrah dari ruang redaksi. Selasa (8/9/2026).

Protes kilat dan tajam dari pimpinan media investigasi tersebut terbukti sukses mengguncang internal peradilan. Hanya berselang beberapa menit, tepat pukul 11:38 WIB, Panitera Pengganti Andi Noviandri, S.H., M.H. terpaksa menerbitkan pengumuman resmi di sistem e-Court yang berisi permohonan maaf dan memutuskan menunda sidang agenda jawaban Terlawan menjadi hari Rabu, 9 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Siasat Mengunci Hakim dan Desakan ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Garad sapaan akrabnya menilai alasan penundaan sistem yang dikeluarkan pengadilan sangatlah lemah, mengingat Terlawan sudah diberikan waktu longgar selama 18 hari penuh sejak sidang pertama. Kendati demikian, ia memanfaatkan momentum ini untuk mengunci independensi Hakim agar tidak berani memberikan kompromi jilid dua besok pagi.

"Kami sudah masukkan sanggahan baru di dasbor Hakim. Kami tegaskan bahwa hari Rabu besok jam 10.00 WIB adalah batas akhir mutlak tanpa toleransi lanjutan dalam bentuk apa pun. Jika besok mereka tetap gagal, hak jawab mereka hangus demi hukum," Pungkasnya.

Perkembangan panas di meja hijau PTUN Surabaya ini dipastikan akan berimbas langsung pada penanganan pidana di kepolisian. Seluruh jejak digital kepanikan Biro Hukum Pemprov Jatim dan bukti kelalaian BPKAD di e-Court hari ini telah dicetak utuh olehnya.

Berkas persidangan otentik Mahkamah Agung ini dijadwalkan akan diserahkan langsung ke Dirreskrimsus Polda Jatim pada Rabu besok guna mendesak penyidik menaikkan status Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) PT MRD menjadi Laporan Polisi (LP) Resmi.

Unsur niat jahat (Mens Rea) Kepala BPKAD Jatim dalam menyembunyikan data aset Rumah Negara Jalan Ketintang Baru III No. 22-24 Surabaya kini dianggap telah terbukti secara materiil melalui pembangkangan sidang hari ini. (red)

Berita Terbaru