Part2

Temuan Baru Dugaan Penyaluran Dana Hibah Non Pokir Biro Kesra Jatim Periode TA 2019-2021 Berdasarkan Audit BPK Jatim

avatar Redaksi
Gambar ilustrasi dana hibah
Gambar ilustrasi dana hibah

Surabaya, mediarkyatdemokrasi.com- Terkait dugaan kerugian pada hibah non pokir di Biro Kesra Setdaprov Jawa Timur pada tahun 2019 hingga tahun 2024 periode pertama kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa yang didapat dari hasil temuan BPK RI perwakilan Jawa Timur, kini media ini telah mendapati lagi data atas penyaluran hibah pada tahun 2019-2021 kepada Yayasan, Pesantren dan Ormas keagamaan cabang Jombang.

Dalam data yang disampaikan, diketahui bahwa terdapat lembaga dalam naungan satu yayasan menerima hibah, yaitu Yayasan NJ. Selama TA 2019-2021 Yayasan NJ telah menerima hibah sebanyak 31 kali dengan nama lembaga yang berbeda dengan rincian hibah sebesar Rp19.100.000.000,00. Yayasan ASY telah menerima bantuan dua kali bantuan dengan total sebesar Rp450.000.000,00. Pengurus Cabang Ormas Keagamaan Kabupaten Jombang telah menerima empat kali bantuan dengan total sebesar Rp22.630.000.000,00.

Hal tersebut, masih berdasarkan sumber laporan dari BPK RI perwakilan Jawa Timur, dan oleh media ini telah dikonfirmasikan kepada Kepala Biro Kesra Agung Subagjo melalui saluran WhatsApp.

"Nanti ijin kami cek datanya.matur nuwun." Balasnya. Jum'at (5/6/2026).

Media ini juga meminta ijin untuk melakukan pemberitaan lanjutan atas temuan tersebut.

"Baik Bapak.mtr nuwun sanget atensinya." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus fee dana hibah Jatim yang mencatatkan nama petinggi DPRD periode 2019-2024 menjadi tersangka, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada media ini mengaku telah menemukan fakta lain dibalik pemberian dana non pokok pikiran (non Pokir) yang berada ditangan Biro Kesra Jawa Timur pada periode tersebut.

Mendasari surat yang diterima oleh redaksi, Kasus dana hibah dalam pokok pikiran ( pokir ) yang tatakelola oleh anggota DPRD Jawa Timur berjumlah 120 orang dulunya terjadi operasi tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak Fraksi Golkar dengan kerugian negara triliunan rupiah pada propinsi Jawa Timur yang telah memasuki babak baru dengan tersangka mantan ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi ( almarhum ).

Memasuki persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi yang semula beberapa waktu yang lalu majelis hakim memanggil Gubemur Jawa Timur namun karena saat itu tidak ada hadir, yang mana menurut berbagai sumber adanya aliran dana sebesar 30% versi keterangan almarhum menerima aliran dana tersebut dalam bentuk transfer meskipun saat ini (viabanking) meski demikian belum ditemukan tuduhan terhadap pada Gubemur. 

Namun demikian meskipun dari tahun 2023 hingga 2025 dana hibah pokir mengalami penurunan justru dana hibah NON pokok pikiran yang tatakelola melalui organisasi perangkat daerah mengalami kenaikan. (red/bersambung)

Berita Terbaru

Budaya,

"Surabaya Hebat" By : Ari Bimo Sakti

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), Ari Bimo Sakti telah menciptakan sebuah lirik lagu yang