Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pihak Manajemen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya resmi menerima surat somasi terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Somasi tersebut dilayangkan oleh Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menyusul rangkaian tindakan petugas lapangan dan manajemen PDAM yang dinilai melanggar hukum, cacat prosedur, serta merugikan hak-hak konsumen.
Kasus ini mencuat setelah petugas lapangan PDAM Surabaya menyerahkan Lembar Bagian Penertiban (Surat Peringatan/Tagihan) dalam kondisi terbuka tanpa amplop atau segel kerahasiaan pada 19 Oktober 2026.
Karena rumah dalam keadaan kosong, surat tersebut dititipkan secara sembarangan kepada tetangga, sehingga data pribadi dan informasi tunggakan konsumen terekspos kepada pihak ketiga.
Kelalaian ini dinilai nyata melanggar privasi, asas kepatutan, serta memenuhi unsur PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Achmad Anugrah mengungkapkan bahwa alasan mendasar dirinya menunda pembayaran adalah karena ditemukannya komponen biaya tambahan yang sangat janggal dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Nilai tunggakan pemakaian air murni saya hanya sebesar Rp 129.810,- namun secara sepihak dibebani biaya tambahan bernama 'ADMIN TT' dengan nilai fantastis sebesar Rp 277.500,-. Nilai administrasi ini dua kali lipat lebih besar dari pemakaian air murni saya," tegas Achmad.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pungutan retribusi kebersihan sebesar Rp 11.000,- pada sistem pembayaran yang terindikasi menciptakan pungutan ganda bagi masyarakat.
Bukannya memberikan ruang klarifikasi atau penyelesaian sengketa tarif yang transparan, pihak PDAM Surabaya justru langsung melakukan pemutusan pipa pada meteran air di kediaman konsumen secara sepihak sekitar seminggu kemudian.
Baca Juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II
Tindakan tergesa-gesa ini dianggap sebagai bentuk arogansi pelayanan publik yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui surat somasi tersebut, pihak Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan sebagai berikut:
Klarifikasi & Maaf: Memberikan klarifikasi tertulis dan permohonan maaf resmi dari Manajemen PDAM Surabaya atas kebocoran informasi privat kepada pihak ketiga.
Audit Tarif: Melakukan transparansi dan audit ulang atas komponen biaya pada tagihan nomor pelanggan 5046376, serta menghapuskan biaya "ADMIN TT" yang tidak memiliki dasar hukum regulasi yang sah.
Baca Juga: Dugaan Uang Tebusan Rp285 Juta dalam Kasus Narkoba Banyuwangi, Propam Polda Jatim Jangan Tutup Mata!
Penyambungan Kembali: Melakukan aktivasi ulang pipa meteran air seketika TANPA beban biaya denda penyambungan kembali atau biaya administrasi pemutusan.
Ganti Rugi: Membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atas runtuhnya kehormatan sosial dan pencemaran nama baik.
Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada Wali Kota Surabaya, Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, serta Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Apabila dalam batas waktu 3 x 24 jam pihak PDAM Surabaya mengabaikan teguran hukum ini, Achmad Anugrah menegaskan akan segera mendaftarkan Gugatan PMH ke Pengadilan, melaporkan dugaan pungutan liar dan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta membuka kasus ini secara luas ke jaringan media massa nasional. (red)
Editor : Redaksi