Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Resmi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur.
Surat bernomor 035/MRD/2026 tersebut dikirimkan langsung dan telah diterima secara sah oleh pihak dinas untuk membongkar misteri perencanaan anggaran Belanja Tagihan Listrik Sekretariat yang menyentuh angka fantastis bulat sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Direktur PT MRD, Achmad Anugrah, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen jurnalisme investigasi dan kontrol sosial masyarakat demi mewujudkan clean government di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Fokus utamanya adalah mendesak dinas membuka secara transparan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms of Reference (TOR) beserta rincian teknis pembentuk pagu jumbo tersebut.
"Hari ini surat resmi kami sudah diterima di kantor Disperpusip Jatim. Kami mendesak keterbukaan informasi yang nyata. Publik berhak tahu mengapa instansi kedinasan pemerintah yang operasionalnya dibiayai penuh oleh uang rakyat melalui APBD, justru memasukkan spesifikasi 'Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga (R-3)' ke dalam rencana sistem pengadaannya," tegas Achmad Anugrah di Surabaya, Selasa (03/11/2026).
Menabrak Aturan PLN dan Cacat Kronologi
Berdasarkan investigasi digital tim MRD pada sistem aplikasi SiRUP LKPP, pencantuman golongan tarif R-3 (Rumah Tangga Mewah) pada fasilitas dinas dinilai menabrak regulasi ketenagalistrikan PT PLN (Persero).
Secara aturan hukum administrasi negara, gedung atau aset instansi pemerintah wajib menggunakan Golongan Tarif Pemerintah (P-1).
Baca juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II
Salah kaprah penggolongan tarif domestik rumah tangga pribadi ke dalam SPJ anggaran negara ini memicu tanda tanya besar mengenai ke mana arah aliran daya listrik tersebut sebenarnya disalurkan.
Selain masalah salah alokasi tarif, PT MRD juga menyoroti adanya kejanggalan kronologi pengadaan pada paket tersebut. Dokumen RUP tagihan listrik itu baru diumumkan resmi ke publik pada tanggal 20 Januari 2025. Namun anehnya, waktu pemanfaatan anggaran dan pelaksanaan kontrak tercatat dipaksakan berjalan berlaku surut sejak awal Januari 2025.
"Bagaimana mungkin aktivitas realisasi belanja dan penggunaan anggaran berjalan mendahului pengumuman resmi RUP-nya sendiri? Pola penyerapan anggaran yang melangkahi garis waktu prosedur ini jelas cacat administrasi dan menabrak asas kepatuhan hukum," tambah Achmad Garad sapaan akrabnya.
Ultimatum 10 Hari Kerja Sesuai Undang-Undang KIP
Baca juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya
Merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Disperpusip Provinsi Jawa Timur kini memiliki waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban dan menyerahkan salinan dokumen perencanaan yang diminta.
Pihak MRD menegaskan tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke meja hijau Komisi Informasi (KI) Jawa Timur melalui mekanisme Sengketa Informasi Publik apabila pihak dinas memilih bungkam atau mencoba menutup-nutupi dokumen KAK dan rincian teknis tersebut hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
"Kami sudah kantongi bukti tanda terima berkas permohonannya. Jika dalam sepuluh hari kerja dokumen KAK tidak dibuka ke hadapan publik, kami pastikan aliansi kontrol sosial dan tim hukum kami akan langsung mendaftarkan gugatan sengketa informasi resmi," pungkas Garad dengan nada tinggi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Ir Tiat S Soewardi saat dikirimi surat tanda terima surat melalui nomor WhatsAppnya +62 813-3220XXX masih belum memberikan komentar. (red)
Editor : Redaksi