Proyek Breakwater Miliaran Sering Rusak Disorot, Getar Pertanyakan Transparansi Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim

Reporter : Redaksi
Agus Subakti pimpinan Media Gema Nusantara (Getar) saat berkirim surat keberatan karena permohonan informasinya belum ditanggapi oleh DKP Jatim. Rabu (29/7/2026)

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik kembali dipertanyakan. PT Atma Media Group selaku induk usaha Media Gema Nusantara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, menyusul tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan lebih dari batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Surat keberatan bernomor 022/SK-PK/GMN/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 ditandatangani langsung oleh Agus Subakti, S.T., S.H., CPLA selaku Pemimpin Redaksi Media Gema Nusantara, sebagai tindak lanjut permohonan informasi nomor 021/SP-IP/GM.VII/2026 tanggal 8 Juli 2026.

Permohonan informasi tersebut memuat rincian lengkap terkait Proyek Pembangunan Pemecah Gelombang (Breakwater) di Pelabuhan Watu Ulo dan Pelabuhan Pancer Puger, Kabupaten Jember untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2026. Data yang diminta meliputi dasar perencanaan, nilai kontrak, spesifikasi teknis, pelaksana pekerjaan, hingga kemajuan fisik dan keuangan proyek.

Hingga batas waktu tanggapan yang seharusnya jatuh pada tanggal 22 Juli 2026, pihaknya belum menerima jawaban maupun pemberitahuan perpanjangan waktu sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang sudah sangat jelas mengatur: permohonan wajib dijawab paling lambat 10 hari kerja, dan hanya boleh diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis resmi. Namun hingga saat ini, kami sama sekali tidak mendapatkan tanggapan, alasan, maupun pemberitahuan apapun dari pihak DKP,” tegas Agus Subakti.

Ia menilai kelalaian tersebut sangat disayangkan dan berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat serta pers untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. “Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. Ketiadaan tanggapan justru menimbulkan dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi,” tambahnya.

Melalui surat keberatan ini, PT Atma Media Group meminta Atasan PPID untuk:

1. Memerintahkan PPID DKP Provinsi Jawa Timur segera menyampaikan seluruh informasi yang diminta secara lengkap dan benar;

2. Memberikan penjelasan tertulis resmi mengenai alasan tidak ditanggapinya permohonan informasi melewati batas waktu yang ditentukan;

3. Memastikan seluruh pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga menegaskan, apabila dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak surat keberatan diterima belum ada penyelesaian yang memuaskan, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh melalui jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan independen serta upaya mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukanlah pemberian hak, melainkan kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap Badan Publik.

Hingga berita ini diturunkan, Isa Ansori selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya belum memberikan tanggapan.

Media Gema Nusantara (Getar) mengaku tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang seimbang dari pihak terkait. (Gus)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru