OPOP Jatim 2020-2024 Dilaporkan Ke KPK RI

Laporan Ditindaklanjuti KPK, Garad Janji Akan Seret OPD Lain : Polanya Sama!

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Usai resmi menyampaikan pelengkapan data dan fakta laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Senin (5/10/2026) lalu, MRD berjanji akan menyeret seluruh OPD yang terlibat dalam menggunakan pos anggarannya yang menggunakan APBD pada periode tersebut.

Achmad Anugrah Direktur PT MRD mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan awal yang disampaikan pada 28 Agustus 2026, serta tanggapan KPK yang meminta pelapor melengkapi uraian fakta dan data pendukung.

Baca juga: Dua Persoalan Ini! Khofifah Dianggap Gagal Kelola Uang Rakyat Pada Periode Kepemimpinannya Sebagai Gubernur Jatim

"Saya masih masukkan 1 OPD untuk dilakukan pemeriksaan, tapi yang jelas akan ada OPD lain, dan datanya sudah ada." Ujar yang akrab dipanggil Bang Garad. Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pelaporan ini bermula dari informasi yang memadai terkait pengelolaan dan rincian penggunaan anggaran OPOP, melalui pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan.

"Tidak mudah memang membuka data dari mereka ini, meskipun kami telah menempuh jalur permohonan informasi publik, sengketa di Komisi Informasi, hingga proses hukum di PTUN Surabaya, data dokumen primer yang memungkinkan verifikasi menyeluruh belum kami peroleh secara lengkap." Ungkapnya.

Namun ia mengaku tetap konsisten hingga melakukan investigasi lebih mendalam, hingga ditemukan sejumlah hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, yang antaralain :

- Ketidaksesuaian data: Rekapitulasi kegiatan yang disampaikan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur belum dapat direkonsiliasi secara penuh dengan data pengadaan nasional (SiRUP LKPP).

- Pemecahan paket: Ditemukan sejumlah paket pengadaan dengan objek yang berdekatan bernilai Rp100 juta per paket, serta paket-paket bernilai lebih kecil yang diduga berpotensi dipecah-pecah.

Baca juga: Terkait OTT Bupati Ponorogo, KPK Disarankan Telusuri Dugaan KKN Pada Program OPOP Jatim Periode 2020-2024

- Metode pengadaan: Beberapa paket menggunakan metode Pengadaan Langsung dan Dikecualikan yang dasar serta alasannya perlu diverifikasi keabsahannya.

- Belum jelas realisasinya: Data pembayaran, kontrak, dokumen pertanggungjawaban, serta bukti fisik pelaksanaan kegiatan belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan nilai anggaran yang telah dianggarkan melalui APBD.

Dalam temuannya ia menegaskan, telah menemukan beberapa pola yang sama terutama pada penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program pemberdayaan pesantren tersebut.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan menyeret OPD lain yang terlibat dalam pelaksanaannya. Karena saya menemukan polanya sama, intinya nama OPDnya sudah ada, nanti kalau sudah ada panggilan resmi lagi, saya akan serahkan semuanya ke KPK." Tegas Garad.

Memang dalam pelaporannya masih Dinas Koperasi dan UKM Jatim saja, namun ia berjanji akan membuka kran baru jika nanti sudah ada panggilan resmi dari KPK.

"Anggaran negara bukan milik perorangan. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Achmad Anugrah direktur PT Media Rakyat Demokrasi pada tanggal 28 Agustus 2026 lalu, resmi telah melaporkan dugaan Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) periode 2020-2024.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPK, hingga meminta kelengkapan data untuk dilakukan penindakan. (tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru