Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– PT Media Rakyat Demokrasi berencana mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Mahkamah Konstitusi RI.
Langkah ini diambil menyusul pengalaman berulang kali menemukan kendala serius: putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap mudah diabaikan oleh badan publik, sementara mekanisme penegakan hukum yang ada saat ini dirasakan belum cukup kuat, jelas, dan cepat.
Achmad Anugrah, Direktur Utama PT Media Rakyat Demokrasi menjelaskan, meskipun Komisi Informasi telah memutus dan mewajibkan pembukaan informasi publik, lembaga tersebut tidak dibekali kewenangan untuk mengawal atau mengeksekusi putusannya sendiri.
Segala proses penegakan harus ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, namun sering tersendat karena perbedaan penafsiran prosedur, berlarut-larut, menimbulkan biaya dan waktu yang panjang, sehingga hak memperoleh informasi sering kali terabaikan meskipun sudah dimenangkan secara hukum.
“Kami merasakan langsung, sudah memenangkan sengketa informasi, putusan sudah sah dan mengikat, namun pelaksanaannya sulit dipaksakan. Proses lanjutan justru menjadi perjuangan baru yang berat, seolah kemenangan hukum tidak berarti apa-apa. Hal ini bukan hanya merugikan lembaga kami dalam menjalankan fungsi pers untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan kebenaran kepada masyarakat, melainkan merugikan seluruh rakyat, LSM, dan elemen masyarakat yang memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Achmad Garad sapaan akrabnya. Rabu (5/8/2026).
Tujuan utama langkah ke Mahkamah Konstitusi bukanlah semata-mata menyelesaikan persoalan pribadi, melainkan menutup celah hukum yang selama ini ada: agar diatur secara tegas dan jelas jaminan kepastian hukum, mekanisme penegakan yang cepat dan sederhana, serta kewenangan pendukung yang memadai sehingga setiap putusan Komisi Informasi dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh tanpa bisa diabaikan begitu saja.
“Jika aturan tidak menjamin putusan dapat dilaksanakan dengan efektif, maka hak rakyat untuk tahu hanya akan menjadi tulisan yang indah namun sulit diwujudkan. Kami ingin memperjuangkan agar kedepannya tidak ada lagi warga atau rekan-rekan pers yang harus berjuang sendirian berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hanya demi mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka dan mudah diperoleh,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan di jalur peradilan yang ada saat ini, bersamaan dengan persiapan penyusunan dan pengajuan permohonan uji materi tersebut. Langkah ini diharapkan kelak dapat melahirkan penegasan hukum yang bermanfaat luas, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, melindungi kebebasan pers, serta memperkuat fondasi transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
PT Media Rakyat Demokrasi membuka ruang diskusi dan dukungan bersama elemen pers, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas yang memiliki kepedulian serupa demi terwujudnya tata kelola yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)
Editor : Redaksi