..
Ex Kadis Dan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dispendik Jatim Tahun Anggaran2017

Ex Kadis Dan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dispendik Jatim Tahun Anggaran2017

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Selain Hudiyono, penyidik juga menahan seorang tersangka lain berinisial JT, yang diduga sebagai pengendali pihak penyedia (beneficial owner).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan bukti yang cukup dari hasil serangkaian pemeriksaan.

"Betul, penyidik Pidsus Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025).

Windhu menjelaskan, kedua tersangka langsung ditahan setelah Kejati mengumpulkan bukti kuat dari pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan penggeledahan.

"Kami langsung menahan keduanya setelah menemukan barang bukti yang cukup," terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017 Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengalokasikan dana lebih dari Rp186 miliar untuk berbagai pos, termasuk belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi.

Dalam prosesnya, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan Hudiyono yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT.

Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya,

Hudiyono dan JT diduga merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sedangkan jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok milik JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun pengadaan itu mencakup hibah maupun belanja modal yang disalurkan dalam tiga tahap. Barang diberikan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam perjalanan perkara, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 139 saksi, termasuk 25 kepala sekolah SMK yang menerima barang pengadaan.

Dari temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar.

"Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” kata Windhu.

Modus tersebut bukan kali pertama diungkap Kejati Jatim. Sebelumnya, penyidik menemukan pola serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017 dengan anggaran Rp65 miliar.

Dari dana sekitar Rp2,6 miliar per sekolah, barang yang diterima hanya senilai sekitar Rp2 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Mereka dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

"Nanti rilisnya saya kirim ya. Kami akan terus mengupdate perkembangan kasus ini," ujar Windhu sebelumnya melalui konfirmasi singkat. (rd/sjt)

Sebelumnya Ciptakan Suasana Kondusif Serta Atasi Stunting, 3 Pilar Kecamatan Simokerto Gelar Deklarasi Damai Antar Perguruan Silat Dan Sosialisasikan SIBIMA