Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur akhirnya angkat bicara mengenai gelombang kritik publik terkait alokasi anggaran pengadaan seremonial senilai Rp 12,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025.
Melalui surat resmi bernomor 000.3/10931/209.1/2026 yang bersifat 'Tertutup', Sekretaris Bakesbangpol Jatim, Nurul Ansori, memberikan klarifikasi tertulis kepada PT Media Rakyat Demokrasi (MRD).
Baca Juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II
Namun, alih-alih meredakan kecurigaan, jawaban tersebut dinilai justru membuka babak baru ketidakberesan tata kelola pengadaan di internal instansi.
Salah satu fakta paling mengejutkan dalam lampiran jawaban Bakesbangpol Jatim adalah hilangnya paket krusial Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 782.806.000,-.
Paket jumbo yang sebelumnya disorot lantaran menggunakan metode Pengadaan Langsung tersebut kini diklaim oleh Bakesbangpol "tidak ditemukan" dalam sistem tautan SIRUP LKPP.
"Ini sangat aneh dan memicu tanda tanya besar. Data awal digital jelas merekam keberadaan paket mamin rapat senilai Rp 782 juta dengan metode Pengadaan Langsung. Begitu kami layangkan surat konfirmasi resmi, mereka menjawab paket tersebut tidak ditemukan di link sistem. Apakah paket ini sengaja dihapus secara mendadak demi menghindari jerat aturan threshold lelang, atau ada masalah transparansi data di sana? Kami akan kejar ke LKPP pusat," tegas Direktur MRD, Achmad Anugrah, usai menggelar aksi sosial Jum'at berkah di Surabaya, (06/11/2026).
Baca Juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya
Mengenai rentetan kesalahan input administrasi, di mana paket Event Organizer (EO) senilai miliaran rupiah dimasukkan ke dalam jenis pengadaan "Barang" alih-alih "Jasa Lainnya", Bakesbangpol Jatim secara implisit mengakui adanya kelemahan internal. Dalam suratnya, pihak instansi menyatakan akan terus melakukan perbaikan teknis penginputan SIRUP serta berjanji meningkatkan kompetensi pegawai mereka.
Sementara itu, terkait paket-paket seremonial super jumbo seperti Belanja Suvenir bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sebesar Rp 1,79 Miliar serta Paket Meeting Dalam Kota senilai Rp 1,22 Miliar, Bakesbangpol Jatim berlindung di balik dalih administratif.
Instansi menyatakan bahwa seluruh pengadaan bernilai fantastis tersebut telah sesuai dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2025 serta dieksekusi melalui metode E-purchasing sesuai regulasi Perpres terbaru.
Baca Juga: Dugaan Uang Tebusan Rp285 Juta dalam Kasus Narkoba Banyuwangi, Propam Polda Jatim Jangan Tutup Mata!
Menanggapi dalih tersebut, Achmad Anugrah menyatakan bahwa kesesuaian administrasi di atas kertas dokumen DPPA tidak serta-merta meloloskan instansi dari asas kepatutan publik.
"Bagi kami, sekadar cocok dengan dokumen internal DPPA itu belum cukup. Nilai Rp 1,79 Miliar hanya untuk tas suvenir (goodie bag) upacara dan Rp 1,22 Miliar untuk sewa ruang meeting dalam kota tetap melukai esensi efisiensi anggaran negara. Publik berhak tahu rincian harga satuan atau HPS-nya. Oleh karena itu, langkah kami tidak berhenti di surat jawaban defensif ini. Kami sedang mematangkan berkas untuk melayangkan Gugatan Sengketa Informasi Resmi melalui Komisi Informasi (KI) Jawa Timur agar seluruh dokumen KAK dan HPS dibuka tanpa ada yang ditutupi," pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi