Pelat Nomor Suroboyo Bus Mati Pajak Viral di Media Sosial, Netizen Pertanyakan Kepatuhan Hukum Pemkot

Reporter : Redaksi
Foto Bus Suroboyo yang diduga Pelat Nomor mati yang diambil dari kamera amatir warga

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Sebuah unggahan foto yang menunjukkan bodi belakang armada Suroboyo Bus dengan nomor lambung SB07 viral di media sosial. 

Foto tersebut menjadi sorotan tajam warganet lantaran nomor polisi kendaraan tersebut (L 7337 UB) menunjukkan masa berlaku pelat nomor yang telah habis sejak tahun 2023, atau mati pajak selama bertahun-tahun.

Baca juga: Soal Anggaran Rp 12,7 Miliar, Bakesbangpol Jatim Akui Teledor Input Data dan Paket Mamin Rp 782 Juta Mendadak 'Raib'

Temuan ini memicu gelombang kritik dari publik yang mempertanyakan komitmen kepatuhan pajak dari instansi pemerintah selaku pengelola moda transportasi massal kebanggaan warga Kota Pahlawan tersebut.

Analisis Prosedur dan Aturan Hukum Positif

Kelalaian administrasi terkait pajak armada transportasi publik ini dinilai mengabaikan sejumlah instrumen hukum positif:

Baca juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II

Keabsahan Operasional (UU LLAJ): Merujuk pasal regulasi lalu lintas nasional, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal wajib menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Lantaran pengesahan STNK tahunan melekat pada pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka pelat nomor yang mati berimplikasi pada ketidakabsahan status operasional unit di jalan raya secara formil.

Asas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Sebagai aset milik pemerintah daerah yang memiliki pos anggaran pemeliharaan rutin, keterlambatan pembayaran denda atau pajak ini dinilai mencederai prinsip transparansi manajemen aset publik serta menurunkan wibawa pemerintah yang gencar mengampanyekan tertib pajak kepada warga.

Baca juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya

Risiko Penghapusan Registrasi: Regulasi perundang-undangan menegaskan bahwa kendaraan yang masa berlaku STNK-nya dibiarkan habis tanpa perpanjangan lebih dari dua tahun dapat menghadapi penghapusan data registrasi secara permanen oleh pihak kepolisian.

Hingga draf ini diturunkan, jajaran redaksi masih melakukan upaya permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai kendala administratif pada unit armada tersebut serta langkah penyelesaiannya. (Tim/Bersambung)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru