Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Kasus penagihan yang mengatasnamakan PT Bintang Karo Persada makin memanas. Tak hanya soal identitas usaha yang membingungkan, kini muncul laporan penagihan yang diduga melanggar aturan batas waktu resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berdampak psikologis pada anak di bawah umur.
Nasabah Mengalami Tekanan, Anak Ikut Terpengaruh
Seorang warga Sidoarjo mengaku menjadi sasaran penagihan yang terasa mengintimidasi saat ia terlambat membayar angsuran. Kejadian membuat suasana di sekitar rumah menjadi tidak nyaman, yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya bagi kedua anaknya yang masih kecil.
“Saya bukan tidak mau membayar. Tetapi cara penagihannya membuat saya tertekan, apalagi di depan anak-anak saya yang masih kecil,” ungkap warga tersebut. Ia berharap penyelesaian dilakukan dengan cara yang wajar dan beradab.
Diduga Penagihan Jauh Melewati Batas Waktu Resmi OJK
Salah satu temuan paling krusial adalah waktu pelaksanaan penagihan kejadian pada 4 September 2026, penagih diketahui pada pukul 21.43 WIB yang diduga telah diluar waktu yang ditentukan oleh OJK, yakni Senin–Sabtu: Pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan dilarang Hari libur nasional dan di luar jam yang ditetapkan.
Tindakan penagihan pada pukul 21.43 WIB jelas melanggar ketentuan proteksi konsumen jasa keuangan yang berlaku.
Badan Hukum PT, Tapi Mengaku-aku Sebagai Koperasi
Di sisi lain, kejelasan status perusahaan masih menjadi tanda tanya besar. Data resmi dari Kemenkumham mencatat PT Bintang Karo Persada sebagai Perseroan Terbatas, bukan Koperasi. Namun dalam promosi dan lapangan, sering digunakan nama:
- “Koperasi PT Bintang Karo Persada”
- “KSP Bintang Karo Persada”
Faktanya:
- Belum ditemukan bukti sah berupa badan hukum maupun izin operasional resmi sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Menawarkan pinjaman Rp1 juta hingga Rp50 juta dengan sistem angsuran harian/mingguan.
- OJK menegaskan: penggunaan nama “Koperasi” tidak otomatis sah; harus ada izin dan pengawasan yang jelas.
Daftar Pertanyaan Krusial yang Belum Terjawab
Dari temuan di lapangan dan aturan yang berlaku, publik menuntut jawaban:
1. Mengapa PT menggunakan identitas “Koperasi/KSP” tanpa bukti badan hukum yang sah?
2. Izin usaha apa yang dipakai untuk menyalurkan pinjaman ke masyarakat luas?
3. Mengapa melakukan penagihan pada pukul 21.43 WIB, melanggar batas waktu OJK?
4. Apakah standar penagihan perusahaan mengizinkan tindakan di hadapan anak di bawah umur dan di luar jam hukum?
5. Bagaimana pelatihan dan pengawasan terhadap petugas lapangan?
Tunggu Klarifikasi, Hati-hati Modus Kedok Koperasi
Media ini masih membuka ruang tanggapan resmi bagi pihak PT Bintang Karo Persada. Investigasi ini belum memvonis, namun menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
OJK dan Satgas Waspada Investasi berulang kali memperingatkan: Hati-hati praktik pinjaman yang menyembunyikan identitas asli di balik nama koperasi demi terlihat sah. Penagihan yang kasar, mengintimidasi, dan melanggar jam kerja adalah indikasi serius yang perlu diwaspadai masyarakat.
Kami akan terus menelusuri legalitas lengkap, izin operasional, serta bukti-bukti terkait keluhan warga ini. (Gus)
Editor : Redaksi