Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan. PT Media Rakyat Demokrasi secara resmi mengirimkan surat desakan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Jumat (06/11/2026). Langkah ini diambil setelah tim hukum PT Media Rakyat Demokrasi menemukan sejumlah celah administratif kedinasan dan kejanggalan materiil yang dinilai menabrak regulasi pengadaan publik.

Persoalan ini bermula dari respons DPMD Jatim melalui Surat Jawaban Resmi Nomor 400.10.3.4/10636/112.4/2026 tertanggal 5 November 2026. Dalam surat dan siaran persnya, DPMD Jatim berdalih adanya keterbatasan pemantauan administratif dalam pemutakhiran data pada aplikasi SiRUP LKPP. Pihak dinas mengeklaim bahwa Paket RUP 54543721 bernilai Rp500.000.000,- yang awalnya terdata menggunakan metode penyedia pihak ketiga (E-Purchasing), dialihkan dan dilaksanakan melalui Metode Swakelola Tipe II dengan melibatkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Juga: Soal Anggaran Rp 12,7 Miliar, Bakesbangpol Jatim Akui Teledor Input Data dan Paket Mamin Rp 782 Juta Mendadak 'Raib'

Dua Celah Hukum yang Diduga Dilanggar DPMD Jatim

Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menyatakan bahwa dalih keterbatasan administrasi tersebut tidak dapat diterima secara hukum. Berdasarkan telaah hukum mendalam, terdapat dua pelanggaran fatal:

Kelalaian Regulasi RUP: Pergeseran metode dari E-Purchasing menjadi Swakelola Tipe II secara regulasi wajib diikuti dengan revisi/perubahan pengumuman RUP pada aplikasi SiRUP LKPP sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Membiarkan data keliru hingga berganti tahun anggaran dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan transparansi.

Ketidaksesuaian Kodifikasi Rumpun Pengadaan: Pada sistem SiRUP, paket anggaran tersebut dikunci dalam Jenis Pengadaan "Jasa Lainnya", padahal substansi dan nomenklatur kegiatannya secara jelas bermakna "Jasa Konsultansi". Ketidakcermatan ganda ini berpotensi memicu tumpang tindih pertanggungjawaban anggaran DPA.

Tuntut Transparansi dalam Waktu 3x24 Jam

Baca Juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya

Demi menghindari asumsi negatif di ruang publik serta menguji keabsahan klaim sepihak DPMD Jatim, MRD menuntut dinas terkait untuk membuka informasi dan dokumen pendukung, meliputi:

Nama Institusi Resmi: Penyebutan tertulis PTN serta Fakultas/Lembaga Penelitian yang ditunjuk selaku pelaksana swakelola.

Salinan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS): Akses fisik dokumen yang ditandatangani oleh PPK DPMD Jatim dan Ketua Tim Pelaksana PTN.

Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB): Transparansi terperinci alokasi penggunaan uang negara sebesar Rp500.000.000,-.

Baca Juga: Dugaan Uang Tebusan Rp285 Juta dalam Kasus Narkoba Banyuwangi, Propam Polda Jatim Jangan Tutup Mata!

Bukti Output Hasil Kerja: Ringkasan eksekutif atau laporan fisik akhir dari program pendampingan kawasan perdesaan tersebut.

"Merujuk pada Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen-dokumen pengadaan publik ini bersifat terbuka untuk diawasi oleh masyarakat. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam bagi DPMD Jatim untuk memenuhi hak publik ini," tegas Achmad Anugrah dalam acara Jum'at berkah. (06/11/2026).

Surat resmi ini juga telah ditembuskan kepada jajaran penegak hukum dan pengawas pelayanan publik, di antaranya Gubernur Jawa Timur, Kejati Jatim, Inspektorat Jatim, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, serta Dinas Kominfo Jatim. Jika dalam waktu yang ditentukan pihak dinas tetap menutup diri, PT Media Rakyat Demokrasi siap menempuh jalur sengketa informasi hukum lebih lanjut. (Red)

Berita Terbaru