Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Praktik pengelolaan anggaran publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memicu tanda tanya besar.
Hasil investigasi mendalam terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP mengungkap akumulasi plot anggaran fantastis senilai Rp 12.705.405.300,- di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2025.
Alokasi dana belasan miliar tersebut disinyalir tidak hanya boros karena didominasi kegiatan seremonial, tetapi juga sarat akan kejanggalan administratif yang menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan paling krusial yang telah dibidik adalah paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 782.806.000,-.
Secara kasatmata, dokumen internal menunjukkan paket konsumsi bernilai hampir satu miliar rupiah ini sengaja diloloskan melalui metode Pengadaan Langsung.
Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) sekaligus Ketua LSM GARAD Indonesia, Achmad Anugrah, mengecam keras pola penunjukan penyedia yang tidak transparan ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode Pengadaan Langsung untuk komoditas barang atau jasa lainnya dibatasi ketat maksimal Rp 200 juta.
"Nilai Rp 782 juta itu sudah hampir empat kali lipat dari batas legal Pengadaan Langsung! Ini indikasi kuat adanya modus pemecahan paket (splitting) atau manipulasi sistem untuk menghindari kewajiban tender terbuka. Mengapa anggaran konsumsi rapat sebesar itu harus disembunyikan dari proses lelang kompetitif? Inspektorat Pemprov Jatim dan aparat penegak hukum wajib memeriksa PPK dan KPA Bakesbangpol," tegas Achmad dalam konferensi pers di Surabaya, Minggu (25/10/2026).
Sengkarut anggaran Bakesbangpol Jatim kian melebar ke pos pengadaan suvenir fisik dan jasa pihak ketiga. Investigasi memaparkan paket Belanja Alat/Bahan Kantor - Suvenir di Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan menyedot dana APBD hingga Rp 1,79 Miliar hanya demi memproduksi ribuan goodie bag untuk rangkaian upacara seremonial hari nasional.
Baca juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II
Ketergantungan instansi ini terhadap pihak swasta juga berada di tahap yang mengkhawatirkan. Bakesbangpol Jatim kedapatan menumpuk 6 paket pengadaan Event Organizer (EO) dengan total nilai fantastis mencapai Rp 5,6 Miliar.
Gaya hidup birokrasi yang gemar mengumbar acara seremonial bernilai miliaran di tengah seruan efisiensi anggaran negara ini dinilai melukai rasa keadilan publik.
Tak berhenti di situ, kecerobohan administratif yang fatal juga terendus pada paket EO dengan Pagu Rp 1,52 Miliar dan Pagu Rp 468 Juta.
Pihak Bakesbangpol dengan sengaja atau teledor menginput jasa EO tersebut ke dalam kategori Jenis Pengadaan Barang, yang semestinya masuk dalam klasifikasi Jasa Lainnya.
Baca juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya
Manipulasi atau kekeliruan input administrasi ini berdampak sistemik lantaran mengaburkan pelaporan kewajiban Produk Dalam Negeri (PDN) dan mempersulit pelacakan realisasi anggaran.
Sebagai langkah konkret pencegahan tindak pidana korupsi, LSM GARAD Indonesia dan PT Media Rakyat Demokrasi akan melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis dan Permohonan Informasi Publik kepada pihak Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur selaku pejabat struktural berkompeten.
Mereka mendesak agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari seluruh paket jumbo tersebut dibuka secara transparan kepada publik dalam waktu 3x24 jam.
Jika terbukti ditemukan unsur kesengajaan memanipulasi metode pengadaan demi keuntungan vendor tertentu, kasus ini dipastikan akan bergulir ke KPK RI. (red)
Editor : Redaksi