Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perintang penyidikan. Roy kini ditahan KPK.
Dalam pantauan, Selasa (9/5/2023), Roy keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Roy tampak mengenakan baju tahanan KPK.
Toga advokat yang dikenakan Roy Rening pagi tadi masih dikenakan. Toga tersebut kini tertutup oleh baju tahanan KPK berwarna oranye.
Roy Rening tidak banyak bicara saat digiring penyidik KPK. Dia hanya mengangkat dua ibu jarinya sambil melempar senyum ke awak media.
Roy bakal menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Pihak KPK sore ini pun bakal menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara hingga peran yang dilakukan Roy Rening.
Roy Pakai Toga Penuhi Panggilan Tersangka Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka di KPK.
Roy tiba di KPK dengan mengenakan baju toga. Stefanus tiba di KPK ditemani sejumlah pengacara dari Lukas Enembe. Dia mengaku secara khusus mengenakan baju toga saat menghadiri pemeriksaan tersangka hari ini.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Stefanus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023) pagi.
Alasan Roy Ditetapkan Tersangka
KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe bernama Stefanus Roy Rening.
Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.
"Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/5).
Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas.
Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," katanya. (Mrd/Det)