Tertib Administrasi Atau Pembungkaman Untuk Memperoleh Informasi Detail Penggunaan Uang Rakyat?

Tambahan Syarat TOR/Proposal PPID Jatim Saat Dimintai Permohonan Informasi Publik Jadi Sorotan

Reporter : Redaksi
Seriusi laporan dugaan mal administrasi oleh PPID Utama Pemprov Jatim, yang berujung dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim.

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Berkas kelengkapan administrasi laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PPID Utama Pemprov Jawa Timur (Dinas Kominfo Jatim) resmi telah dikirimkan hari ini melalui jalur resmi yang ditetapkan Perwakilan Ombudsman RI Jatim, menyusul surat pemberitahuan yang baru diterima kemarin (1/9).

Langkah ini menegaskan keseriusan MRD selaku lembaga pers dalam memperjuangkan hak akses informasi publik yang terhambat oleh kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Berdasarkan nomor registrasi perkara 018584.2026/VIII/2026, pelaporan bermula dari sikap PPID Jatim yang mempersyaratkan adanya Term of Reference (TOR) atau Proposal Kegiatan sebagai syarat wajib mengajukan permohonan informasi. Syarat ini didasarkan pada Pasal 24 Ayat (5) Peraturan Gubernur Jatim No. 8 Tahun 2018, namun dinilai menabrak aturan yang lebih tinggi.

Berkas lengkap telah dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi Ombudsman RI Jatim: 0811-11-26-3737, sesuai prosedur yang tercantum dalam surat Ombudsman.

Diketahui, dalam laporan yang disampaikan, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, melampirkan bukti tertulis yang membuktikan pola penolakan berulang sejak tahun 2025 yang antaralain: 

1. Surat Sekretaris Daerah Pemprov Jatim (No. 500.12.18.1/31815/114.2/2025): Menegaskan pemberlakuan syarat tambahan tersebut.

​2. Surat Kepala Dinas Kominfo Jatim (No. 500.12.18.1/2257/114.2/2026): Konsisten menolak permohonan informasi pers tanpa melampirkan TOR/Proposal.

Menurutnya, praktik ini dinilai melanggar yakni Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers berhak mencari dan memperoleh informasi tanpa hambatan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Prinsip kemudahan dan tanpa diskriminasi. Serta peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021: Menegaskan tidak boleh ada syarat di luar aturan undang-undang.

“Hari ini kami lengkapi segala syarat administrasi agar Ombudsman segera dapat memeriksa substansi kasus. Masalah utamanya bukan sekadar prosedur, melainkan adanya peraturan turunan Pergub yang cacat hierarki karena membebankan kewajiban yang tidak ada di UU Induk.” Ujar Garad sapaan akrabnya. Rabu (2/9/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Pers tidak boleh dipersulit oleh Birokrasi.

“Pers tidak boleh dipersulit birokrasi tambahan semacam TOR atau Proposal saat menjalankan fungsi pengawasan dan pemberitaan. Kami meminta Ombudsman memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang ini dan memerintahkan PPID Jatim mencabut syarat yang menghambat kemerdekaan pers ini,” tegasnya.

Melalui laporan tersebut, ia meminta kepada Ombudsman RI Jatim yang antaralain:

1. Meningkatkan status laporan ke tahap pemeriksaan materiil.

​2. Memverifikasi dugaan maladministrasi sistemik di lingkungan PPID Pemprov Jatim.

​3. Mengeluarkan rekomendasi agar syarat tambahan yang memberatkan dicabut dan tidak berlaku bagi permohonan informasi lembaga pers.

"Sebenarnya, batas waktu penanganan laporan ini masih berjalan hingga 1 Oktober 2026 mendatang. Tapi, kita tidak mau berlama-lama mengulur waktu, dan seluruh bukti surat dan kronologi peristiwa telah terarsip lengkap di badan hukum PT Media Rakyat Demokrasi." Pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru