DPMD Jatim Akui Salah Input Data Rp500 Juta, Garad Desak Transparansi Dokumen PKS dengan PTN

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur akhirnya angkat bicara terkait dugaan maladministrasi Paket Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (KD-KAWASAN) senilai Rp500.000.000 dengan kode RUP 54543721. 

Melalui siaran pers resmi bernomor 400.10.3.4/PRESS/112.4/2026 yang dikirimkan pada Kamis (5/11/2026), DPMD Jatim mengakui adanya kelemahan administratif dalam pencatatan data di portal SiRUP LKPP.

Baca juga: Soal Anggaran Rp 12,7 Miliar, Bakesbangpol Jatim Akui Teledor Input Data dan Paket Mamin Rp 782 Juta Mendadak 'Raib'

Dalam jawaban resminya, Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M., menjelaskan bahwa nomenklatur paket tersebut muncul secara otomatis berdasarkan kodifikasi rekening Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pihaknya mengakui bahwa pada perencanaan awal paket tersebut tercatat dengan metode E-Purchasing, namun dalam realisasinya diubah menggunakan Metode Swakelola Tipe II yang bermitra dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

DPMD Jatim berdalih bahwa tidak diperbaruinya status metode pengadaan di portal SiRUP hingga berganti tahun anggaran disebabkan oleh keterbatasan pemantauan dalam pencatatan administratif internal mereka.

Merespons jawaban tersebut, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah atau Achmad Garad, memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh DPMD Jatim. Namun, dirinya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan salah input data atau kelalaian sistem.

Baca juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II

"Kami mengapresiasi respons cepat dari Kepala DPMD Jatim yang memberikan klarifikasi secara tertulis. Namun, alasan kelalaian input data atau keterbatasan pemantauan hingga melompati tahun anggaran adalah preseden buruk bagi transparansi pengadaan publik. Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu produk hukum yang menjadi hak informasi masyarakat. Jika ada perubahan metode dari kontraktual ke swakelola, demi hukum wajib dilakukan revisi RUP di sistem sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Membiarkannya menggantung adalah pelanggaran asas keterbukaan," ujar Achmad Garad, Kamis malam. (5/11/2026).

Lebih lanjut, Achmad Garad membongkar adanya kejanggalan ganda yang tidak terjawab oleh pihak dinas. Selain metode, Jenis Pengadaan pada sistem SiRUP secara nyata terkunci pada opsi "Jasa Lainnya", padahal judulnya adalah "Jasa Konsultansi".

"Ini bukan sekadar salah ketik metode, tapi ada ketidaksesuaian rumpun akun pengadaan. Yang paling krusial, DPMD sama sekali tidak menyebutkan identitas Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mana yang diklaim sebagai mitra kerja sama dalam proyek pendampingan kawasan perdesaan senilai setengah miliar tersebut," sergah pria yang dikenal vokal sebagai agen kontrol sosial ini.

Baca juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya

"Di dalam surat jawaban, DPMD menyatakan menggunakan Swakelola Tipe II dengan PTN. Pertanyaan kami sederhana, PTN mana? Siapa penanggung jawabnya? Dan apa bentuk fisik laporan akhir atau output konkret dari anggaran Rp500 juta itu untuk masyarakat desa di lokasi terkait? Jangan sampai dalih Swakelola Tipe II ini hanya menjadi tameng administratif setelah temuan ini mencuat ke publik," cecar Achmad Garad.

Demi menjaga akuntabilitas dan asas umum pemerintahan yang baik, PT Media Rakyat Demokrasi menegaskan akan melayangkan surat permohonan informasi lanjutan guna meminta salinan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi proyek tersebut.

"Jika DPMD Jatim benar-benar berkomitmen pada Good Governance, mereka harus berani membuka dokumen PKS-nya ke media. Kami beri waktu, dan jika dokumen tersebut tidak transparan, kami tidak ragu membawa persoalan kelalaian administrasi publik dan ketidaksesuaian dokumen anggaran ini ke ranah hukum serta instansi pengawas yang lebih tinggi," pungkasnya. (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru