Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Saldo rekening giro di Bank Jatim semakin susut dikarenakan terpotong biaya administrasi setiap bulannya, namun tak hanya potongan administrasi, ternyata ada biaya lain yakni denda karena dianggap saldo dibawah minimum.
Hal itu, seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi. Ketika ia baru mengetahui bahwa ada dua kali potongan dalam rincian yang dikirimkan melalui rekening koran dari PT BANK Jatim.
"Kalau potongan administrasi, kita maklum, tapi ini kok ada potongan denda lagi. Dua kali dong." Ujarnya kepada anggota media ini.
Masih Achmad. "Saya waktu buka rekening giro ini, setau saya tidak pernah ada penyampaian secara tertulis, kalau ada tambahan denda. Kalau kayak gitu, kok kayak kita ini punya hutang ya?." Ungkapnya lagi.
Ia sangat menyesalkan atas hal itu, karena menurutnya. Disaat masyarakat berupaya untuk mempercayakan keuangannya. Namun malah seperti dihisap layaknya lintah darat.
"Dibawah surat rekening koran, ada deadline waktu dimana jika dalam waktu 14 hari saudara tidak mengajukan keberatan, kami anggap transaksi diatas benar. Padahal mereka kirim surat rekening koran ke kita ini yang terakhir langsung 2 bulan alias dobel antara bulan Juli dan Agustus. Lah terus deadline untuk bulan Juli apa ikut berlaku? Kalau iya, kan sudah melewati batas waktu, karena 14 hari lebih." Urainya.
Maka dari itu, ia berharap hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kepala Daerah, supaya dapat menertibkan perihal seperti ini.
"Ya ini perlu dievaluasi, jangan merugikan dong, apalagi ini kan bank milik daerah yang masyarakat anggap sebagai tempat penyimpanan keuangan mereka supaya aman dan nyaman, tapi ini malah kita kayak penghutang yang harus bayar, kalau gak bayar malah kena denda. Aneh ini." Pungkasnya heran.
Melalui alamat email yang tertera [email protected], hal itu telah dikonfirmasi. Namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban. (red)