..
KPK Jelaskan Peran Gubernur Dalam Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Gubernur Jatim dan Wakil

KPK Jelaskan Peran Gubernur Dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjelaskan peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam skandal suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (3/10/2025) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah diperlukan untuk menelusuri alur anggaran dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.

"Ini kan dari dana pokir ini berasal dari dana APBD. Jadi tentu ada keterkaitan antara dalam hal ini eksekutif dengan legislatif," jelas Asep.

Menurutnya penyidik mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga mekanisme pembagian dana hibah antara pihak eksekutif yang dipimpin gubernur dan legislatif.

"Kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif," tambah Asep.

Pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi telah dilakukan penyidik KPK di Polda Jatim pada 10 Juli 2025.

Ruang kerja Khofifah juga pernah digeledah pada 21 Desember 2022. Dugaan keterlibatan Khofifah juga diperkuat oleh pernyataan tersangka sekaligus mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Usai diperiksa pada 19 Juni 2025, Kusnadi menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah dibicarakan bersama kepala daerah dan Khofifah-lah yang mengeluarkan persetujuan.

"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi saat itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi suap. (rd/trib)

Sebelumnya Komisi Pengurusan Dana Hibah Yang Diterima Kusnadi Senilai Rp32,2 Miliar Di Transfer Ke Rekening Istri Dan Staf Pribadi