Terkait Program OPOP Periode 2020-2024! Gubernur, Sekdaprov Dan 2 Kepala OPD Jatim Dilaporkan Ke KPK RI

Reporter : Redaksi
Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi saat di kantor KPK melaporkan Gubernur Khofifah dan jajaran. Jum'at 28 Agustus 2026

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Terkait Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur Tahun Anggaran 2020–2024 yang resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2026.

Dimana laporan tersebut telah menyoroti indikasi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, serta upaya sistematis menutup-nutupi dokumen keuangan yang melibatkan pejabat tinggi Pemprov Jatim.

Laporan bernomor 030/MRD/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 ini menunjuk para terlapor utama:

  1. Gubernur Jawa Timur (Penanggung Jawab Kebijakan)
  2. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Adhy Karyono)
  3. Kepala Dinas Koperasi & UMKM Jatim (Dr. Endy Alim Abdi Nusa)
  4. Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Jatim (Sherlita R. D. A., S.Si., M.IP.)

Dugaan hukum yang disangkakan: Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2/3 UU Tipikor), Penyalahgunaan Wewenang, dan Permufakatan Jahat (Pasal 55 KUHP).

Menurut Achmad Anugrah selaku pelapor mengatakan, bahwa berdasarkan data hasil investigasinya, dimana terdapat beberapa catatan yang antaralain : 

- Pagu Anggaran Total: Rp5.430.755.000,-

- Realisasi Dilaporkan: Rp5.111.451.011,- (98,01%)

Temuan Kritis:

- Anggaran "OPOP EXPO" tetap rata Rp350 Juta/tahun (2020–2021) tanpa rincian pertanggungjawaban yang sah

- Lonjakan ekstrem: Dari Rp386 Juta (2023) melonjak jadi Rp1,68 Miliar (2024) tanpa alasan jelas

- Pengadaan barang dan jasa menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) dipakai untuk menghindari tender yang berpotensi proyek/fiktif

Menurut Garad sapaan akrabnya, penyelidikan mandiri yang dilakukannya mengungkap dugaan adanya aliran penutupan berlapis guna menyembunyikan kebenaran:

1. Dinas Koperasi: Kepatuhan Semu & Data Palsu

Meskipun menang di Komisi Informasi (Putusan No. 028/I/KI-Prov.JatimPS-A-M/2024), MRD selaku pelapor hanya diberi rekapitulasi makro, bukan dokumen inti: Rincian Anggaran (RAB), SPJ, dan daftar penerima. Pejabat lama maupun baru sengaja melanjutkan praktik menyembunyikan data meski sudah ditegur resmi.

2. Blokade Hukum: Dinas Kominfo & Sekda Gunakan Aturan Lokal

Saat meminta data vendor dan pengadaan, kedua instansi ini bersatu menolak dengan tameng Pasal 24 Ayat (5) Pergub Jatim No. 8/2018 (syarat TOR/Proposal tambahan). Aturan ini dinilai cacat hukum karena menabrak UU Pers & UU KIP demi menutupi jejak keuangan.

3. Jalan Buntu di Pengadilan Daerah

Gugatan ke PTUN Surabaya justru diputus sebagai "Hanya Masalah Eksekusi", bukan memeriksa substansi penyembunyian dokumen.

4. Temuan Tambahan Di Luar Berkas : Jalur Hitam Anggaran

Dalam penelusuran lapangan dan data tambahan, ditemukan fakta yang lebih luas:

- Diduga telah melibatkan beberapa OPD lain di luar Koperasi & Kominfo dalam aliran dana tersembunyi

- Keterlibatan pihak akademisi yang diduga bertindak sebagai konsultan "kendaraan" penyaluran dana tanpa kinerja nyata

- Dugaan praktik penandatangan ganda, laporan kegiatan fiktif, dan ketidaksesuaian lokasi proyek dengan laporan keuangan

- Dana yang diduga disunat berantai mulai dari tingkat provinsi hingga ke pelaksana di bawah

“Kami terpaksa membawa perkara ini ke KPK karena seluruh pintu hukum di Jawa Timur tertutup rapat oleh kekuasaan. Ini bukan sekadar sengketa informasi, melainkan konspirasi untuk melindungi uang negara yang dikorupsi secara bersama-sama.” Ujarnya saat di gedung KPK lama pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2026 lalu.

Ia juga menambahi bahwa fakta yang didapatkannya melalui hasil investigasi mandiri, telah ditemukan beberapa fakta yang terindikasi bahwa program tersebut menjadi ladang Korupsi dan diduga pihak yang dekat dengan Gubernur Jawa Timur menjadi paling garang dalam penggalian anggaran melalui jaring OPD.

“Fakta yang kami temukan melampaui berkas laporan, dimana ada jejak penyalahgunaan yang melibatkan pihak akademisi dan birokrasi terselubung. Anggaran ratusan juta hingga miliaran berubah bentuk secara misterius, lalu ditutup rapat dengan aturan Pergub buatan sendiri.”

Karena hal itu, dalam laporannya, ia meminta kepada KPK untuk :

1. Mengambil alih penyidikan atas mandeknya penanganan di daerah

2. Menyelidiki dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak akademisi serta OPD lain

3. Melakukan penyitaan paksa berkas asli: RKA, RAB, SP2D, daftar vendor, dan bukti fisik kegiatan

4. Menindak tegas penyalahgunaan wewenang yang memanfaatkan birokrasi untuk menutupi kejahatan

“Kami memohon KPK menggunakan wewenang mutlaknya untuk mengambil alih kasus ini, menyita paksa seluruh dokumen asli, dan memeriksa jaringan di balik OPOP. Jangan biarkan korupsi berseragam pelayanan publik terus merugikan rakyat,” Pungkasnya. (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru