Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Langkah nyata dalam mengawal transparansi keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi telah menyerahkan Surat Konfirmasi Resmi dan Permohonan Klarifikasi ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur pada hari ini, Selasa (03/11/2026).
Penyerahan dokumen penting bernomor 036/MRD/2026 ini diterima langsung oleh petugas administrasi Bakesbangpol Jatim dengan dikeluarkannya Tanda Terima Surat resmi tertanggal 3 November 2026.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya rentetan alokasi anggaran bermata jumbo senilai total Rp 12.705.405.300,- dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) instansi tersebut untuk Tahun Anggaran 2025.
Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah, menegaskan bahwa penyerahan surat ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Hari ini surat konfirmasi resmi sudah sah diterima oleh pihak Bakesbangpol Jatim. Kami membawa data autentik dari sistem SIRUP LKPP yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran batas ambang (threshold) pengadaan serta pemborosan anggaran negara," ujar Achmad Garad sapaan akrabnya saat di lobi kantor Bakesbangpol Jatim, Jl. Putat Indah No. 1, Surabaya.
Tiga Poin Krusial yang Dibidik
Berdasarkan berkas laporan yang diserahkan, terdapat tiga klaster temuan utama yang wajib dijawab oleh pihak Bakesbangpol Jatim dalam waktu dekat:
Paket Mamin Rapat Rp 782 Juta Tanpa Tender : Alokasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat bernilai hampir satu miliar rupiah dipaksakan menggunakan metode
Baca juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II
Pengadaan Langsung. Metode ini dinilai menabrak Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membatasi ketat nilai Pengadaan Langsung maksimal Rp 200 juta. Muncul dugaan kuat adanya modus pemecahan paket (splitting) sengaja dilakukan demi menghindari tender terbuka.
Kecerobohan Administratif Mutasi Jenis Pengadaan: Paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Event Organizer (Pagu Rp 1,52 Miliar) dan (Pagu Rp 468 Juta) kedapatan diinput sebagai jenis pengadaan Barang, bukan Jasa Lainnya. Kesalahan input sistemik ini dinilai mencederai pelaporan realisasi Produk Dalam Negeri (PDN).
Gurita Anggaran Seremonial dan Suvenir: Alokasi anggaran pengadaan suvenir fisik berupa goodie bag di Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mencapai angka mencengangkan sebesar Rp 1,79 Miliar.
Ditambah lagi dengan penumpukan 6 paket Jasa EO seremonial yang secara kumulatif menguras APBD hingga Rp 5,6 Miliar.
"Melalui surat resmi ini, kami memberikan waktu maksimal 3x24 jam bagi Sekretaris maupun jajaran pimpinan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi tertulis atau membuka ruang audiensi terbuka," pungkas Garad lugas.
Baca juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak instansi memilih bungkam atau mengelak, ia menyatakan siap membawa sengkarut penataan anggaran bernilai miliaran rupiah ini ke ranah hukum dan mendaftarkan Sengketa Informasi Publik secara resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, Nurul Ansori selaku Sekertaris Bakesbangpol Jatim saat dikirimi tanda terima surat melalui nomor WhatsAppnya +62 811-3390-XXX mengatakan terima kasih dan meminta waktu untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
"Terima kasih, dan mohon waktu." Ujarnya singkat.
(Tim)
Editor : Redaksi