..
KPK Sebut SYL Bersama 2 Anak Buahnya Nikmati Upeti Rp13,9 Miliar Setiap Bulannya
Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah menyampaikan apa yang dia ketahui berkaitan dengan penyelidikan kasus ini. Syahrul yang mengaku diperiksa secara profesional oleh KPK menyatakan siap kooperatif membantu proses hukum.

KPK Sebut SYL Bersama 2 Anak Buahnya Nikmati Upeti Rp13,9 Miliar Setiap Bulannya

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo dijerat dalam dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Johanis menyebut, para eselon 1 dan 2 di Kementan setiap bulan harus menyetor uang kepada Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta. Besaran uang yang disetor berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu.

"Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis mengatakan, tim penyidik KPK masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini.

"Dan penelusuran lenih mandalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata dia.

Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Panggilan KPK

Sedianya KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali. (Ag/L6)

Sebelumnya KPK Soal Uang Hasil Korupsi Di Kementan : Dibuat Untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit, Pembelian Mobil Alphard Dan Keluarga
Selanjutnya Catatan Khusus Di Hari Jadi Ke78 Tahun Untuk Sang Gubernur Super Hebat Pimpin Jatim